63 Eksistensi Hak Budget DPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia The Existence of the Right of Budget of the House of Representaaves in the Constuuonal System in Indonesia (original) (raw)

Eksistensi Hak Budget DPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Abstrak Eksistensi hak budget Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sistem ketatanegaran Indonesia pada saat ini sedaknya menimbulkan dua persoalan. Pertama, mengenai keberadaan hak budget DPR, khususnya setelah dihapuskannya Penjelasan UUD Tahun 1945. Kedua, persoalan mengenai urgensi keterlibatan DPR dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang didalamnya muncul perdebatan mengenai sejauh mana keterlibatan DPR dalam pembahasan RAPBN tersebut. Pada praktiknya pun terjadi penyalahgunaan hak budget oleh oknum anggota DPR. Akibatnya muncul keinginan mengevaluasi hak budget DPR tersebut. Melalui Putusan No. 35/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstusi telah memangkas keterlibatan DPR dalam pembahasan RAPBN yang mendetil dari satuan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja menjadi hanya sampai unit organisasi, fungsi, dan program saja. Putusan Mahkamah Konstusi tersebut dianggap telah mereposisi hak budget DPR. Namun, dalam prakteknya masih terjadi korupsi anggaran yang dilakukan oknum anggota DPR. Kata Kunci: APBN, DPR, fungsi anggaran, hak budget, RAPBN. Abstract The existence of the right budget of the House of Representatives (DPR) in the constitutional system in Indonesia at this moment at least raises two issues. First, regarding the existence of the right budget of the House of Representatives in particular after the removal of Explanation of the Constitution of 1945. Second, the question of the urgency of the House of Representatives involvement in the discussion of the Draft State Budget (draft budget) in which there is a debate about the extent of the involvement of House of Representatives in the discussion of the draft budget. In practice, there is misuse of rights budget by unscrupulous members of the House of Representatives which arises the desire to evaluate the rights budget of the House of Representatives. Through Decision No. 35/PUU-XI/2013, the Constitutional Court has slashed the involvement of Parliament in the discussion of the detailed draft budget of the unit of the organization, functions, programs, activities and types of expenditure being only to organizational units, functions, and programs only. The Constitutional Court's decision is deemed to have rights to reposition the House budget. However, in practice budget corruption committed by individual members of Parliament still occurs. Keywords: the state budget, House of Representatives, the budget function, right of budget, draft budget.

HAK BUDGET DPR DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Abstrak Hak budget DPR dalam pengelolaan keuangan negara memiliki kedudukan yang strategis. Hal ini terkadang dilupakan karena menganggap pengelolaan keuangan negara hanyalah domain eksekutif saja. Padahal legislatif juga memiliki peran yang cukup signifikan. Penelitian ini berupaya untuk melihat hak budget DPR sebagai pelaksanaan fungsi anggaran DPR dalam pembahasan RAPBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menunjukkan hak budget DPR secara konstitusional berbentuk pembahasan bersama RUU APBN yang diajukan Presiden untuk kemudian diberikan persetujuan. Rumusan hak budget DPR dalam bentuk " pembahasan bersama " dan memberikan persetujuan, memperlihatkan kewenangan yang besar dan diterjemahkan dalam bentuk pembahasan yang mendetil sampai dengan satuan unit organisasi, fungsi dan program. Hal tersebut menunjukkan hak budget DPR sebagai budget making, yang berbanding terbalik dengan kewenangan DPD yang hanya memberikan pertimbangan sehingga hanya disebut budget influence. Mengingat hak budget DPR yang kuat tersebut, diperlukan reposisi dan penataan ulang, agar tidak dijadikan alat untuk melakukan korupsi anggaran dalam pembahasan RAPBN. Kata Kunci: hak budget DPR, APBN, pengelolaan keuangan negara Abstract House of Representatives (HoR)'s budget right in state finance management has strategic position. This is sometimes forgotten because the state finance management usually consider as the domain of the executive only. Though the legislative also has a significant role. This study attempt to see the HoR budget right as the implementation of the HoR budget function in discussing the state budget bill as a form of state financial management. By using normative juridical methods, this study shows the HoR constitutional budget rights take form as a collective discussion of the state budget budget bill proposed by the president and to give approval on it in the end. The formulation of the HoR budget rights in terms such as " collective discussion " and " gives approval " , shows a great authority of the HoR and can be translated as a very detailed discussion include discussion over the unit organization, functions and programs. It shows the HoR budget rights as budget making, which is totally different with the authority of the DPD which can only gives consideration and therefore is described as budget influence. Considering the HoR strong budget right, it needs repositioning and restructuring to prevent it being used as a corruption tool in State Budget Bill discussion. Keywords: rights of the DPR budget, the state budget, state financial management

