KONSEP DASAR DAN RANCANG BANGUN EKONOMI MIKRO SYARIAH (original) (raw)
Related papers
Kebijakan pendapatan dan kebijakan belanja negara sudah tidak asing lagi bagi siapapun karena kedua kebijakan ini merupakan kebijakan yang dibuat oleh negara lalu kemudian diakui dengan tujuan mengatur arah perekonomian yang dimiliki negara.dalam ekonomi islam tentunya kedua kebijakan ini memiliki perbedaan dan fungsi masing masing,Dimana kebijakan pendapatan negara merupakan kebijkan yang dapta sipakai oleh negara dalam memperoleh sebuah modal atau keuntungan dari sebuah pajak akan tetapi dalam hhalini ekomomi islam mengenal istilah pajak yaitu ZIWAK,Kharaj,fa"I,Ghanimah,dan Khums .sedangkan dalam kebijakan belanja negara ekonomi islam akan berkaitan dengan beberapa hal yaitu diantaranya Pembangunan inferastruktur,sosial dan kesejateraan, Pendidikan dan militer.Dalam ekonomi kontemporer kedua kebijakan ini mengalaami perkembangan meskipun perkembangannya tidak begitu jauh beda dengan apa yang ada pada masa rasullah SAW dan para Khularausayidin (Abu bakar ,Umar bin Khattab,Ustman Bin affan dan Ali bin Abi Thalib serta Bani Umayyah, Bani Umayyah,Bani Abbasiyah) Kata Kunci:kebijakan pendapatan ekonomi islam,pengeluaran pemerintah dan kebijakan belanja ekonomi islam,utang pemerintah Kebijakan pendapatan ekonomi islam Kebijakan pendapatan ekonomi syariah adalah serangkaian Tindakan yang diambil oleh pemerintah islam untuk mengatur dan mengendalikan aliran pendapatan dalam perekonomian syariah adalah untuk mencapai keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta meminimalkan dampak negatif dari sistem ekonomi konvensiaonal.
TEORI DAN KONSEP EKONOMI MIKRO DALAM ISLAM
Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah perekonomian sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai Islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap aktifitasnya. Pada ekonomi mikro Islam menjelaskan bagaimana sebuah keputusan diambil oleh setiap unit ekonomi dengan memasukkan batasan-batasan syariah sebagai variabel yang utama. Dalam ekonomi mikro Islam, kita menganggap bahwa basic ekonomi (variabel-variabel ekonomi) hanya memenuhi segi necessary condition, sedangkan moral dan tatanan syariah akan memenuhi unsur sufficient condition dalam ruang lingkup pembahasan ekonomi mikro. Ekonomi Islam sebagai alternatif untuk memecahkan permasalahan ekonomi secara global dan untuk mencapai kebahagian spiritual karena aktifitas ekonominya dapat sekaligus bernilai sebagai ibadah.
KAJIAN ATAS FUNGSI SOSIAL PADA TINDAKAN EKONOMI PELAKU LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH
This study aims to: 1) determine how actors in sharia microfinance institutions provide the perception toward the social function of the economic action undertaken. 2) determine the form of the social functions performed by the actors in sharia microfinance institutions. This study used a qualitative method with phenomenological approach. The findings of this study are: 1) the perception of the social function by the actors of sharia microfinance institutions respectively: a) perception of social function is as management of zakat, infaq, and alms known in the concept of Baitul Maal. b) the social function as a medium of empowerment of poor communities where the sharia microfinance institutions are capable in producing new entrepreneurs. c) the social function as propaganda/symbols of Islam, Islamic microfinance institutions serve to eradicate the practice of existing usurer in the community. 2) The form of social functions held by sharia microfinance institutions are: a) The distribution of social grants, the distribution of development aid in the form of mosques, procurement assistance of Al-Quran, home renovation, distribution of Zakat funds as well as scholarships to students who cannot afford school. b) Help the poor public capital, capital assistance is intended for the poor, capital assistance is also easy for small traders in accessing financing. c) Optimalization the role of sharia microfinance institutions by opening branches in remote areas which aim to facilitate the public in accessing Sharia financial institutions and also propaganda symbols of Islam in religious activities. Key words: Social Function, Form of Social Function, Sharia Microfinance Institutions
KONSEP DASAR PERBANKAN SYARIAH
Widina Bhakti Persada Bandung, 2020
