Masalah Pembatalan Perjanjian Yang Berbahasa Asing Pasca Berlakunya Uu No. 24 Tahun 2009 (original) (raw)

Dengan diundangkannya UU No. 24 Tahun 2009 setiap nota kesepahaman atau perjanjian atau kontrak wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia. Akibatnya banyak pihak menggunakan undang-undang tersebut sebagai dasar untuk menuntut pembatalan perjanjian dengan alasan perjanjian berbahasa asing tidak sah dan melanggar syarat causa yang halal. Berangkat dari konsepsi hukumnya, causa adalah isi perjanjian yang tidak boleh bertentangan dengan kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum. Sedangkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian merupakan formalitas atau prosedur pembuatan perjanjian. Jadi terkait keabsahan perjanjian yang berbahasa asing, pada prinsipnya perjanjian tersebut tetap sah. Meskipun demikian, karena penggunaan bahasa Indonesia menjadi syarat formil pembuatan kontrak, maka perjanjian yang berbahasa asing menjadi batal ketika formalitas yang dipersyaratkan tidak dipenuhi. Namun karena UU No. 24/2009 tidak mengatur sanksi atau akibat hukumnya, maka perjanjian-perjanjian yang dibu...