Etika Profesi & Aspek Hukum Bidang Kesehatan (original) (raw)
2020
Abstract
Dalam pandangan Cicero tentang hukum dan masyarakat yang dikenal dengan adagium "Ibi societas ibi ius" telah mengindikasikan bahwa setiap aktifitas masyarakat pasti ada hukumnya. Demikian halnya dengan praktek penyelenggaraan kesehatan, yang tentunya pada setiap kegiatannya memerlukan pranata hukum yang dapat menjamin terselengaranya penyelenggaraan kesehatan. Pranata hukum yang mengatur penyelenggaraan kesehatan adalah perangkat hukum kesehatan. Adanya perangkat hukum kesehatan secara mendasar bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh baik bagi penyelenggara kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Salah satu tujuan dari hukum, peraturan, deklarasi ataupun kode etik kesehatan adalah untuk melindungi kepentingan pasien di samping mengembangkan kualitas profesi dokter atau tenaga kesehatan. Keserasian antara kepentingan pasien dan kepentingan tenaga kesehatan merupakan salah satu penunjang keberhasilan pembangunan sistem kese...
Rospita Adelina Siregar hasn't uploaded this paper.
Let Rospita Adelina know you want this paper to be uploaded.
Ask for this paper to be uploaded.