PPH PASAL 24 DAN PPH PASAL 25 (original) (raw)

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas dalam bentuk makalah yang berjudul "Pajak Penghasilan Pasal 24 dan Pajak Penghasilan Pasal 25" ini dengan tepat waktu. Semoga dengan terselesaikannya makalah ini dapat berguna bagi kita semua. Selanjutnya, penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., ClQnR, selaku dosen pengampu mata kuliah Perpajakan 2 yang telah memberikan tugas ini sebagai acuan motivasi untuk menggali ilmu guna menambah pengetahuan dan wawasan penulis mengenai materi ini. Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun senantiasa diharapkan guna perbaikan dan kesempurnaan makalah ini.

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 DAN PASAL 25 MAKALAH

2023

PPh Pasal 24 merupakan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, PPh pasal 24 ini boleh dikreditkan terhadap total pajak penghasilan terutang dalam suatu tahun pajak. (Resmi, S. 2019:341). Ketentuan pasal 24 UU PPh mengastur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri. Pengkreditan pajak luar negeri dilakukan dalam tahun digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di Indonesia. (Mardiasmo. 2019:305). PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Pembayaran pajak setiap bulan ini dimaksudkan untuk meringankan beban wajib pajak dalam membayar pajak terutang. (Resmi, S. 2019:361). Pembayararan pajak dalam tahun berjalan dapat dilakukan dengan wajib pajak membayar sendiri (PPh pasal 25) atau melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24). (Mardiasmo. 2019:313).

PPH PASAL 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Keterlambatan, baik dalam menyetor maupun melapor, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

MAKALAH PPH PASAL 24 DAN PPH PASAL 25

Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materinya. Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.