DEPARTEMEN ILMUHUBUNGAN INTERNASIONAL (original) (raw)

PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dmaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.Bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan ini disebabkan oleh faktor-faktor antara lain : 1. Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan 2. Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara kenegara lainnya melalui bermacam peraturan seperti pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah. 3. Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya.

PERKEMBANGAN AKUNTANSI INTERNASIONAL

Pada awalnya, pencatatan transaksi perdagangan dilakukan dengan cara sederhana, yaitu dicatat pada batu, kulit kayu, dan sebagainya. Catatan tertua yang berhasil ditemukan sampai saat ini masih tersimpan, yaitu berasal dari Babilonia pada tahun 3600 sebelum masehi. Penemuan yang sama juga diperoleh di Mesir dan Yunani kuno. Pencatatan itu belum dilakukan secara sistematis dan sering tidak lengkap. Pencatatan yang lebih lengkap dikembangkan di Italia setelah dikenal angka-angka desimal Arab dan semakin berkembangnya dunia usaha pada waktu itu. Perkembangan akuntansi terjadi bersamaan dengan ditemukannya sistem pembukuan berpasangan (double entry system) oleh pedagang-pedagang Venezia yang merupakan kota dagang yang terkenal di Italia pada masa itu.

HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Adanya norma hukum yang memberikan kebebasan kepada pelaku ekonomi dalam melaksanakan kontrak termasuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya telah berlangsung selama puluhan tahun semenjak 1760. Selain itu asas kebebasan kontrak juga merupakan prinsif dan hukum yang mendorong terjadinya llibralisasi disektor industry dan perdagangan. Timbulnya kebebasan dalam melaksanakan perdagangan antarnegara, atau disebut dengan perdagangan internasional termotivasi oleh paham atau teori yang dikemukakan oleh Adam Smith dalam bukunya berjudul " the wealth of nations " , yang menyatakan bahwa kesejahteraan masyarakat suatu Negara justru akan semakin meningkat, jika perdagangan internasional dilakukan dalam pasar bebas dan intervensi pemerintah dilakukan seminimal mungkin. Teori yang dikemukakan oleh Adam Smith diatas disebut dengan " teori keunggulan absolute " adalah teori yang melandaskan pada asumsi bahwa setiap Negara memiliki keunggulan absolute nyata terhadap mitra dagangnya. Menurut teori ini , suatu Negara yang mempunyai keunggulan absolut relative terhadap Negara mitra dagangnya dalam memproduksi barang atau komoditi tertentu, akan mengespor komoditi tersebut ke Negara mitra yang akan memeiliki keunggulan absolute (absoluth disadmventage). Dengan system perdagangan bebas, sumber daya yang akan digunakan secara lebih efisien, sehingga kesejahteraan yang dicapai akan lebih optimal. Namun , dalam kenyataannya justru yang akan terjadi dieropa adalah ketidak adilan dan kesenjangan social antara para pengusaha yang kaya raya dengan kaum buruh atau petani yang miskin. Untuk menguranngi kesenjangan social dan ketidakadilan dalam system industrialisasi di inggris yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, seorang ekonom yang bernama Robert Owen mengajukan protes kepada pemerintah, sehingga Sir Robert peel berupaya untuk menguranngi jam kerja anak-anak disektor industry. Hubungan perdagangan antarnegara atau perdagangan internasional, adalah sebagai akibat dari adanya saling ketergantungan antarnegara, baik ditingkat global seperti General agreement on Tariff and Trade (GATT) dan world Trade Organization (WTO) maupun pada tingkat regional seperti asean free trade area (AFTA) dan lain-lain. Dengan terbentuknya WTO sebagai organisasi perdagangan iternasional yang merupakan penerusan dari GATT, diharapkan mampu menjadi wadah dan pengayom guna tercapainya suatu perdagangan dunia yang lebih tertib, lancer, bebeas dan transfaran terutama dalam upaya penyelesaian sengketa perdagangan antar bangsa secara adil. Kondifikasi hukum perdata dan hukum dagang yang mengatur tentang kegitan bisnis dan perdagangan di Indonesia adalah berasal dari code civil dan code du commerce prancis tahun 1808, kemudian berlaku di Negara belanda tahun 1828 menjadi Burgelijk Wetboek (BW) dan Wetboek Van kophandel (WvK). Menurut T.Mulya lubis , perubahan dibidang hukum mutlak dilakukan terutama pengembangan dibidang hukum perdata dan hukum dagang. Dimana hukum

KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGENAI PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Perdagangan internasional mempunyai arti yang sangat penting bagi suatu negara, tak terkecuali bagi Indonesia. Melalui perdagangan internasional dapat diraih banyak manfaat, baik manfaat langsung maupun tidak langsung. Manfaat langsung dari perdagangan internasional diantaranya adalah dengan adanya spesialisasi, suatu negara dapat mengekspor komoditi yang ia produksi untuk dipertukarkan dengan apa yang dihasilkan negara lain dengan biaya yang lebih rendah. Negara akan memperoleh keuntungan secara langsung melalui kenaikan pendapatan nasional dan pada akhirnya akan menaikkan laju output dan pertumbuhan ekonomi. Globalisasi memberikan dampak berupa perubahan pada pasar internasional, salah satunya adalah liberalisasi perdagangan, yang dipandang sebagai suatu upaya untuk meningkatkan daya saing ekonomi. Indonesia yang menganut perekonomian terbuka juga sangat sulit untuk mengelak dari dinamika ekonomi internasional yang semakin mengglobal ini. Konsekuensinya, pasar domestik Indonesia tidak terlepas dari gejolak pasar dunia yang semakin liberal, karena kebijakan unilateral dan ratifikasi kerjasama perdagangan internasional (regional dan global) yang harus dilakukan Indonesia. Memasuki era globalisasi, sektor pertanian Indonesia dihadapkan pada ketentuan dan perjanjian internasional seperti yang terdapat dalam GATT/WTO, AFTA, NAFTA, EEC/MEE dan APEC. Kerangka perjanjian tersebut selain memberikan peluang dengan semakin terbukanya pasar dunia juga dihadapkan kepada tantangan persaingan komoditas pertanian dari negara-negara lain. Apabila posisi sektor pertanian Indonesia lemah, maka yang akan dihadapi adalah dampak yang tidak di inginkan, seperti menurunnya tingkat pendapatan petani karena semakin menurunnya harga komoditi pertanian yang dihasilkannya sebagai akibat dari semakin meningkatnya impor komoditi pertanian. Oleh karena itu kesiapan suatu negara untuk menciptakan kebijakan (environment policy) sektor pertanian agar sektor pertanian dapat bersaing dan memanfaatkan peluang dari globalisasi ini sangat diperlukan.

PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

KEWENANGAN PEMERINTAH UNTUK MEMBATALKAN PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL YANG MELANGGAR KEPENTINGAN NASIONAL BERDASARKAN PASAL 85 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN DIKAITKAN DENGAN VIENNA CONVENTION ON THE LAW OF TREATIES 1969

QUO VADIS ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL

Fardhal Virgiawan Ramadhan, 2017

Apakah yang dimaksud dengan Hubungan Internasional/ HI, sebuah pertanyaan yang akan mengarahkan kita pada ruang lingkup dan konsep-konsep dasar dari disiplin ini. Pendapat para sarjana HI tentang hal ini sangat beragam. Pada awal proses perkembangannya, ada di antara mereka yang berpendapat bahwa HI mencakup semua hubungan antar negara. Misalkan saja kita dapat mengutip pendapat dari Schwarzenberger yang menyatakan: bahwa ilmu HI adalah bagian dari sosiologi yang khusus mempelajari masyarakat internasional (sociology of international relations). Jadi, ilmu HI dalam arti umum tidak hanya mencakup unsur politik saja, tetapi juga mencakup unsur-unsur ekonomi, sosial, budaya, hankam dsb, seperti misalnya, perpindahan penduduk (imigrasi dan emigrasi), pariwisata, olimpiade (olah raga), atau pertukaran budaya (cultural exchange). Sementara, di pihak lain, terdapat sarjana HI yang justru ingin memperkecil ruang lingkup ilmu HI dengan menekankan pada aspek politik dan hubungan antar negara, yang dapat dipelajari melalui politik luar negeri negara-negara yang bersangkutan. Secara khusus Hoffman menyatakan bahwa ilmu HI sebagai subjek akademis, terutama memperhatikan hubungan politik antar negara.