Netralitas ASN Dalam Pemilu (original) (raw)
Related papers
Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pilkada Serentak 2015
2019
Aparat pemerintah merupakan pelayan public yang harus netral dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Negara kita dalam waktu dekat akan menyelenggarakan pilkada serentak 2015, pilkada tentu saja melalui beragam prosedur yang membutuhkan kerja keras dan dukungan semua pihak. Meskipun membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk aparatur pemerintah, namun seorang aparatur pemerintah hendaknya dapat menghindarkan dirinya dari keberpihakan pada salah satu calon. Sebuah Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 diterbitkan untuk mempertegas UU No. 5/2014 tentang ASN/PNS. Berdasarkan surat edaran tersebut PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah. Penerbitan surat edaran tersebut ditujukan agar profesionalitas dan pelayanan public oleh para PNS t...
Netralitas (Dilema) ASN dalam Pemilu: Maju Kepentok, Mundur Kejedot
2020
Ada apa dengan Aparatur Sipil Negara (ASN)? Kenapa pembahasan ASN di setiap momentum pemilihan umum (pemilu)—pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan presiden (pilpres), maupun pemilihan legislatif (pileg) selalu muncul? Apalagi jika dikaitkan dengan netralitas ASN? Mengapa aduan netralitas ASN di setiap pemilu kian naik signifikan? Mengapa ASN perlu harus bersikap netral dalam kontestasi pemilu? Apakah berkaitan dengan jumlah ASN? Dan masih banyak lagi pertanyaan seputar ASN dan sikap netralitasnya.
Bahaya Laten Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada 2020
Pilkada Era Pandemi: Catatan Kritis Demokratisasi Daerah Tahun 2020, 2021
Pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara telah menjadi bahaya laten dalam penyelenggaraan pilkada yang berintegritas, dalam upaya mewujudkan ASN yang profesional di Indonesia, maupun memicu terjadinya praktik korupsi di daerah. Dari tahun ke tahun pelanggaran netralitas tersebut justru menunjukkan trend peningkatan. Ada paling tidak enam faktor yang menyebabkan pelanggaran netralitas ASN, antara lain tekanan struktural, kekhawatiran mutasi jabatan atau mandeknya karir, tukar jasa, hubungan kekerabatan, kepentingan paragmatis, dan kultur feodal. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan beberapa upaya, antar lain: Pertama, upaya-upaya preventif, antara lain dengan upaya sosialiasi kategori pelanggaran netralitas maupun dampak atau bahaya yang ditimbulkan dari pelanggaran netralitas ASN; Pembatasan akses petahana terhadap sumber daya birokasi, termasuk akses petahana dalam kebijakan kepegawaian di daerah; Kedua, mengoptimalkan pemantauan terhadap rekomendasi sanksi oleh KASN agar memberi efek jera; dan Ketiga, pelibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap netralitas ASN dalam pilkada.
Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2018
Jurnal Hukum Respublica
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Gubernur Riau tahun 2018. Jenis penelitian ini hukum sosiologis dengan pendekatan yuridis empiris dengan maksud untuk menjelaskan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Gubernur Provinsi Riau tahun 2018 termasuk hambatan dan upaya mengatasinya. Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Gubernur Riau tidak berjalan sepenuhnya. Ketidaknetralan terjadi sebelum masuk masa kampanye dan selama masa kampanye. Adapun bentuk ketidaknetralan, seperti menghadiri acara deklarasi, syukuran dan acara di kediaman pasangan calon tertentu. Pengerahan Aparatur Sipil Negara agar berpihak terhadap salah satu kandidat tidak ada ditemukan dalam pemilihan umum gubernur Riau tanggal 27 Juni 2018 yang lalu. Faktor penghambat netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Gubernur Riau disebabkan pengaruh tekanan (intervensi) dari calon pertahana. Upaya mengatasi agar Aparatur Sipil Negara tetap netr...
