Analisis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Terhadap Kekerasan Anak Pada Masa Pandemi COVID-19 (original) (raw)
Related papers
Fenomena
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kekerasan pada anak dimasa pandemi Covid-19 dan bagaimana upaya pencegahan serta implementasinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian mendapatkan bahwa faktor penyebab terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di masa pandemi Covid-19 yaitu dikarenakan faktor ketidaksiapan orangtua dalam situasi ini, faktor krisis ekonomi, serta dikarenakan faktor pendidikan yang dilakukan di rumah. Dan tulisan ini juga memberikan solusi pencegahan kekerasan terhadap anak di masa pandemi Covid-19 dengan cara kegiatan sosialisasi yang dilakukan peneliti di Desa Brengkok. The purpose of this study is to determine the factors that cause violence against children during the Covid-19 pandemic and how to prevent and implement it based on lawo nu...
Kekerasan Terhadap Anak Pada Masa Pandemi COVID-19
Sosio Informa, 2021
Selama pandemi COVID-19 angka kekerasan terhadap anak di Indonesia terus meningkat. Tulisan ini merupakan kajian literatur yang bertujuan untuk mengkaji faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak pada masa pandemi COVID-19 dan upaya pencegahannya. Analisis dalam tulisan ini dilakukan melalui kajian pustaka. Secara umum faktor penyebab kekerasan terhadap anak pada masa pandemi COVID-19 terjadi karena adanya tekanan ekonomi akibat adanya pembatasan aktivitas di ruang publik pada masa pandemi, ketidakseimbangan hubungan anak dan orang tua, dan rendahnya pengetahuan orang tua dalam pola pengasuhan anak. Gambaran kasus kekerasan terhadap anak yang diangkat dalam tulisan ini adalah kekerasan yang dilakukan ibu saat mendampingi anak belajar di rumah. Dampak jangka pendek dari kekerasan adalah mempengaruhi fisik korban, sedangkan dampak jangka panjang berkaitan dengan psikis korban. Pelindungan hukum terhadap anak korban kekerasan adalah Undang-Undang No.35 Tahn 2014 tentang Perli...
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan
In Law Number 35 Year 2014 concerning Child Protection Article 1 Paragraph (1) explains that a child is someone who is not yet 18 (eighteen) years old. Forms of violence against children are classified into physical, psychological, sexual and social violence. The violence can occur due to several factors including family vulnerability, economic factors, educational factors, socio-cultural factors, and environmental factors. The number of cases of violence against children requires comprehensive treatment. Handling given not only to victims but also to perpetrators, this study uses normative juridical methods and Empirical Juridical This study uses normative legal research methods, therefore the study is prescriptive The approach used in this study, namely the legislative approach state approach, and conceptual approach, the research material is analyzed with a qualitative approach, with the aim to understand the meaning of the legal material that has been collected, which is then in...
2020 22 Pencegahan Kekerasan terhadap Anak pada Masa Pandemi COVID-19
Info Singkat, 2020
Peringatan Hari Anak Sedunia dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan anak. Anak termasuk kelompok yang rentan kekerasan. Pandemi Covid-19 membuka peluang terjadinya kekerasan terhadap anak. Tulisan ini mengkaji faktor penyebab kekerasan terhadap anak pada masa pandemi Covid-19 dan upaya pencegahannya. Ketidaksiapan orang tua beradaptasi dengan perubahan rutinitas selama pandemi Covid-19, perubahan skema pembelajaran anak, dan tekanan ekonomi keluarga akibat pandemi Covid-19 semakin memperburuk psikologis orang tua. Sementara pengetahuan orang tua dalam pengasuhan anak minim. Akibatnya anak berada pada posisi rawan kekerasan. Upaya pencegahan dapat dimulai dari penguatan peran dan fungsi keluarga. Kemudian penguatan peran sekolah dalam memberikan pemahaman kepada orang tua tentang pentingnya mendidik anak tanpa kekerasan serta penguatan peran lembaga keagamaan dan lembaga masyarakat di tingkat lokal untuk memberikan edukasi perlindungan anak. Pemberdayaan ekonomi keluarga juga penting untuk dilakukan. Komisi VIII DPR RI melalui fungsi pengawasan berperan memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam mencegah kekerasan terhadap anak.
