PERHITUNGAN PPH PASAL 24 & 25 (original) (raw)

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas dalam bentuk makalah yang berjudul "Pajak Penghasilan Pasal 24 dan Pajak Penghasilan Pasal 25" ini dengan tepat waktu. Semoga dengan terselesaikannya makalah ini dapat berguna bagi kita semua. Selanjutnya, penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., ClQnR, selaku dosen pengampu mata kuliah Perpajakan 2 yang telah memberikan tugas ini sebagai acuan motivasi untuk menggali ilmu guna menambah pengetahuan dan wawasan penulis mengenai materi ini. Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun senantiasa diharapkan guna perbaikan dan kesempurnaan makalah ini.

PPH PASAL 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Keterlambatan, baik dalam menyetor maupun melapor, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 DAN PASAL 25 MAKALAH

2023

PPh Pasal 24 merupakan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, PPh pasal 24 ini boleh dikreditkan terhadap total pajak penghasilan terutang dalam suatu tahun pajak. (Resmi, S. 2019:341). Ketentuan pasal 24 UU PPh mengastur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri. Pengkreditan pajak luar negeri dilakukan dalam tahun digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di Indonesia. (Mardiasmo. 2019:305). PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Pembayaran pajak setiap bulan ini dimaksudkan untuk meringankan beban wajib pajak dalam membayar pajak terutang. (Resmi, S. 2019:361). Pembayararan pajak dalam tahun berjalan dapat dilakukan dengan wajib pajak membayar sendiri (PPh pasal 25) atau melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24). (Mardiasmo. 2019:313).

ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 DAN 25

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Kasih dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas pada mata kuliah "Perpajakan 2".Tugas ini disusun dalam rangka memenuhi tugas Individual Paper mata kuliah Perpajakan 2.