Hukum Ketenagakerjaan (original) (raw)

Hukum Dan Fenomena Ketenagakerjaan

Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 2019

Fenomena ketenaga kerjaan di Indonesia sangat sering terjadi. Terkadang fenomena tersebut mengakibatkan banyak hal terjadi. Fenomena yang terjadi menyebabkan konflik dan jalan keluar. Namun saat ini lebih banyak dilihat konflik dibandingkan jalan keluar. Maka dari itu perlu adanya pengaturan-pengaturan lebih lanjut guna meminimalisir hal-hal tersebut terjadi. Indonesia dengan serius menangani hal ini dengan membuat UU No.13 tahun 2003. Undang-undang ini dikeluarkan guna menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing. Dibalik banyaknya fenomena yang terjadi, ada salah satu yang menarik perhatian yaitu K3L. K3L merupakan para pekerja yang bekerja mengurusi tenntang K3. Tugas utama mereka adalah mengupayakan kenyaman daerah yang menjadi tanggung jawab mereka.

Hukum Perburuhan

Banyak istilah yang digunakan untuk buruh seperti : pekerja, tenaga kerja, karyawan dan man power.

Tugas Hukum Tenaga Kerja

TUgas Hukum Tenaga Kerja membahas perkembangan UU Ketenaga kerjaan dari setelah Proklamasi sampai dengan lahirnya UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja

2016

Seiring dengan kemajuan zaman (era globalisasi), maka permasalahan bidang ketenagakerjaan juga bertambah, terlebih jika hal ini dikaitkan pada dimensi lain semisal dimensi ekonomi, sosial maupun politik. Meski demikian permasalahan mendasar dalam bidang ini tetap tak beranjak dari permasalahan klasik yaitu hubungan “buruh-majikan”, lalu mogok kerja dan PHK maupun hak-kewajiban. Baik pekerja maupun majikan dalam kedudukannya masing masing memiliki hak dan kewajiban. Akan tetapi, dalam permasalahan ini adalah para pekerja yang memerlukan adanya perlindungan dan jaminan hukum atas terselenggaranya hak-hak mereka. Dalam bidang ketenagakerjaan jaminan tersebut secara umum meliputi jaminan ekonomis, jaminan sosial dan jaminan teknis yang bertujuan untuk mewujudkan keadaan pekerja beserta keluarganya yang berkehidupan secara layak, sejahtera baik mental maupun spiritual. With the rapid development of era (globalization) then the problem of employment also increase, especially if it is link...