Penyidikan Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Perspektif Undang-Undang No 35 Tahun 2014
2021
Perkembangan peradaban manusia yang berawal dari masyarakat agraris menuju masyarakat industrial telah membawa dampak signifikan terhadap kehidupan tata nilai sosiokultural pada sebagian besar lapisan masyarakat. Melihat dari jumlah penduduk yang ada di Kota Sorong sudah mencapai 481.890, tidak terlepas juga dari yang namanya tindak kriminalitas yang dilakukan oleh orang dewasa dan tidak jarang tindak kriminalitas ini dilakukan oleh anak yang masih dibawah umur, faktor yang menyebabkan mereka melakukan tindakan kriminalitas tersebut karena faktor ekonomi yang kurang memadai dari orang tua, faktor lingkungan tempat anak tersebut tinggal, pengawasan yang kurang dari orang tua ataupun minimnya pendidikan akhlak yang di dapat anak tersebut sehingga cenderung melakukan tindakan yang menyimpang. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris. (1) Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Polres Sorong Kota dilakukan dengan la...
2021
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28A sampai 28J, Konvensi Perserkatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak pasal 16 dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 34 Tahun 2014 Bab III pasal 4 sampai pasal 19 mengenai Hak Anak. Fenomena merebaknya anak jalanan di Indonesia merupakan persoalan sosial yang komplek. Hidup menjadi anak jalanan memang bukan pilihan yang menyenangkan, keberadaan mereka tidak jarang menjadi “masalah” bagi banyak pihak, keluarga, masyarakat dan negara. Namun, perhatian terhadap nasib anak jalanan tampaknya belum begitu besar dan solutif. Mereka adalah amanah Tuhan yang harus dilindungi, dijamin hak-haknya, agar tumbuh menjadi manusia yang bermanfaat, beradab dan bermasa depan cerah. Permasalahan dalam peneliti...
UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM PRINSIP-PRINSIP AL-QUR'AN
bencana yang menimpamu, Maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. dan cukuplah Allah menjadi saksi" ــــــ { QS. an-Nisa" (4): 79 } ــــــ "A hero is someone who has given her or his life to something bigger than oneself" ـــــــ Joseph Campbell ـــــــ Karya ini penulis persembahkan Hadiah untuk ibunda dan ayahanda tercinta yang tak habis-habisnya berkoban demi ananda, yang selalu menjadi pelita dan cahaya dalam menerangi kehidupan ananda, yang selalu menjadi semangat ananda untuk terus malangkah dan bangkit dari keterpurukan Oleh-oleh untuk kakak-kakak dan adik yang selalu menjadi motifasi Untuk dosen-dosenFakultasUshuluddin yangdenganpenuhkeikhlasan membagikanilmunya Almamaterku UIN Sultan SyarifKasim Riau i UCAPAN TERIMA KASIH
Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Pelecehan Seksual Menurut UU No. 35 Tahun 2014
2020
This thesis is titled “Legal Protection Toward Child As Offenders Of Sexual Harassment, According Indonesian Law No. 35 Year 2014”. The writing uses normative research method, by using statue approach and conceptual approach. The problem formulations are: (1) The shape of legal protection toward child as offenders of sexual harassment ; (2) The imposition of criminal sanctions against ch ild who commit sexual abuse. By reviewing the law research done by using the proposed studi above, it can be concluded that the first problem formulation related to the shape of legal protection toward child as offenders of sexual harassment according Indonesian Law No. 35 Year 2014 about the change of the Law No. 23 Year 2002 about Child Protection, the child has a right to accompanied by advocate during the process of investigation. Meanwhile, the second formulation will discuss the imposition of criminal sanctions against child who commit sexual abuse which have been regulated at the Article 82 I...
Deleted Journal, 2022
Children who violate the law or commit criminal acts are greatly influenced by several other factors outside the child, such as relationships, education, playmates and so on. Because criminal acts committed by children are generally a process of imitating anything influenced by negative actions from adults or those around them. What factors influence the occurrence of criminal acts of sexual immorality committed by minors, internal factors, namely intelligence factors, age factors, gender factors, while external factors, namely household factors, educational and school factors, children's social factors and social media factors in resolving criminal acts of obscenity. committed by minors and criminal sanctions for perpetrators of sexual abuse against children according to Law Number 35 of 2014 can be implemented by the Panel of Judges by applying Article 82 of Law Number 35 of 2014 and Article 290 paragraph 2 of the Criminal Code, if the defendant is proven to fulfill the objective and critical elements. subjective nature contained in these two articles carries a maximum penalty of 15 years in prison and a minimum of 3 years in prison. According to the view of Islamic law, the implementation of criminal sanctions against perpetrators of sexual abuse against children can be applied ta'zir,