Nama : Fickri Firmansyah Nim (original) (raw)

Nama : Dimas Muhammad Fakhri Herlambang

Kelas : Filsafat Hukum -K PARADIGMA CRITICAL THEORY at. al DAN PARADIGMA KONSTRUKTIVISME Sesuai dengan perkembangan pengetahuan seseorang dalam ilmu sosial, terutama ilmu hukum, dan dengan telah mengetahui apa itu paradigma positivisme dan postpositivisme yang memiliki basic belief, world view yang mandiri serta berbeda dan kemudian melihat realitas, maka seseorang dapat mengambil kesimpulan bahwa realitas yang terjadi dalam positivisme sangat tidak memberikan keadilan bagi seseorang yang menjalankan hukum. Oleh karena itu, kemudian terlahir sebuah paradigma baru yang berusaha mendongkrak ketidak adilan yang diciptakan oleh paradigma positivisme. Selain positivisme dan pospositivisme, dalam 4 paradigma utama Denzin and Lincoln (Handbook of Qualitative Research), sebagaimana yang telah dikatakan oleh Prof. Erlyn Indarti dalam mata kuliah filsafat hukum, masih ada paradigma Critical Theory at. Al dan paradigma Konstruktivisme.

Nama :Dandi Rahma Fajar Harianto

Nim :180210201070 Dosen :Akhmad Dzukaul Fuad, S.S.; M.A. Matkul :Pendidikan Agama Islam Kelas :62 "SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER" 1. 1. Ilmu pengetahuan, Sains dan Seni 2. Kebudayaan Dalam Islam 3. Politik Dalam Isalam 4. Teologi Kebangsaan 5. Ahklak dan Moral 6. Kerukunan antar umat beragama 7. Masyarakat adani dan Kesejahteraan umat Dari ke 7 unsur diatas terlihat bahwa puncak tertinggi dalam dinamika kehidupan dengan segala unsur yang terkandung di dalamnya adalah terwujudnya masyarakat, komunitas, dan bangsa ideal (Madani). Berikan uraian tentang urutan hirarkis dati poin 1-7? Jawaban • Ilmu Pengetahuan, Sains dan Seni (IPTEK) Merupakan suatu ilmu yang tidak dapat di pisahkan satu sam lain. Sebab ketiga unsur ilmu ini sudah dimiliki setiap individu pada saat lahir. Setiap gerak dan langkah manusia tidak dapat tidak harus menggunakan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Namun secara etika harus pula dijelaskan bahawa segala unsur-unsur ilmu pengetahuan, teknologi dan seni merupakan segala sesuatu yang dikaruniakan allah kepada manusia. Oleh karena ilmu pengetahuan, teknologi dan seni merpakan berkat tuhan yang diberikan kepada manusia maka setiap individu berhak untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dimilikinya sesuai dengan kemampun dan telenta setiap individu. • Kebuyaan dalam islam, kebudayaan islam adalah hasil akal, budi, cipta rasa, kersa dan karya manusia yang berlandasan pada nilai-nilai tauhid. Islam sangat menghargai akal manusia untuk berkiprah dan berkembang. Hasil akal budi rasa dan karsa yang telah terseleksi oleh nilai-nilai kemmanusiaan yang bersifat universal berkembang menjadi sebuah peradaban. Al Qur'an memandang kebudyaan itu merupakan suatu proses, melekatkan kebudayaan sebagai eksistensi hidup manusia. • Politik dalam islam, yaitu islam menyebut politik dengan istilah siyasah. Jika yang dimaksud politik adalah siyasah mengatur segenap urusan umat, maka islam sangat menekankan pentingnya siyasah. Bahkan islam sangat mencela orang-orang yang tidak mau tahu terhadap urusan umat. Tetapi jika siyasah diartikan sebagai orientasi kekuasaan, maka sesungguhnya islam hanya menjadi sarana dalam

Nama : Muhammad Afrian Syahputra (1120230025

Ilmu Hadist adalah ilmu yang membahas didalam studi Islam yang bertujuan pada pengkajian, pengumpulan, dan penilaian hadist-hadist Nabi Muhammad SAW. Hadist adalah catatan mengenai ucapan, tindakan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW yang digunakan sebagai sumber hukum kedua dalam Islam setelah Al-Qur'an. Ilmu hadist dibagi menjadi beberapa cabang utama, yaitu ilmu rijal (kajian perawi hadist), ilmu dirayah (analisis konten hadist), dan ilmu musthalah (terminologi dan klasifikasi hadist). Melalui metode kritis, ilmu hadist bertujuan untuk menilai keabsahan dan otentisitas hadist-hadist yang ada, memastikan bahwa hanya hadist yang sahih yang dijadikan pedoman dalam praktik keagamaan dan kehidupan sehari-hari umat Islam. Penelitian dalam ilmu hadist melibatkan pendekatan historis dan filologis, serta pemahaman mendalam tentang konteks sosial dan budaya pada masa Nabi. Abstrak ini memberikan gambaran umum tentang pentingnya ilmu hadist dalam pemeliharaan ajaran Islam dan metodologi yang digunakan dalam disiplin ini.

