Syari’ah, Fiqih dan Sebuah Perspektif tentang Tarjîh (original) (raw)
Related papers
Urgensi Fiqih Tarbawi Dalam Perspektif Maqashid Syari’Ah
2017
This paper examines a small part of substance of the problems. Therefore it is still embryotic and pioneer. However, this embryonic and pioneer effort is the key gatekeeper for the scientists in this aspect of this quite prospective fiqh tarbawi issue. For further study and freedom in order to increase the scientific treasures in this study then opened access to the gate study of fiqh tarbawi or education in a comprehensive. This paper answers the negative assumptions addressed to Islam with its educational system which seems strong, even considered primitive, can not be assumed as a form of disparaging or demeaning .
Evolusi Sharî‘ah dan Wacana Fiqih
ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman, 2014
Sharî‘ah has always been deemed as an integral part of Muslims life. As a binding and commanding divine law, Sharî‘ah has in other words been internalized in the being and existence of Muslims through their obedience and regular practice. The question that this paper tries to answer is whether Sharî‘ah is divine and transcendent, or is it evolving from being transcendent to becoming mere ideas and legal dictum of the ulama? To delve on this question the paper begins by saying that any legal formulation does stem from observation of social reality. Given the changing nature of social reality –we argue- the product of legal extrapolation does exhibit some form of evolution. We further argue that so long as the heart of the divine law is human interest (maşlahah) both worldly and heavenly, Sharî‘ah cannot escape from the law of evolution considering that the interest of the vast span of humanity differs from one setting to another. That is why many jurists speak of the Maqasid al-Sharî...
Relasi Syari’at dan Hakikat Perspektif Al-Ghazālī
Kaca (Karunia Cahaya Allah): Jurnal Dialogis Ilmu Ushuluddin, 2019
Selama ini, oleh sebagian para ahli, hakikat dan syariat ditempatkan pada posisi yang paradoks dan dinilai sebagai dua dimensi yang saling berjahuan. Padahal syari’at dan hakikat bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad. Oleh karena itu, keduanya memiliki relasi yang kuat. Artikel ini hendak mengelaborasi gagasan Imam al-Ghazali seputar relasi syari’at dan hakikat itu. Hasil penelitian membuktikan bahwa barang siapa yang menyatakan bahwa hakikat itu menyelisihi syari‘at maka ia dianggap kafir, karena sesungguhnya syari‘at merupakan aspek zahir dan hakikat merupakan aspek batin. Bahwa aspek zahir dan aspek batin jika untuk mendekatkan diri kepada Allah tidak bisa dipisahkan dan harus berdampingan, dan harus saling mengisi antara keduanya. Syari‘at datang dengan pembebanan pada makhluk, sedangkan hakikat merupakan keterangan pengertian al-aqq (kenyataan). Syari‘at itu terkait dengan ibadah, hakikat dipersaksikan. Syari‘at merupakan penegak atau penopang segala perintah, semen...
Maqasid Al-Syari‘Ah Dalam Perspektif Al-Syatibi
Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam, 2017
Imam al-Sha> tibi is a jurisprudence expert who successfully combines his maqa> s ideas with the theory of long jurisprudence. In al-Muwa> faqa> t, he has made changes to the system of Islamic law formulation which has been considered static and dead. The theories relating to the maqa> s} id, al-Sha> t} ibi> divide the maqa> s} id itself into two, namely: sha> ri 'intent and mean mukallaf. The essence of the lengthy discussion in the second chapter of his book al-Muwa> faqa> t is that the purpose of Allah set sha> ri'at on this earth is nothing but to bring benefit to human life both world and the hereafter. For that, then man must perform sha> ri'at it to gain prosperity in the world and achieve happiness in the afterlife. Keywords Maqa> s} id al-Syari> 'ah , al-Sya> t} ibi Maqa> s} id al-Syari> 'ah , al-Sya> t} ibi Abstrak Imam al-Sha> tibi adalah seorang ahli usul fiqih yang berhasil menggabungkan ide-ide maqa> s} id-nya dengan teori usul fiqih lama. Dalam al-Muwa> faqa> t, ia telah melakukan perubahan terhadap sistem perumusan hukum islam yang selama ini dinilai statis dan mati. Adapun teorinya yang berkaitan dengan maqa> s} id, al-Sha> t} ibi> membagi maqa> s} id itu sendiri menjadi dua, yakni : maksud sha> ri' dan maksud mukallaf. Inti dari pembahasan yang panjang lebar dalam bab kedua kitabnya al-Muwa> faqa> t tersebut adalah bahwa tujuan allah menetapkan sha> ri'at di muka bumi ini tidak lain hanyalah untuk mendatangkan kemaslahatan bagi kehidupan manusia baik dunia maupun akhirat. Untuk itu, maka manusia harus melaksankan sha> ri'at itu demi mendapatkan kesejahteraan di dunia dan mencapai kebahagiaan di akhirat.
