Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Perusahaan Berdasarkan Uu No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (original) (raw)

Perlindungan tenaga kerja Indonesia terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja, perlindungan hukum bagi warga negaranya merupakan hak seluruh warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang. Metodologi penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta-fakta berupa data sekunder (data yang sudah ada) yang terdiri dari bahan hukum primer (Perundang-undangan), bahan hukum tersier, kemudian metode pendekatan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber-sumber data sekunder, yaitu peraturan Perundang-undangan, teori hukum dan pendapat para ahli hukum. Penelitian dilakukan melalui 2 (dua) tahap yaitu penelitian kepustakaan ber...