Netralitas Aparatur Sipil negara dalam Pilkada: Studi kasus Pilkada Sulsel 2018
2019
This study aims to observe the behaviour of the State Civil Apparatus (ASN) in the Regional Head Election (Pilkada) in South Sulawesi, 2018 and describe some factors which paved the way to civil servant breaking the neutrality rules. The neutrality referred to in this study is a commitment for ASN in carrying out its duties in a professional and impartial manner; and not violating conflicts of interest in their duties; and do not abuse their duties, status, power and position. This study uses a qualitative descriptive method by collecting data from various secondary information sources. The findings of this study indicate that the behavior of ASN in the South Sulawesi Regional Election can be seen from their support by actively campaigning for certain candidates. ASN generally violates neutrality because of superiors' pressure, the pragmatism of ASN's elite power, and because of ASN's (primordialism) emotional relationship with the candidate. Finally, this study offers a model of strengthening the prevention system of violations of political neutrality through the socialization of the policies massively with involving all stakehoders and inter-institutional synergy in order to resolve cases of violations of political neutrality. Studi ini bertujuan untuk melihat perilaku ASN dalam kaitannya dengan aktifitas politik yang melanggar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan faktor-faktor yang menjadi penyebab pelanggaran terhadap netralitas politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 di Provinsi Sulawesi Selatan. Netralitas yang dimaksud dalam studi ini adalah sebuah komitmen bagi ASN dalam rangka menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak; dan tidak melakukan pelanggaran konflik kepentingan dalam tugasnya; serta tidak menyalahgunakan tugas, status, kekuasaan dan jabatannya. Studi ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan pengumpulan data dari berbagai sumber informasi sekunder. Temuan studi ini menunjukkan bahwa perilaku ASN dalam Pilkada Sulawesi Selatan terlihat dari pemberian dukungan mereka dengan aktif mengampanyekan calon tertentu. ASN umumnya melanggar netralitas karena karena tekanan atasan, pragmatisme kekuasaan elit ASN, dan karena faktor hubungan emosional ASN (primordialisme) dengan calon. Terakhir, studi ini menawarkan sebuah model penguatan sistem pencegahan pelanggaran netralitas politik melalui sosialisasi kebijakan yang lebih masif dan partisipasif serta sinergi antar-lembaga dalam rangka menyelesaikan kasus pelanggaran netralitas politik.
Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Bener Meriah
Jurnal Transparansi Publik (JTP)
Penelitian ini mengkaji tentang implementasi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan mengkhususkan penelitian pada netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bener Meriah pada tahun 2017. Tujuan Penelitian adalah untuk menganalisis penyebab yang menjadikan ASN tidak netral dan tindak lanjut punishment yang dilakukan oleh BKPP kepada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas. Perspektif teoritik yang digunakan adalah teori implementasi kebijakan publik, netralitas birokrasi dan pilkada. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahun 2017 dilakukan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bener Meriah, dan ditemukan 21 orang ASN meklakukan pelanggaran netralitas. Penyebab yang menyebabkan ASN melakukan pelanggaran netralitas dalam penelitian ini dianalisis menggunakan indikator implementasi menurut Van Horn dan Van Meter diketahui komunikasi dilakukan dengan memberikan sosialisas...
Reposisi Pengaturan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pilkada
JURNAL USM LAW REVIEW
The purpose of this study is to analyze the neutrality regulation of State Civil Servant (ASN) neutrality in the current regional elections is in effect and how the ideal form of ASN neutrality regulation in the regional elections is viewed from the study of the regional elections Law and other derivative rules as well as the theory of legal objectives. Several regulations, ranging from laws and government law to joint decrees involving several ministries and institutions, were issued in order to limit the space for movement and ensure the neutrality of ASN is maintained in the implementation of regional elections. This research is expected to be able to find the ideal setting regarding ASN Neutrality in regional elections by analyzing several applicable regulations. This study uses a normative juridical approach by using secondary data through the study of legislation and literature searches. This research has a novel perspective, namely trying to find the ideal form of regulation ...