Siyasah Syar’Iyyah Menurut Syi’Ah Itsna ‘Asyriyyah
Jurnal EL-RIYASAH, 2019
ABSTRAKTulisan ini didsarkan kepada perbedaan yang sangat mendasar dalam hal siyasah atau politik antara Islam Sunni dan Syi’ah Itsna ‘Asyriyah. Menurut pandangan Islam keetika seseorang memahami dengan baik bahwa dasar aturan siyasah syar’iyah berdiri di atas pemahaman terhadap tauhid Allah SWT, risalah kenabian dan khilafah yang bermakna wakil dalam menjalankan aturan Allah SWT, maka akan terwujud tujuan yang sesuai dengan keinginan Allah SWT.Syi’ah Itsna ‘Asyriyah atau al-Syi’ah al-Imamiyah al-Itsna ‘Asyriyah adalah kelompok yang berpegang teguh dan berpendapat, bahwa Ali R.A lebih berhak memimpin dari pada Abu Bakar Assidiq, Umar Bin Khathab dan Utsman Bin ‘Affan setelah wafatnya Rasulullah SAW. Mereka menamakan diri mereka dengan Itsna ‘Asyriyah karena mereka meyakini keberadaan Imam Muntazdhar yang berjumlah 12 orang imam dan mempunyai garis keturunan dengan Sayyidina Ali Bin Abi Thalib R.A, dan istilah ini lahir setelah wafatnya Hasan al-‘Askari tahun 260 H.Dari tulisan ini d...
Tarjih Sebagai Metode: Perspektif Usul Fiqh
Ishraqi, 2017
Dalam studi usul fiqh dikenal empat solusi untuk menyelesaikan dalil yang saling bertentangan (ta‘âruḍ al-adillah). Empat solusi itu adalah al-jam’u wa at-taufîq (kompromi), nâsikh wa al-mansûkh, tarjih, dan tawaqquf. Keempatnya ini merupakan solusi secara herarkhis jika seseorang menemui dalil yang saling bertentangan. Dimulai dari al-jam’u wa at-taufîq tapi jika cara ini tidak dapat dilakukan maka baru solusi berikutnya, yaitu solusi nâsikh wa al-mansûkh. Jika solusi kedua tidak bisa ditempuh maka dipilih solusi ketiga, dan seterusnya.
Lafadz Ijab Qabul Perspektif Fiqih As-Syafi’i
Jurnal El Thawalib, 2021
Marriage is not just a written contract or usually spoken between the bride and groom. Ijab qabul is one of the pillars of marriage, there is ijab, namely lafadz spoken by the guardian of the prospective bride or her representative while qabul is lafadz spoken by the prospective groom. Then without the pillars in a marriage contract, the marriage is invalid. As happened in the process of the marriage contract in the city of Padangsidimpuan, the lafadz consent and qabul were not in accordance with the provisions of the Shari'a.The purpose of this thesis is to find out how the marriage registrar's perception of lafadz ijab qabul in the marriage process in the city of Padangsidimpuan.The conclusions obtained in this study are that the implementation of the ijab qabul lafadz in the procession of the marriage contract in the city of Padangsidimpuan lafadz qabul ijab as follows: the consent pronounced by the guardian must be in harmony with the qabul answered by the prospective groom. If the guardian of the prospective bride is her biological father in her consent, there is no need to say using binti, because it is clear in her consent that it is my biological daughter.
Citra istiqomah, 2023
Penelitian ini membahas tentang memahami konsep syariah, fikih, hukum, dan ushul fikih karena sekarang masyarakat sulit membedakan kata syariah, hukum, fikih dan ushul fikih,Penelitian ini dibatasi dua pokok permasalahan, yaitu: sejauhmana pengertian dari syari"ah dan fiqih? Tujuan penelitian ini untuk membedakan arti syarih,fiqih,hokum,dan usnul fiqih.jenis penelitian yang digunakan adalah hokum normatif dan pendekatan syar;i yang bercocok kepustakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) yang dimaksud dengan syariat, adalah merupakan jalan hidup muslim, ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya. Hukum adalah peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Ushul fiqh berarti asal-usul Fiqh. Fiqh ialah, suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. .Syariah itu berasal dari Al-Qur'an dan As-sunah, Bersifat fundamental, Hukumnya bersifat Qath'i , Hukum Syariatnya hanya Satu ,Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam Al-Qur'an. Sedangkan Fiqih itu karya manusia yang bisa berubah, bersifat fundamental, hukumnya dapat berubah, banyak ragam, berasal dari Ijtihad ahli hukum sebagai hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh Mujtahid.
Islam sebagai agama dan suatu sistem hukum sering disalahfahami bukan hanya oleh orang-orang non muslim saja, tetapi juga oleh orang-orang Islam itu sendiri. Sebagai suatu suatu sistem hukum, hukum Islam dipelajari dan dikembangkan oleh para pemikir (ilmuan) Islam sehingga ia menjadi disiplin ilmu yang mandiri. Konsekwensi sebagai suatu satu disiplin ilmu, hukum Islam mengembangkan istilah-istilahnya sendiri sebagai disiplin ilmu yang lain. Oleh karena itu dalam studi hukum Islam seringkali dijumpai istilah-istilah fiqh, syari'at dan hukum Islam.