REFORMASI HUKUM DI INDONESIA (original) (raw)
Related papers
PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA
Perkembangan Hukum di Iindonesia, 2018
Pengadilan Tipikor bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh penuntut umum dari komisi pemberantasan korupsi dan kejaksaan. Untuk pertamakali Pengadilan Tipikor dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia, selain berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan diluar wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Karena pengadilan Tipikor adalah pengadilan yang khusus dan Undang-undang yang mengaturnya adalah Undang-undang khusus (Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), maka penuntutan di Pengadilan Tipikor pada saat itu hanya khusus dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan untuk perkara korupsi yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri biasa, bukan di Pengadilan Tipikor. Namun ditengah perjalanannya selama kurun waktu selama tiga tahun berjalan, Pengadilan Tindak pidana korupsi mengalami uji materiil atau judicial review karena dianggap ada pasalpasal yang ada didalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, salah satunya adalah Pasal 53 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatur tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
PAPER PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA SAAT REFORMASI HINGGA SEKARANG
PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA , 2019
Semenjak Indonesia merdeka hingga reformasi bangsa Indonesia belum memiliki sistem hukum yang murni bersumber dari nialai-nilai sosial budaya bangas Indonesia sendiri tetapi memanfaatkan peraturan Perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Kendati demikian upaya pembenahan hingga saat ini senantiasa dilakukan dengan cara memperbaiki, mengganti atau menyempurnakan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang banyak pihak menilai ada pasal yang tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman dengan mengganti hukum yang baru yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sesuai dengan perkembangan Indonesia saat ini. Reformasi hukum pasca reformasi yang secara total terjadi pada bulan Mei 1998 belum mencapai perkembangan yang signifikan. Reformasi hukum sebagai agenda utama masih terbatas pada substansi hukum ketika UUD 1945 diamandemen dan kemudian membentuk lembaga penegak hukum untuk mendukung penegakan hukum yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Namun, penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminatif sebagai cita-cita reformasi di bidang hukum sampai saat ini belum berlangsung sebagaimana mestinya. Penegakan hukum cenderung diskriminatif, di samping itu, mafia peradilan masih terjadi di dalam praktik penegakan hukum.
Ariqah Maulia, 2020
ABSTRAK Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain dengan menertibkan fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut proporsi ruang lingkup masing-masing, serta didasarkan atas sistem kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak dicapai. Penegakan hukum sebagai suatu proses, pada hakikatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah hukum, akan tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian deskriptif. Penelitian ini adalah penelitian yang mencoba mendeskripsikan variabel yang diteliti secara mandiri tanpa dikaitkan dengan variabel-variabel lain baik yang bersifat membandingkan maupun menghubungkan. Dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan dengan baik dan begitu memprihatinkan. Pelaksanaan hukum di dalam masyarakat selain tergantung pada kesadaran hukum masyarakat juga sangat banyak ditentukan oleh aparat penegak hukum, oleh karena sering terjadi beberapa peraturan hukum tidak dapat terlaksana dengan baik oleh karena ada beberapa oknum penegak hukum yang tidak melaksanakan suatu ketentuan hukum sebagai mana mestinya. Kata kunci: Penegakan hukum, hukum, masyarakat
REKONSTRUKSI HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA BARU
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan sebagai sumber pedoman bernegara telah secara lengkap memberikan gambaran arah masa kehidupan bernegara. Pancasila dengan paradigma yang terkandung didalamnya akan mampu memberi bentuk bagi negaraIndonesiabaru, melalui rekonstruksi hukum. Langkah awal upaya rekonstruksi hukum dimulai dari rekonstruksi pendidikan hukum yang berbasis pada penguatan kalbu, hati nurani, kejujuran dan integritas sebagai manusia yang menyadari hakekat kemanusiaannya.
PENEGAKAN HUKUM PEMILU PASCA REFORMASI DI INDONESIA
NAMA: AMIR HAMDANI NASUTION NIP: 7112034 PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ISLAM JAKARTA JURUSAN ILMU HUKUM 2013 2 BAB I PENDAHULUAN Salah satu syarat pokok demokrasi adalah adanya sistem pemilihan umum (pemilu) yang jujur dan adil (free and fair elections). Pemilu jujur dan adil dapat dicapai apabila tersedia perangkat hukum yang mengatur proses pelaksanaan pemilu; sekaligus melindungi para penyelenggara, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara pada umumnya dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya yang akan mempengaruhi hasil pemilu. Seusai dengan dinamika politik yang melingkupinya, peraturan perundang-undangan pemilu di Indonesia mulai dari Pemilu 1955, pemilu-pemilu Orde Baru, Pemilu 1999, hingga Pemilu 2004, serta Pilkada 2005+ mengalami perubahan yang kian kompleks dalam mengatur berbagai macam kegiatan pemilu. Demikian juga dalam hal melindungi berbagai pihak yang terlibat dalam pemilu dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya, peraturan perundang-undangan pemilu kian rinci mengaturnya. Meskipun demikian, setiap kali pemilu dilaksanakan selalu saja muncul isu tentang lemahnya penegakan hukum pemilu. Isu ini berangkat dari kenyataan betapa banyak pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu yang tidak ditangani sampai tuntas. Selain itu, peraturan perundangan-undangan yang ada juga belum mengatur tentang keberatan atas keputusan penyelenggara pemilu. Memang Mahkamah Konstitusi punya kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu (yang ditetapkan penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU), tetapi bagaimana dengan keberatan atas masalah lain (di luar hasil pemilu) yang juga diputuskan oleh penyelenggara pemilu? Banyaknya kasus pelanggaran administrasi pemilu dan tindak pidana pemilu, serta banyaknya kasus keberatan atas keputusan penyelenggara pemilu; di satu sisi, mendorong munculnya protesprotes yang bisa berujung kekerasan, di sisi lain, juga mengurangi legitimasi hasil
PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA SEBAGAI RECHTSTAAT STATE
PENERAPAN HUKUM DI INDONESIA SEBAGAI RECHTSTAAT STATE, 2020
Wajah hukum di Indonesia dalam cita-cita menerapkan negara sebagai negara hukum berdasarkan nilai-nilai sosiologis dan filofistis menjadi dilematis. Kondisi inilah yang merisaukan masyarakat terhadap keadilan hukum itu sendiri. Dalam kondisi seperti ini, penegakan reformasi hukum memang sulit, tapi wajib dilaksanakan. Maka dari itu, pada makalah ini penulis akan memaparkan terkait teori rechtstaat dan sedikit pemaparan penerapannya di Indonesia.
MEMPERTIMBANGKAN KEMBALI ORIENTASI GERAKAN BANTUAN HUKUM DI INDONESIA
This article discusses the practice of individual and structural legal aid and how it has been contextu-alized within the dynamic of Indonesian politics and law making (especially related to Law No. 16 of 2011 re. Legal Aid). The main question addressed is the extent to which legal aid succeed in pushing real legal reform and contribute to the effort of realizing a just society. Unfortunately, the author discovers that legal reform initiated post Soeharto, initially held to be positive, failed to fulfills its intended goals. Instead law implementation and enforcement remains vulnerable to external pressure and in fact had been unable to stop ongoing human rights violations and widespread corruption.
PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Aman Darmawan, 2024
Sistem hukum di Indonesia perlu mengalami perubahan untuk mengatasi masalah serius dalam penegakan hukum. Perilaku tidak baik dari sebagian masyarakat menjadi penyebab utama ketidaksesuaian pelaksanaan hukum, meskipun tidak semua aspek penegakan hukum di Indonesia buruk. Kelemahan ini sering kali menciptakan persepsi negatif di masyarakat, menyoroti perlunya reformasi untuk memastikan keamanan dan keadilan. Meskipun hukum seharusnya sesuai dengan kehidupan masyarakat, oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi atau kelompok sering menjadi pemicu pelanggaran hukum. Penyelesaian melibatkan evaluasi yang cermat, penindakan yang jelas terhadap penyelewengan hukum, dan penegakan ketegasan serta kesadaran dari individu atau kelompok terlibat. Penting untuk menanamkan mental kuat, sikap malu, serta nilai iman dan takwa sejak dini pada para pemimpin dan aparat negara guna menjaga kehormatan hukum, yang berdampak baik pada hukum dan bangsa Indonesia. Sebaliknya, kurangnya penanganan serius dapat berakibat buruk bagi masyarakat dan negara.