PPH PASAL 22 TUGAS (original) (raw)

MAKALAH TENTANG PPH PASAL 22

Puji syukur kita panjatkan kehadiran Tuhan Maha Esa karena dengan rahmat nya lah kami dapat menyelesaikan makalah Pengantar Perpajakan dengan judul "Tentang PPH pasal 22" dengan tepat waktu. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas Pengantar Perpajakan. Sehubungan dengan tersusunnya makalah ini kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Wirma Eka Putra, S.E.,M.Si. selaku dosen pengampu mata kuliah Pengantar Perpajakan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kami dan pembaca.dan kami menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kelemahan dan kekurangan.namun penyusun tetap mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif sehingga dapat menjadi acuan dalam penyusunan makalah selanjutnya.

PPH PASAL 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Keterlambatan, baik dalam menyetor maupun melapor, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 MAKALAH

2023

Pajak penghasilan pasal 22 (PPh 22) merupakan pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah; instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga lembaga negara lain yang berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang; dan badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. (Resmi, S. 2019:275).

PPH PASAL

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Keterlambatan, baik dalam menyetor maupun melapor, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SUB II MAKALAH

2023

Pajak penghasilan pasal 22 (PPh 22) merupakan pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah; instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga lembaga negara lain yang berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang; dan badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. (Resmi, S. 2019:275). Perhitungan PPh 22 BBM, BBG, Pelumas, Eksportir Tertentu, Batubara, dan Emas Batangan