Pencurian dan Penggelapan (original) (raw)

melakukan perbuatan yang dilarang, unsur akibat konstitutif. Unsur subyektif dapat berupa; unsur kesalahan, unsur melawan hukum. Seperti tindak pidana yang lain, pencurian dan penggelapan selain mempunyai unsur-unsur pokok seperti diatas. Terdapat pula unsur-unsur khusus yang bersifat memberatkan atau meringankan kejahatan itu. Dalam kenyataannya bentuk-bentuk yang meringankan seperti unsur nilai obyek kurang dari Rp 250,00-relatif sangat kecil. Apakah hal ini telah melindungi harta kekayaan kita? Dalam tindak pidana penggelapan yang diperluas sub pembahasannya, dengan diundangkannya UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi sebagai tanggapan atas maraknya praktek penggelapan oleh pejabat publik. Makalah ini mengurai tindak pidana penggelapan dan pencurian dengan pendekatan yang sangat sederhana.