PENDAHULUAN Persaingan pada industri perbankan sudah sangat ketat, dan tentunya berdampak terhadap strategi dari bank syariah. Bank syariah sebagai new player (pendatang baru) pada industri perbankan sudah seharusnya memiliki keunggulan baik dari visi dan misi, maupun produk dan jasa apabila dibandingkan dengan bank konvensional. Kelemahan bank syariah pada saat ini adalah masih rendahnya tingkat literasi masyarakat terkait dengan produk dan jasa keuangan syariah. Rendahnya literasi tersebut menunjukkan bahwa pemahaman dan pengetahuan masyarakat Indonesia terkait dengan sistim ekonomi dan keuangan syariah masih belum optimal. Bahkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat kesenjangan pemahaman dan pengetahuan keuangan yang tinggi berdasarkan geografis masyarakat yang tinggal di perkotaan dengan masyarakat yang tinggal di pedesaan serta masyarakat yang tinggal pada area yang sulit untuk dicapai atau sulit dijangkau (remote area) (Pinsker & Lufityanti, 2018; Wasita & Salim, 2019) Lebih lanjut apabila ditinjau secara nasional tingkat literasi keuangan syariah dengan literasi keuangan masih sangat jauh. Merujuk pada data OJK literasi keuangan secara nasional pada tahun 2016 sebesar 29,7% sedangkan literasi keuangan syariah pada tahun yang sama baru mencapai 8,1%. Artinya adalah dari 100 orang pada tahun 2016, maka hanya terdapat 29 orang yang memahami produk-produk keuangan maupun lembaga-lemabga keuangan. Sedangkan jumlah masyarakat yang memahami produk dan lembaga keuangan syariah dari 100 orang hanya terdapat 8 orang. Selain itu pada tahun 2019 literasi keuangan meningkat menjadi 38%, dan literasi keuangan syariah menjadi 11.1%. Data tersebut menunjukkan terdapat peningkatan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap produk dan lembaga keuangan yang seblumnya sejumlah 29 orang menjad 38 orang dari 100 orang. Pada sisi lain literasi keuangan syariah juga mengalami peningkatan dari 8 orang menjadi 11 orang per seratus masyarakat. Apabila dianalisa lebih lanjut dapat direfleksikan pada tabel sebagai berikut: Tabel 1. Literasi Keuangan VS Literasi Keuangan Syariah di Tahun Pengetahuan atau literasi masyarakat tentunya akan meningkat apabila terdapat akses informasi yang memadai terhadap sebuah prodik dan layanan. Semakin baik informasi yang didapat oleh masyarakat terkait produk tersebut, maka akan meningkatkan ketertarikan masyarakat untuk membeli dan menggunakan jasa tersebut. Menurut Nugroho (2020), informasi dengan pengetahuan terdapat hubungan yang erat, dimana pengetahuan merupakan kemampuan untuk memutuskan bahwa alternatif-alternatif informasi yang diperoleh tersebut dapat digunakan secara tepat sehingga berkontribusi memberikan solusi dan mengurangi risiko yang akan terjadi. Dengan demikian, semakin banyak informasi yang dimiliki oleh seseorang, maka akan berdampak terhadap meningkatkan pengetahuan yang dimilikinya.
MENGENTASKAN KEMISKINAN MELALUI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH
Abstrak Islam memandang kemiskinan adalah masalah struktural, karena Allah telah menjamin rizki setiap makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakannya (QS 30:40; QS 11:6) dan pada saat yang sama Islam telah menutup peluang bagi kemiskinan kultural dengan memberi kewajiban mencari nafkah bagi setiap individu (QS 67:15). Setiap makhluk memiliki rizki-nya masing-masing (QS 29:60) dan mereka tidak akan kelaparan (QS 20: 118-119). Namun data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan penduduk miskin pada Maret 2015 sebanyak 28,59 juta orang (11,22 persen). Sementara ketimpangan yang diukur dengan Gini Rasio pada Maret 2015 tercatat sebesar 0,41. Karena kemiskinan adalah masalah struktural, maka strategi pengentasannya pun harus sistematis, komprehensif dan instutusional. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk pengentasan kemiskinan. Lembaga Keuangan Mikro (Micro Finance/Micro Credit) adalah lembaga yang telah terbukti efektif mengatasi kemiskinan di semua Negara berkembang, termasuk di Indonesia. Pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ummat yang sebagian besar hidup melalui UMKM selama ini tersekat oleh sebuah hal mendasar dari dunia perbankan yaitu ―bankabe‖, karena perbankan harus menjalankan azas kehati-hatian (prudential banking) dalam melepas kredit pada nasabahnya. UMKM yang secara umum tidak bankable, mengalami kesulitan dalam mengakses kredit/pembiayaan dan jasa layanan lainnya dari perbankan. Maka sebuah pola harus dibangun untuk menghapus sekat antara dunia perbankan yang menerapkan prudential banking dengan dunia UMKM yang membutuhkan suntikan permodalan. Penghapusan sekat itu dapat dijembatani dengan menerapkan keuangan inklusif syariah (Sharia Financial Inclusion). Metode yang digunakan dalam penulisan paper ini adalah analisis deskriptif. Penggunaan metode analisis deskriptif memungkinkan penulis menggambarkan secara sistematis fakta dan karakteristik pemberdayaan ummat melalui inklusi keuangan syariah (sharia financial inclusion) dalam pengentasan kemiskinan dan kebodohan. Kata Kunci: Kemiskinan, Inklusi Keuangan Syariah, UMKM.