HAK KONSTITUSIONAL LEMBAGA KEPRESIDENAN DALAM PENOLAKAN PENGESAHAN RUU APBN OLEH DPR CONSTITUTIONAL RIGHTS OF THE PRESIDENTIAL INSTITUTION TO REJECT THE STATE BUDGET BILL BY THE HOUSE OF REPRESENTATIVE

Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 2019

Each country has a constitution which generally used as a guide to run the government-wheels. In Indonesia constitution which applying a presidential government system, it uses the concept of separation of power between branches in order to implement the checks and balances principles. One of those is managing the state finances as outlined in the form of State Budget (APBN) every year. The 1945 Constitution of The Republic of Indonesia grants authority to the President as an executive body in proposing the State Budget Bill (RAPBN) as well as providing an authority to the House of Representative (DPR) as a legislative body to approve the State Budget Bill submitted by the President. Approval of the House of Representatives on the RAPBN is considered as crucial in the establishment and confirmation of the APBN thus this article will discuss the problematic in case of rejection of RAPBN by the House of Representatives as well as the attempt that can be taken by the executive in solving the problem. The research method uses normative legal research and the conclusion of this paper is the relationship between the government and the DPR in the form of checking and balancing relations and the government can take the option to realize the State Budget Law in the event of an improvement in the State Budget Bill by the DPR. Abstrak Setiap negara tentulah memiliki sebuah konstitusi yang pada umumnya digunakan sebagai pedoman pada saat menjalankan roda pemerintahannya. Dalam konstitusi di Indonesia yang menerapkan sistem pemerintahan presidensiil, menggunakan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) antar lembaga yang digunakan dalam rangka menjalankan prinsip pemerintahan dengan checks and balances. Salah satunya adalah terhadap hal pengelolaan keuangan negara yang dituangkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya.

Hak Angket DPR vs Keberadaan KPK Ri Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

to-ra, 2017

Indonesia is a country that is limited by the constitution, in accordance with the provisions of Article 1 paragraph (2) and (3) of the 1945 Constitution. What is carried out by the executive, legislative, and judicial institutions with different roles, functions and tasks that do not intervene with each other, but are interconnected and intersecting. For example, the DPR Questionnaire Rights to the KPK raises pros and cons, because there are those who think that the KPK cannot be submitted to a questionnaire, but there are those who think that the KPK can also be asked for a questionnaire by the DPR. Questionnaire rights are one of the rights owned by the DPR in carrying out the supervisory function by conducting an investigation of the implementation of a law and/or government policy relating to important, strategic, and broad impacts on the life of the community, nation and state that are allegedly contradictory with the law. KPK is a state institution formed based on the Law so ...

Kekuasaan DPR dalam Pengisian Pejabat Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 2018

Kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara menimbulkan permasalahan ketatanegaraan karena meluas mulai dari mengajukan, memberikan persetujuan, memilih, memberikan pertimbangan dan menjadi tempat konsultasi terhadap hampir semua pejabat negara. Permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan kekuasaan DPR RI dalam pengisian pejabat negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Dan bagaimana kedaulatan rakyat dan teori checks and balances dimaknai dalam kekuasaan DPR tersebut? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara memiliki kedudukan penting dalam ketatanegaraan Indonesia sebagai wujud daulat rakyat dalam perspektif demokrasi serta sesuai dengan prinsip checks and balances. Walau demikian, meluasnya kekuasaan DPR tersebut membuat sistem pengisian pejabat negara bias, bahkan menimbulkan praktik kolutif dan koruptif. DPR sebagai lembaga politik-pun sema...

