Khafa'ah' Khitbah dan Akad (original) (raw)

Kaidah Fiqih Pada Akad Mudharabah Dan Murabahah

Jurnal Ekonomi Rabbani

Kaidah fiqih merupakan salah satu metode untuk membuat penetapan hukum yang digunakan oleh para ulama bertujuan untuk menemukan solusi dan menerapkan hukum bagi permasalahan yang baru muncul dengan tetap melandasinya pada sumber hukum utama yaitu Al Quran dan Sunnah. Penelitian ini memperoleh hasil tentang apa itu kaidah fiqih dan bagaimana kaidah fiqih menjadi salah satu sumber hukum islam yang berlaku khususnya pada bidang muamalah, erta bagaimana kaidah fiqih tersebut menjadi landasan hukum dalam pelaksanaannya di perbankan syariah pada akad mudharabah dan murabahah. Hasilnya dalam penelitian ini menjelaskan lima kaidah fiqih yang berkaitan dengan akad mudharabah dan murabahah, dua diantaranya merujuk pada Fatwa DSN MUI tentang akad mudharabah dan murabahah.

Akad Muzaraah Musaqah dan Syuf ah

Akad Muzaraah, 2021

Negara Indonesia merupakan negara agraris dan tanahnya terkenal subur. Hampir 50% dari total tenaga kerja bekerja di sektor pertanian. Beras merupakan bahan makanan pokok bangsa Indonesia. Permintaan padi yang terus meningkat selaras dengan pertumbuhan penduduk, seharusnya dapat menjadikan para petani yang umumnya bertempat tinggal di pedesaan menjadi lebih sejahtera.1 Dalam hal ini, akad muzaraah, musaqoh dan syuf’ah menjadi penting untuk dibahas. Ketiganya merupakan akad yang berkaitan erat dengan sektor pertanian. Bagaimana hukum dan aturannya dalam Islam, juga bagaimana aplikasinya dalam perbankan syariah. Mengingat perbankan syariah mempunyai potensi yang sangat besar untuk ikut berperan dalam mengembangkan sektor pertanian melalui skema muzaraah dan musaqoh dari segi pembiayaan modal.

Akal dan Metafisika Al-Qur'an

Jurnal Al-Tibyan, 2018

Bermula dari paradigma dan konsep kemerdekaan individu dalam menentukan sebuah pilihan yang merupakan anugerah terbesar yang Allah berikan untuk manusia yang kemudian berujung pada perbedaan cara pandang tentang Ilahi. Satu kelompok menginterpretasi kebebasan untuk melakukan kajian filosofis terhadap masalah ketuhanan sampai kepada titik pembuktian eksistensi tentang-Nya. Sementara pada kelompok lainnya berpijak pada konsep determinisme bahwa bukankah telah jelas bahwa informasi tentang Tuhan dan hal-hal yang berkaitan dengan-Nya telah diuraikan dalam dua sumber utama dalam Islam, yakni Al-Qur’an dan Hadis? Apakah tidak cukup uraian-uraian tentang Tuhan yang terekam dalam Al-Qur’an dan hadis, sehingga diperlukan pencarian filosofis.