PPT KOTA SEHAT (original) (raw)

TAMAN KOTA WADUK PLUIT

pluit ini dulunya merupakan kawasan padat penduduk. Joko Widodo saat menjadi Gubernur DKI membuat gebrakan untuk merapikan kawasan ini. Ribuan warga kemudian direlokasi ke beberapa rumah susun yang disediakan oleh Pemprov DKI, salah satunya Rusun Marunda. Kebijakan Jokowi-Ahok ini membuat Perdana Menteri Belanda Mark Rutte tertarik berkunjung ke lokasi ini. Kini Taman Kota Waduk Pluit ini terlihat semakin cantik. Rumput sudah hampir menutup semua sudut. Pohon-pohon juga sudah berdiri tegak. Sebelum ada alat gym, warga sekitar sudah memanfaatkan taman ini sebagai arena untuk berolahraga seperti senam, jogging, yoga dan lain-lain. YANWEIZHOU PARK Tepat di jantung Kota Jinhua, Provinsi Zhejiang, Tiongkok, dibangun sebuah taman yang diberi nama Yanweizhou Wetland Park. Taman itu berada di sekitar Sungai Wuyi dan Sungai Yiwu. Yanweizhou Wetland Park adalah taman yang memiliki fasilitas Jembatan Jinhua River yang dibangun di lahan basah seluas 64 hektar.

MODUL 1 - PENGERTIAN KOTA

Terminologi kota sangat beragam dan digunakan dalam berbagai bidang ilmu, seperti geografi, ekonomi, antropologi, sosiologi dan masih banyak lagi. Berikut adalah beberapa definisi terkait dengan pengertian wiayah, daerah, kota dan perkotaan;  Wilayah secara umum adalah suatu bagian dari permukaan bumi yang teritorialnya ditentukan atas dasar pengertian, batasan dan perwatakan fisikgeografis. Mengacu pada Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, wilayah didefinisikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan atau aspek fungsional, contoh: Wilayah Timur Indonesia (geografis); Wilayah Pesisir (geografis, fungsional); Wilayah Provinsi, Kabupaten, atau Kota (administrasi); Wilayah Perkotaan (fungsional). Untuk pengertian wilayah yang batasannya bersifat fungsional sering dipergunakan terminologi lain yang lebih spesifik, yaitu kawasan.  Daerah secara umum adalah suatu wilayah teritorial yang pengertian, batasan dan perwatakannya didasarkan pada wewenang administratif pemerintahan yang ditentukan dengan peraturan perundang -undangan tertentu. Definisi lain dari daerah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi. Contohnya adalah daerah-daerah otonom seperti yang dimaksud oleh Undang-undang UU No. 22/1999 (yang telah direvisi menjadi UU 32/2004) tentang Pemerintah di Daerah: Daerah Provinsi; Daerah Kabupaten; Daerah Kota.  Kawasan dalam pengertian fungsional sering disebut sebagai kawasan, yakni suatu wilayah yang teritorial didasarkan pada pengertian, batasan dan perwatakan fungsional tertentu. UU No. 26/2007 mendefinisikannya sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri tertentu/spesifik/khusus. Contoh Kawasan Lindung -Kawasan Budidaya dalam suatu wilayah Provinsi; Kawasan Perkotaan -Kawasan

PROPOSAL JALAN SEHAT

proposal jalan sehat kegiatan O2SN kabupaten Sumba Timur oleh SM3T VI Sumba TImur

PPT MAKALAH PAJAK

TRI AGIL AZHARI, 2021

Power Point dengan materi norma perhitungan pajak