MAKALAH PERHITUNGAN PPH ORANG PRIBADI (original) (raw)

MAKALAH PERHITUNGAN PPnBM

Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materinya. Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI MAKALAH

2023

Wajib Pajak (WP) merupakan Subjek Pajak. Namun, tidak setiap Subjek Pajak merupakan Wajib Pajak (WP). Subjek pajak dan wajib pajak bisa diartikan sebagai orang pribadi dan badan. Dimana subjek pajak dapat terdiri dari orang pribadi dan badan yang berada di Indonesia atau di luar Indonesia yang memenuhi syarat untuk dikenai pajak. Setiap subjek pajak perlu mendaftarkan dirinya untuk dapat melakukan administrasi perpajakan. Sedangkan, wajib pajak (WP) merupakan orang pribadi dan badan yang terdaftar dan memiliki NPWP serta berkewajiban melaksanakan kewajiban perpajakan. Sebagai wajib pajak (WP) anda memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Apabila seorang wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana peraturan yang telah ditentukan, maka akan ada sanksi yang dikenakan terhadapnya. Selain itu, sebagai wajib pajak yang terdaftar, maka yang bersangkutan akan memperoleh haknya sebagai wajib pajak.

KEHIDUPAN PRIBADI

1.1. Setiap Warga Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup dan kesadaran imani berupa tauhid kepada Allah SWT.23 yang benar, ikhlas dan penuh ketundukan sehingga terpancar sebagai ibad al-rahman 24 yang menjalani kehidupan dengan benar-benar menjadi mukmin, muslim, muhsin, dan muttaqin yang paripurna 1.2. Setiap warga Muhammadiyah wajib menjadikan iman 25 dan tauhid 26 sebagai sumber seluruh kegiatan hidup, tidak boleh mengingkari keimanan berdasarkan tauhid itu, dan tetap menjauhi serta menolak takhayul, bid'ah dan khurafat yang menodai iman dan tauhid kepada Allah SWT 27. 2. Dalam Akhlaq 2.1. Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk meneladani perilaku Nabi Muhammad dalam mepraktekkan akhlaq mulia28, sehingga menjadi uswah hasanah29, yang diteladani oleh sesama berupa sifat shiddiq, amanah, tabligh dan fathanah. 2.2. Setiap warga Muhammadiyah dalam melakukan amal dan kegiatan hidup harus senantiasa didasarkan kepada niat yang ikhlas30 dalam wujud amal-amal shalih dan ihsan, serta menjauhkan diri dari perilaku riya, sombong, ishraf, fasad, fahsya dan kemungkaran. 2.3. Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk menunjukkan akhlaq yang mulia (akhlaqul karimah) sehingga disukai/diteladani dan menjauhkan diri dari akhlaq yang tercela (akhlaq al-madzmumah) yang membuat dibenci dan dijauhi sesama. 2.4. Setiap warga Muhammadiyah dimanapun bekerja dan menunaian tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari harus benar-benar menjauhkan diri dari perbuatan korupsi dan kolusi serta praktik-praktik buruk lainnya yang merugikan hak-hak publik dan membawa kehancuran dalam kehidupan di dunia ini.