Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (original) (raw)

Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Authority of the Constitutional Court as a Negative Budgeter in the Judicial Review of the State Budget Law)

Abstrak Doktrin Mahkamah Konstitusi (MK) yang dahulu dipercaya hanya sebagai negative legislature telah bergeser menjadi positive legislature. Menjadi pertanyaan, apakah doktrin MK sebagai negative legislature maupun positive legislature, dapat pula dimaknai sebagai negative budgeter dan positive budgeter dalam pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN). Berdasarkan hasil kajian konseptual dan pendalaman terhadap beberapa putusan MK dalam pengujian UU APBN, secara nyata dan dalam keadaan tertentu, doktrin MK sebagai negative legislature dapat dimaknai sebagai negative budgeter dalam bentuk pernyataan mata anggaran tertentu dalam UU APBN bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan dapat pula dimaknai sebagai positive budgeter karena MK juga mengharuskan pemerintah dan DPR untuk menambahkan mata anggaran tertentu dalam UU APBN. Hal tersebut tidak lain sebagai bentuk diakuinya supremasi konstitusi, sehingga MK yang berperan sebagai the guardian constitution harus menjaganya. Apalagi dalam UUD 1945 terdapat pasal yang spesifik menyebut batas minimal anggaran pendidikan 20% dan pasal-pasal lain yang mengharuskan APBN harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, Pengujian UU APBN, Negative Budgeter, Positive Budgeter. Abstract The doctrine of the Constitutional Court which was previously believed to be only as a negative legislature has shifted into positive legislature. The question, is the doctrine of the Constitutional Court as a negative legislature and a positive legislature can also be interpreted as a negative budgeter and a positive budgeter in the judicial review of the State Budget Law. Based on the result of conceptual study and deepening of several decisions of the Constitutional Court in the judicial review of the State Budget Law, in real and in certain circumtances, the doctrine of the Constitutional Court as a negative lagislature can be also interpreted as a negative budgetary in the form of specific budget items in the State Budget Law contradictory to the 1945 Constitution. Also as a positive budgeter because the Constitutional Court requires the executive and the legislative to add a specific budget in the State Budget Law. It is a form of recognition of constitutional supremacy, so that the Constitutional Court can role as the guardian constitution. Moreover in the 1945 Constitution there is a specific article that mentions the minimum limit of 20% education budget and other articles that require the state budget should be used for the greatest prosperity of the people. Keywords: Constitutional Court, Judicial Review on State Budget Law, Negative Budgeter, Positive Budgeter.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

2015

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Perpu dan kewenangan MK dalam melakukan pengujian Perpu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan dalam penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian dan pembahasan, MK tidak berwenang dalam menguji Perpu terhadap UU. Pengujian Perpu oleh MK telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang disebut Inkonstitusional . Kesimpulan, MK tidak berwenang menguji Perpu karena muatan Perpu tidak setara UU dan dalam UUD NRI Tahun 1945 sudah diatur mengenai kewenangan MK tersebut. Melalui ketentuan UUD tersebut sudah jelas bahwa MK tidak berwenang menguji Perpu terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan juga tidak boleh merampas hak konstitusional DPR dalam menguji Perpu tersebut untuk dijadikan UU atau tidak. Dengan melakukan pengujian Perpu tersebut berarti bahwa dirinya telah melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh UUD NRI Tahun 1945. Saran, MK tidak boleh lagi melakukan pengujian Perpu tersebut atau bisa juga dis...

Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XIV/2016 Tentang Uji Materi Pasal Kesusilaan Dalam Kuhp

2018

Mahkamah konstitusi merupakan institusi kehakiman di Indonesia yang memiliki wewenang untuk melakukan judicial review (uji materiil) undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Putusan yang dihasilkan oleh mahkamah konstitusi bersifat final, tidak memiliki upaya hukum untuk ditinnjau kembali. Melalui Putusan No. 46/PU-XIV/2016 (Uji Materi Pasal Kesusilaan dalam KUHP ) Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya tentang permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam P erkara N omor 46/PUU-XIV/2016 . Pemohon dalam gugatannya meminta Pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan. Terkait pasal 285, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pemerkosaan mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki. Serta...

Antinomi Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Amsir Law Journal

Government Regulation a Substitute for laws (Perppu) is president right to regulate something in terms of compelling urgency. Perppu issued by the president must be immediately determined by the House of Representatives to be declared rejected or accepted. Article 24C Constitution of Republic Indonesia 1945 stipulates that authority of Constitutional Court is to only examine the law against Constitution of Republic Indonesia 1945, not the Perppu. However, Constitutional Court through decision No. 138/PUU-VII/ 2009 states that the Constitutional Court has authority to examine Perppu against Constitution of Republic Indonesia 1945. The Perppu made by president make a new of legal norms that give rise to new legal status, new legal relationships and new legal consequences. Constitutional Court interprets that norms contained in Perppu are as binding as norms in the law. In conducting tests, Constitutional Court does not distinguish between formal and material laws.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi Hanya Sebatas Negatif Legislator (Sebuah Pemikiran)

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif pelaksana kekuasaan kehakimah diberikan kewenangan secara limitatif oleh konstitusi sebagai negatif legislator, namun demikian pada praktiknya MK sering kali mengeluarkan suatu putusan yang bersifat positif legislator. Tulisan ini memaparkan kedudukan MK sebagai negatif legislator secara filosofis, historis, dan yuridis.

