DAMPAK PENGAMBILAN HAK WARIS TANAH Di DESA LABUHAN HAJI (original) (raw)

RANGKUMAN HAK ATAS TANAH

Aliran ini menitik beratkan kepada sifat kodrat manusia sebagai mahluk sosial. Menurut aliran ini hanya masyarakatlah yang dapat mempunyai hubungan langsung dengan tanah (hak milik). Tokoh aliran ini adalah JJ.Rousseau, Henry Goerge dan Van Openheimer.

HUKUM TANAH DALAM PUTUSAN HAKIM

Sebagai masyarakat Hukum adat, persoalan tanah kemudian menarik untuk dilihat dari berbagai putusan Pengadilan. Berbagai asas, sifat, prinsip dan norma-norma yang dikenal di masyarakat kemudian menjadi pengetahuan dan digunakan didalam berbagai putusan.

MAKALAH PERTANAHAN PENGADAAN HAK ATAS TANAH

Segala puji syukur saya ucapkan kepada Tuhan yang Maha Esa, atas berkatnya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Kami juga berterimakasih kepada dosen pengajar mata kuliah Hukum Agraria yang telah memberikan tugas ini, sehingga kami dapat lebih memahami mengenai materi Pengadaan Tanah. Semoga makalah ini berkenan kepada panitia seleksi beasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau. Untuk segala kekurangan dan kelemahan dalam makalah ini, saya mohon maaf. Saya terima kritik dan sarannya.

MAKALAH PENCABUTAN DAN PEMBEBASAN HAK ATAS TANAH

pencabutan dan pembebasan hak atas tanah merupakan kebijakan pertanahan Indonesia yang berlaku setelah kemerdekaan Republik Indonesia. kebijakan ini merupakan amanat UUPA No. 5 tahun 1960 pasal 18 yang menyebutkan bahwa perlu diaturnya proses pencabutan dan pembebasan hak atas tanah dengan Undang - undang. pencabutan hak atas tanah menjadi perlu dilakukan mengingat telah diaturnya fungsi tanah sebagai fungsi sosial, sehingga konsekuensi logisnya adalah semuah tanah yang dapat digunakan demi kepentingan umum harus dicabut hak miliknya dan dikuasai oleh negara, mekanisme pencabutan itu yang akan dibahas dalam makalah ini..

KEPASTIAN HUKUM WAKAF TANAH HAK MILIK

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (yang selanjutnya disingkat UUPA) menetapkan bahwa atas dasar hak menguasai negara ditentukan adanya macam-macam hak atas tanah permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orangorang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUPA, negara mempunyai wewenang untuk menentukan bermacam-macam hak atas permukaan bumi atau hak atas tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum.

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM HAL TERDAPAT SERTIPIKAT GANDA

CA., MM Fenomena kasus "sertipikat ganda", menimbulkan sengketa perdata antar para pihak, untuk membuktikan jaminan kepastian hukum atas tanah tersebut diselesaikan melalui lembaga peradilan. Rumusan masalah penelitian ini yaitu (1) faktor-faktor apa saja yang menyebabkan diterbitkannya sertipikat ganda hak atas tanah?, (2) bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah tersebut?.