PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS EKSEKUSI PAKSA PERUSAHAAN LEASING MELALUI DEBT COLLECTOR (STUDI KASUS: PT ADIRA FINANCE SYARIAH, DESA GAMPA, KECAMATAN JOHAN PAHLAWAN, ACEH BARAT (original) (raw)
Hak dan jaminan setiap konsumen haruslah dilindungi dari berbagai pihak, khususnya dalam bidang hukum yang mengaturnya. Diperlukan adanya perhatian cukup terhadap perlindungan konsumen guna menghindari terjadinya berbagai kecurangan transaksi, tindakan diskriminasi dan penganiayaan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Eksekusi Paksa Perusahaan Leasing Melalui Debt Collector berdasarkan pada kasus PT Adira Finance Syariah yang terjadi di Aceh Barat. Mengenai metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif yang diperoleh dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, artikel, situs web, dan tesis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih lemahnya perlindungan konsumen dan sanksi bagi perusahaan terkait tindakan eksekusi paksa PT Adira Finance Syariah saat melakukan Sewa Guna Usaha (Leasing). Jika terjadi wanprestasi pada transaksi sewa guna usaha, maka pihak terkait dapat menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat mengambil jalur pengadilan maupun diselesaikan diluar pengadilan baik secara mediasi ataupun negosiasi.