Nama : Yunita Safputri

Kelas : 6B NPM : 0361 16 031 Sejarah bioteknologi kloning Kloning pada tanaman dalam arti melalui kultur sel mula-mula dilakukan pada tanaman wortel. Dalam hal ini sel akar wortel dikultur, dan tiap selnya dapat tumbuh menjadi tanaman lengkap. Teknik ini digunakan untuk membuat klon tanaman dalam perkebunan. Dari sebuah sel yang mempunyai sifat unggul, kemudian dipacu untuk membelah dalam kultur, sampai ribuan atau bahkan sampai jutaan sel. Tiap sel mempunyai susunan gen yang sama, sehingga tiap sel merupakan klon dari tanaman tersebut. Kloning pada hewan dilakukan mula-mula pada amfibi (kodok), dengan mengadakan transplantasi nukleus ke dalam telur kodok yang dienukleasi. Sebagai donor digunakan nukleus sel somatik dari berbagai stadium perkembangan. Ternyata donor nukleus dari sel somatik yang diambil dari sel epitel usus kecebong pun masih dapat membentuk embrio normal. Sejak Wilmut et al. berhasil membuat klon anak domba yang donor nukleusnya diambil dari sel kelenjar susu domba dewasa, maka terbukti bahwa pada mammalia pun klon dapat dibuat. Atas dasar itu para ahli berpendapat bahwa pada manusia pun secara teknis klon dapat dibuat. 1962-John Gurdon mengklaim telah mengkloning katak dari sel dewasa. 1963-J.B.S. Haldane membuat koin istilah 'clone' 1966-Pembentukan kode genetik lengkap 1967-Enzim ligase DNA diisolasi 1969-Shapiero dan Beckwith mengisolasi gen pertama 1970-Enzim restriksi pertama diisolasi 1972-Paul berg menciptakan molekul DNA rekombinan pertama 1973-Cohen dan Boyer menciptakan organisme DNA rekombinan pertama 1977-Karl Illmensee mengklaim telah menciptakan tikus dengan hanya satu orangtua 1979-Karl Illmensee mengklaim telah mengkloning tiga tikus 1983-Solter dan McGrath memadukan sel embrio tikus dengan telur tanpa nukleus, tetapi gagal mengkloning teknik mereka 1984-Steen Wiladsen mengkloning domba dari sel embrio 1985-Steen Wiladsen mengkloning domba dari sel embrio. Steen Wiladsen bergabung dengan Grenad Genetics untuk mengkloning ternak secara komersial 1986-Steen Wiladsen mengkloning ternak dari sel yang berbeda

Nama : Diaz Maghfursyah

2016

Nim : 05053181419028 TTd : PENERAPAN GMP DAN HACCP PADA PENANGANAN PASCA PANEN KOPI RAKYAT UNTUK MENURUNKAN OKRATOKSIN PRODUK KOPI Kopi merupakan salah satu komoditas ekspor yang potensial bagi indonesia. Perkebunan kopi di Indonesia sebagian besar di usahakan oleh rakyat. Umumnya jenis kopi yang ditanam adalah Robusta. Dalam hal produksi, Indonesia menempati urutan ke tiga dunia setelah Brazil dan Vietnam untuk kopi jenis Robusta dengan jumlah produksi 5,82 juta karung pada tahun 2007 dan meningkat menjadi 6,01 juta karung pada tahun 2008 (AEKI, 2009). Salah satu aspek standart mutu yang saat ini mulai dipersyaratkan oleh pasar dunia, terutama uni eropa, adalah tidak adanya kontaminasi senyawa okratoksin pada biji kopi yang akan diperdagangkan melalui ekspor. Okratoksin merupakan senyawa toksin atau racun yang yang dihasilkan oleh Aspergillus ochraceus. Senyawa ini berbahaya bagi kesehatan, oleh karena itu keberadaannya pada berbagai komoditas dilarang. Upaya pengurangan atau penghilangan senyawa okraoksin pada produk kopi rakyat terus dilakukan untuk peningkatan mutu kopi rakyat namun hal itu menjadi kendala bagi para petani karena tingginya biaya untuk melakukan hal tersebut. Untuk mengatasi permasalahan tersebut tindakan terbaik yang dilakukan adalah mencegah munculnya kapang Aspergillus ochraceus sebagai mikroorganisme penghasil okratoksin.Potensi komoditas kopi rakyat memberikan implikasi pada pentingnya penerapan Prosedur Operasi Standart pada pengolahan pasca panen kopi dalam rangka penurunan okratoksin pada kopi serta dapat meningkatkan dan menyeragamkan mutu kopi yang dihasilkan oleh petani kopi (Rusdianto AS,2008) Upaya pengurangan atau penghilangan senyawa okraoksin pada produk kopi rakyat terus dilakukan untuk peningkatan mutu kopi rakyat namun hal itu menjadi kendala bagi para petani karena tingginya biaya untuk melakukan hal tersebut. Untuk mengatasi permasalahan tersebut tindakan terbaik yang dilakukan adalah mencegah munculnya kapang Aspergillus ochraceus sebagai mikroorganisme penghasil okratoksin. Potensi komoditas kopi rakyat memberikan implikasi pada pentingnya penerapan Prosedur Operasi Standart pada pengolahan pasca panen kopi dalam rangka penurunan okratoksin pada kopi serta dapat meningkatkan dan menyeragamkan mutu kopi yang dihasilkan oleh petani kopi. penerapan GMP padadan HACCP kopi ini yaitu terdapat dua titik kritis tahapan yang sangat berpotensi menyebabkan tumbuhnya kapang Aspergillus ochraceus yang mampu menghasilkan okratoksin. Tahapan tersebut adalah pengeringan dan penyimpanan. HACCP adalah suatu alat (tools) yang digunakan untuk menilai tingkat bahaya, menduga perkiraan risiko dan menetapkan ukuran yang tepat dalam pengawasan, dengan menitikberatkan pada pencegahan dan pengendalian proses dari pada pengujian produk akhir yang biasanya dilakukan dalam cara pengawasan tradisional Hazard Analysis, adalah analisis bahaya atau kemungkinan adanya risiko bahaya yang tidak dapat diterima. Bahaya disini adalah segala macam aspek mata rantai produksi pangan yang tidak dapat diterima karena merupakan penyebab