Pro-Kontra Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang yang Mengatur Eksistensinya

Jurnal Konstitusi

The Pro’s – Con’s of the Constitutional Court in the review of law in a regulated of the authority, since, it was a conflicting of procedural principles between “ius curia novit” with “nemo judex idoneus in propria causa”. Morever, the background by implication of Constitutional Court decisions, sometimes Constitutional Court making a “rule breaking”, for examples: nullify of some of law if had reduction of the authority, addition of constitutional authority to review of law before the 1945 Constitution amendment, additional authority to review of Government Regulation in lieu of law, and used non-constitution as a standard in the formal review, and others. On the other hand, the Constitutional Court also sometimes to choose a legal logic doesn’t precise and anti-accountability principle. The Conflicts of the procedural principles can be resolved by understanding philosophy of purposes of law (justice value, legal certainly, utility principle), so that, the Court will hav...

Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang/Perppu

2017

Abstrak Secara normatif, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 mengandung konsekuensi dua hal. Pertama, perlindungan hukum terhadap Perppu yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dapat menempuh dua jalur yaitu diuji di MK atau melalui DPR dengan mekanisme persetujuan Perppu pada masa sidang berikutnya. Kedua, Putusan MK di atas berdampak perluasan kewenangan MK yang diatur di dalam Pasal 24 C UUD 1945 yaitu tidak hanya menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, namun juga Perppu terhadap Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, terdapat perluasan kewenangan melalui putusan MK. Meski demikian, secara akademis, penulis tetap berpendapat, seharusnya Perppu hanya dapat diuji melalui political review atau legislative review oleh DPR sesuai dengan kewenangan yang diberikan Pasal 22 UUD 1945. Hal ini tidak saja selaras dengan penafsiran gramatikal konstitusi melainkan juga merawat koherensi sistem konstitusional sehingga tidak menimbulkan kompleksitas persoal...

Analisis Yuridis Kewenangan Mahkamah Konstitusi Terhadap Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 Sebagai Negative Legislator

NOVUM : JURNAL HUKUM, 2018

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menolak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PU-XIV/2016 dan menganalisis akibat hukum dari putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi telah menjalankan kedudukannya sebagai negative legislator yang hanya sebagai penguji norma peraturan perundang-undangan. Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan suatu norma dalam undang-undang konstitusional bersyarat ataupun inkonstitusional bersyarat yang mempersyaratkan pemaknaan tertentu terhadap suatu norma dalam undang-undang untuk dapat dikatakan konstitusional, namun Mahkamah Konstitusi dituntut untuk tidak boleh masuk wilayah kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang. Putusan tersebut juga menimbulkan akibat hukum, Putusan yang dihasilkan oleh mahkamah konstitusi bersifat final, tidak memiliki upaya hukum untuk ditinnjau kembali. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya mengikat pihak-pihak berperkara (interpartes), tetapi juga mengikat dan/atau ditujukan bagi semua warga negara, lembaga/pejabat negara dan badan hukum dalam wilayah Republik Indonesia (erga omnes).

Peran Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Penguji Undang-Undang dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN

2017

Constitutional Court is the guardian and single interpreter of the Constitution of 1945. Constitutional Court has authorities to review law against constitution including a law, which based on ratification of a treaty or convention. . Therefore, Constitutional Court has a role to implement and guard constitution of Indonesia in case the implementation of ASEAN Economic Community (AEC) as one main focus of ASEAN Charter could harm constitutional right of citizen and if the AEC is not in line with national goals of Indonesia according to constitution of 1945. Keywords: Constitutional Court, international treaty, law / act.

Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi

Jurnal Konstitusi, 2014

Doktrin tentang Judicial Review sebagai suatu pranata hukum untuk melakukan peninjauan dan atau pengujian kembali tentang peraturan perundangundangan dalam arti Wet terhadap Grondwet (pengujian konstitusionalisme), konstitusi atau UUD oleh Mahkamah Konstitusi meskipun relatif baru dalam sistem ketatanegaraan namun telah tumbuh dan berkembang pesat baik pada negara-negara penganut Common Law System maupun negara-negara penganut Civil Law System, bahkan juga di negara-negara penganut Mixed Law System yang mengklaim negaranya sebagai Rule of Law State termasuk di Indonesia, sehingga fungsi utamanya sebagai Pengadilan Ketatanegaraan dan atau Pengadilan Konstitusi telah memberi ruang bagi rakyat untuk menuntut hak-hak konstitusionalnya.