Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Predien (original) (raw)
Related papers
Al-Ahkam
Secara teoritik, terdapat dua akibat hukum lanjutannya yang bisa diidentifikasi, pertama, akibat hukum pra Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah gugatan terhadap keputusan-keputusan KPU meliputi: penetapan tahapan Pilpres, penetapan pasangan calon, dan pengadaan barang dan jasa; kedua, akibat hukum pasca Pilpres adalah gugatan terhadap keabsahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Implikasinya keputusan Mahkamah Konstitusi harus diminimalisir sehingga tidak ada peluang bagi mereka yang kalah dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden untuk menggugat hasil pemilu karena Pemilu 2014 masih dianggap ilegal. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi ini akan berimplikasi pada lahirnya gerakan nasional yang menolak hasil Pemilu 2014 dari elit politik parpol peserta Pemilu 2014 yang gagal dalam kompetisi pemilu ini, karena merasa bahwa UU No. 42/2008 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum, tetapi kenyataannya masih digunakan sebaga...
2019
The general election commission sets rules number 20 of 2018 concerning the nomination of legislative members who prohibit former corruption inmates from participating in general elections, it has become a polemic between whether or not to nominate as a legislative member which is contained in the decision of the Supreme Court Number 46 P/HUM/2018. The writer considers it necessary to review legal considerations and analyze them from a human rights perspective. The problem statements are how the basis of the judge's consideration of the decision of the Supreme Court Number 46 P/HUM/2018 and how the Supreme Court decision Number 46 P/HUM/2018 reviewed from a human rights perspective. This type of research is Juridical-Normative with a legal, conceptual and doctrinal approach. Legal materials used include law, books, journals and related materials. Legal material collection techniques used library studies while the analysis of legal materials used qualitative description analysis....
2017
Abstrak - Studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hukum dari Hakim MK dalam menjatuhkan putusan terhadap permohonan a quo dan melakukan analisa konsekuensi yuridis terhadap putusan a quo. Studi kasus ini merupakan penelitian Normatif, yang artinya data diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan ( library research ). Hasil penulisan menunjukkan bahwa MK telah memutuskan menolak semua permohonan untuk seluruhnya. Adapun pertimbangan hukum dari MK bahwa terkait dengan kedudukan hukum ( legal standing ) para Pemohon, serta dalam pokok permohonan yang mejelaskan bahwa undang-undang aquo tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang dikarenakan setelah perubahan UUD NRI 1945Indonesia menganut system checks and balance antar lembaga negara. Adapun analisa dari putusan ini adalah keterlibatan DPR dengan memberikan persetujuan dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI sangat berpotensi disimpangi dan dijadikan alat bargaining politik serta dapat menimbulkan praktik politik...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-X/2012
2012
Putusan ini terkait Pengujian UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam salah satu pertimbangan dicantumkan rujukan salah satu tulisan Oswar Mungkasa tentang Perumahan dan Hak Asasi Manusia di majalah INFORUM
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
Kepastian hukum merupakan salah satu tujuan dari pembentukan hukum. Menurut Hans Kalsen kepastian hukum merupakan norma hukum yang dibuat dengan jelas tanpa menimbulkan spekulasispekulasi, multi tafsir, dan keragu-raguan dalam masyarakat. Suatu produk hukum yang dibuat harus mencerminkan nilai-nilai tujuan hukum (keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum). Dalam hal ini produk hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apakah telah mencerminkan kepastian hukum. Pada permasalahannya dalam penelitian ini untuk menjawab apa yang menjadi landasan pemikiran Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Inkonstitusional Bersyarat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan apakah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah mencerminkan kepastian hukum. Untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan tersebut, maka penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normatif, yaitu dengan cara-cara penelitian Pustaka, melalui pendekatan-pendekatan asas-asas, norma-norma hukum, kaidah-kaidah, doktrin, dan peraturan perundang-undangan. Maka berdasarkan penelitian yang dilakukan atas permasalahan tersebut, maka dapat di jawab bahwa Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan putusan inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah melalui penafsiran konstitusi namun pada putusan tersebut belum mencerminkan kepastian hukum sebagaimana tujuan pembentukan suatu produk hukum. Pada akhir dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 belum mencerminkan asas kepastian hukum sehingga berdasarkan penelitian ini harapan dan saran kepada Mahkamah Konstitusi dalam melahirkan suatu keputusan lebih mempertimbangkan segala aspek didalamnya sehingga tercipta sebuah produk hukum yang memberikan kepastian hukum untuk menciptakan kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa.