Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Akibat Kelalaian Bank Menghapus Informasi Debitur Individual (IDI) History Black List Debitur Yang Telah Lunas Dalam Perjanjian Kredit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2678 K/Pdt/2019) (original) (raw)

Abstrak Kelalaian dan kesalahan pihak bank dalam melakukan pelaporan pelunasan kredit maka hal ini dapat menjadi kerugian bagi nasabah. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah y akibat kelalaian bank menghapus Informasi Debitur Individual (IDI) History Black List debitur yang telah lunas dalam perjanjian kredit, bagaimana tanggung jawab bank yang melaporkan nasabah debitur yang tidak bermasalah dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2678 K/Pdt/2019. Perlindungan hukum bagi nasabah yang masuk dalam daftar hitam akibat kelalaian bank menghapus Informasi Debitur Individual (IDI) History Black List debitur yang telah lunas dalam perjanjian kredit adalah bank harus memberikan ganti kerugian jika telah memberikan informasi yang tidak benar sehingga nasabah tersebut dirugikan karena tidak dapat meminjam kredit dari bank. Tanggung jawab bank terhadap kerugian na...

Loading...

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.