LEMBAGA LEGISLATIF REPUBLIK INDONESIA DALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH (Analisis terhadap Fungsi Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)

2021

Abstrak : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kedudukan yang penting di dalam pemerintahan dengan tiga fungsi yang dimilikinya, yaitu: Fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. Terlepas dari segala fungsi istimewa yang dimilikinya, ditemukan fakta bahwa terdapat beberapa permasalahan yang menyangkut penerapan fungsi-fungsi yang dimiliki oleh DPR, sehingga perlu dijelaskan bagaimana fungsi legislasi, fungsi pengawasan ( monitoring ), dan fungsi anggaran ( budgeting ) yang dimiliki oleh DPR dalam perspektif perundang-undangan dan bagaimana pula fungsi legislasi, fungsi pengawasan ( monitoring ), dan fungsi anggaran ( budgeting ) yang dimiliki oleh DPR dalam perspektif siyasah dusturiyah . Penelitian normatif kualitatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan ( statue approach ) dan pendekatan konsep ( concept approach ) ini mencoba mendeskripsikan sekaligus menganalisis bahan-bahan hukum terkait masalah yang diteliti melalui teknik studi dokumentasi ( library...

KEKUASAAN DPR DALAM PENGISIAN PEJABAT NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA (House of Representatives' Power in Appointing State Officials under Indonesian Constitutional System)

The power of the Indonesian House of Representatives in appointing State Officials has given a rise to the constitutional issues as the power has extended to include nomination, approval, election, consideration and as the resort for consultation for almost all of the State Officials. The focus of this research is the position of the RI's House of Representatives in the appointment of State Officials under Indonesian Constitutional System and how the House of Representatives interprets the power within the context of people sovereignty and checks and balances theory. This research employs normative legal research method. According to this research one may conclude that the House of Representatives' power in appointing State Officials has a highly significant influence in the Indonesian constitutional system as a manifestation of the people sovereignty within the perspective of democracy and in conformity with the principles of checks and balances. Nevertheless, the extended power of the House of Representatives has made the state officials appointment system bias, and even has given rise to rampant practices of collusion and corruption. The House of Representatives as a political institution brings more and more "politicized " influences in the state officials appointment system. In that case, it is necessary to develop a state official appointment model that involves participative and deliberative representative institutions by means of inviting the public or the people to be involved in the appointment processes of the state officials in order to create a democratic government and to reduce the political interests of the House of Representatives' power in appointing state officials. ABSTRAK Kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara menimbulkan permasalahan ketatanegaraan karena meluas mulai dari mengajukan, memberikan persetujuan, memilih, memberikan pertimbangan dan menjadi tempat konsultasi terhadap hampir semua pejabat negara. Permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan kekuasaan DPR RI dalam pengisian pejabat negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Dan bagaimana kedaulatan rakyat dan teori checks and balances dimaknai dalam kekuasaan DPR tersebut? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara memiliki kedudukan penting dalam ketatanegaraan Indonesia sebagai wujud daulat rakyat dalam perspektif demokrasi serta sesuai dengan prinsip checks and balances. Walau demikian, meluasnya kekuasaan DPR tersebut membuat sistem pengisian pejabat negara bias, bahkan menimbulkan praktik kolutif dan koruptif. DPR sebagai lembaga politik-pun semakin memberikan dampak " politisasi " dalam pengisian pejabat negara. Untuk itu, perlu dikembangkan model pengisian pejabat negara yang melibatkan lembaga perwakilan yang partisipatif dan deliberatif yakni dengan melibatkan publik atau rakyat dalam proses pengisian pejabat negara sehingga akan dapat mewujudkan pemerintahan yang demokratis serta mengurangi dampak politis dari kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara. Kata kunci: DPR, Kekuasaan, Pejabat Negara, Pengisian Jabatan.