Fenomena Internet Trolling, sebuah Bentuk Kejahatan Siber (original) (raw)
Related papers
Karakteristik Penipuan Sebagai Kejahatan Siber Tertinggi Di Indonesia
DIKTUM, 2022
The development of science and technology will make it easier for people to carry out various activities, and on the other hand this is also used by criminals. Fraud is a crime that has existed since time immemorial (conventional) which is regulated in the Criminal Code, but along with the times, fraudsters also facilitate and improve actions using electronic technology (online) which has been regulated in Law Number 19 of 2016 concerning Information and Transactions. Research describes that crimes that are actually conventional, but when using electronic devices will turn into complex crimes, specifically their spreadability and speed, this is then regulated in a special criminal realm, namely the law on ITE. The method used is normative juridical and the results of the study show that the development of crime is inseparable from the behavior factors of the victim and the environment, then requires adequate countermeasures from law enforcement, namely the Police as a state tool to protect citizens. Examples of fraud cases were added to complement this study.
Bentuk Perundungan Siber DI Media Sosial Dan Pencegahannya Bagi Korban Dan Pelaku
Jurnal Sosioteknologi, 2016
Meningkatnya penetrasi internet di Indonesia membuat kasus perundungan siber di media sosial makin marak terjadi. Di Indonesia, perundungan siber tidak hanya menimpa kalangan selebritas, tetapi juga masyarakat biasa. Beberapa kasus bahkan menyebabkan korbannya bunuh diri. Akan tetapi, pelaku merasa tidak bersalah. Dari fenomena ini perlu dijelaskan bentuk perundungan siber di media sosial dan pencegahannya bagi korban dan pelaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan studi kasus dan observasi terhadap akun media sosial di Facebook, Path, Twitter, dan Instagram yang teridentifikasi perundungan siber. Sesuai dengan teori Willard, penelitian menunjukkan ada tujuh bentuk perundungan siber yaitu flaming (pertengkaran daring), harassment (pelecehan), denigration (fitnah), impersonating (akun palsu), trickery (tipu daya), exclusion (pengucilan), dan cyberstalking (penguntitan siber). Di Indonesia, ditemukan tiga objek perundungan siber selain pada individu yaitu wilayah, agama, dan institusi atau profesi tertentu. Langkah pencegahan yang perlu dilakukan adalah sosialisasi UU ITE dan etika berinternet yang disebut 'PIKIR' yaitu Penting, Informatif, Kebaikan, Inspiratif, dan Realitas.
2019
AMALAN KESELAMATAN SIBER PENGGUNA INTERNET TERHADAP BULI SIBER, PORNOGRAFI, E-MAIL PHISING DAN PEMBELIAN DALAM TALIAN PENGENALAN kajian ini telah dilakukan oleh Muhamad Adnan Pitchan, Siti Zobidah Omar dan Akmar Hayati Ahmad Ghazali. Mereka merupakan pelajar dari Universiti Kembangsaan Malaysia dan Universiti Putra Malaysia. Pengkaji telah mengambil pendekatan terhadap 35 orang informan yang mempunyai pengalaman disebalik penggunan internet. Kajian yang dilakukan berbentuk kumpulan yang mengfokuskan kepada individu remaja yang berumur 18-25 tahun. Selain itu pengkaji juga memastikan para informan tidak mengenali antara satu sama lain. Hal ini supaya proses penyelidikan tidak terganggu dek sikap malu dan segan. Sosial media pada hari ini telah melalui fasa kemajuan yang terlalu jauh meninggalkan manusia. Sekelip mata setiap manusia yang hidup sejak era 80-an telah melalui pelbagai perubahan dunia. Teknologi yang memaikan peranan terbesar dalam perubahan sosial manusia adalah teknolog...
Semantik, 2022
Recently in Indonesia, there have been many cyberbullying containing blasphemy on social media such as what was done by Joseph Paul Zhang and M. Kece. Of course, it can cause legal implications if there are other peoples who feel humiliated. This research aims to (1) analyze illocutionary speech acts of cyberbullying containing blasphemy on social media, (2) reveal the legal impact of the utterance cyberbullying containing blasphemy, and (3) determine the characteristics of cyberbullying containing blasphemy. The method of this research is qualitative with forensic linguistic approach. The data of the research were collected from the copies of court verdict. Based on the analysis, the illocutionary speech act by defendants includes; expressive (hate speech, humiliation), directive (insulting), and assertive (lies). The legal impact of cyberbullying containing blasphemy carried out by the defendants on social media can be charged based on the Law of the Republic Indonesian Article 28 paragraph (2) Law Number 19 of 2016 about Information and Electronic Transactions (the ITE Law). The characteristic of cyberbullying containing blasphemy on social media is the use of harsh words, insults, and blasphemy against religious group, God, Prophets, the holy scriptures/verse, and other religious symbols.
Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber
SASI, 2021
This study aims to determine the regulations regarding the legal protection of the use of personal data in an effort to provide legal certainty to the public and the role of law enforcers in preventing criminal acts of misuse of personal data in the future from the perspective of criminal law reform through normative juridical research methods. Based on the results of the research, it shows that in order to create legal certainty, it is necessary to establish a law that regulates specifically, clearly, structured and comprehensively regarding the protection of personal data and harmonizes existing laws and regulations governing personal data protection as well as clear mechanisms related to coordination between enforcers. law. In this regard, the researcher proposes that there should be the formation of norms regulating criminal sanctions in their enforcement as a deterrent effect as well as reconstruction and reformulation of norms in the regulations regarding personal data protection that are currently in effect
Alternatif Model Pemidanaan Tindak Pidana Pornografi Siber
Arena Hukum, 2016
This study was conducted to examine the alternative punishment for the cyber pornography crime. The purpose of this study is to find the punishment formulation which theoretically and philosophically is more acceptable in accordance with the moral development of society and technology. This normative juridical study uses a conceptual approach. While the analysts is conducted by descriptive method to find the basic theory of punishment for the crime of cyber pornography. The results can be concluded that imprisonment has not provided solutions in the criminal offense of cyber pornography without accompanied by other alternative punishment. The alternatives are special minimum penalties, social work, restrictions on access to electronic devices (internet) and compensation to victims of pornography.
Tindak Pidana Pornografi dalam Era Siber di Indonesia
Wacana, Jurnal Sosial dan Humaniora, 2016
Fokus isu dan/atau permasalahan pada analisis (a) hakekat pengaturan tindak pidana Pornografi di Indonesia; (b) realita putusan lembaga peradilan di Indonesia terhadap tindak pidana pornografi; dan (c) pengaturan tindak pidana pornografi dalam upaya penanggulangan pornografi diera siber di Indonesia. Penelitian dalam lingkup hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang undangan, kasus, dan konsep; bahan hukum dalam penelitian, antara lain Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia; Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan Convention on Cyber Crime Tahun 2001, Budapest-Hungaria; teknik pengumpulan bahan hukum melalui identifikasi dan klasifikasi ketentuan hukum pornografi siber serta mengkaji berbagai literatur terkait; dan analisis bahan hukum melalui substansi tentang pornografi siber serta asas asas hukum dan kebijakan hukum dalam peraturan perundang undangan. Hasil penelitian hukum normatif bermanfaat, baik teoritis untuk pengembangan dalam keilmuan hukum pidana (pornografi/pornografi siber) serta keilmuan terkait lainnya ataupun praktis untuk penegakan hukum pidana di bidang pornografi/pornografi siber (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan lembaga terkait lainnya).
Jurnal Komunikasi, Malaysian Journal of Communication
Satira politik merupakan satu bentuk komunikasi politik terdiri daripada pelbagai jenis. Satira politik melalui pendekatan Internet trolling pula dilihat semakin berkembang di Malaysia. Internet trolling boleh didapati dalam bentuk gambar (memes) atau rakaman (video) dan merupakan salah satu medium yang menarik digunakan dalam media sosial sebagai alat menyampaikan maklumat. Fenomena ini telah menular dalam kebanyakan aplikasi media sosial. Internet trolling seringkali digunakan terhadap para pemimpin politik sebagai bahan sindiran. Fenomena ini semakin rancak kerana rakyat kini dilihat cenderung untuk mendapatkan maklumat berkenaan berita politik menggunakan media baharu. Ini kerana medium ini mudah untuk diakses dan lebih bebas. Artikel ini memberi tumpuan kepada penyertaan pengguna media sosial dalam komunikasi politik berbentuk satira. Reka bentuk kajian ini adalah berdasarkan sorotan kajian yang terbatas dan pembacaan teori mobilisasi sosial dan teori penggunaan dan kepuasan media. Analisis kualitatif kandungan pula dipilih sebagai metodologi kajian. Media sosial Facebook menjadi medium analisis manakala komenkomen pengguna Facebook digunakan sebagai unit analisis. Kajian ini merumuskan bahawa fenomena trolling politik dalam media sosial menjadi indikator bahawa corak kebebasan bersuara dalam kalangan masyarakat kian berubah. Sungguhpun trolling politik yang selama ini tersebar melalui pelbagai aplikasi media sosial ini dilihat agak keterlaluan, namun pemimpin-pemimpin ini masih meneruskan tugas masing-masing tanpa menghiraukan bahan satira yang keterlaluan tersebut.