Konsep Rehabilitasi Sosial Pada Anak Konflik Hukum (Akh) (original) (raw)

Reintegrasi Praktek Pekerjaan Sosial dengan Anak yang Berkonflik Dengan Hukum

Hari Harjanto Setiawan, 2018

Buku kategori Kerja Sosial yang berjudul Reintegrasi: Praktek Pekerjaan Sosial dengan Anak yang Berkonflik Dengan Hukum merupakan buku karya dari Hari Harjanto Setiawan. Terbitnya UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) telah menyebabkan perubahan mendasar pada perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Peraturan tersebut didalamnya tercantum kewajiban untuk mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) dan Diversi. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan bagi seluruh masyarakat, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum DI Lembaga Indonesia Safe House DI Malang

Sosio konsepsia, 2019

Kasus-kasus yang menimpa anak di beberapa wilayah di Indonesia, sampai saat ini masih berlangsung mulai dari bentuk kasus sederhana sampai dengan yang sangat berat termasuk pembunuhan. Keterlibatan anak dalam konflik hukum perlu mendapatkan perhatian serius dari semua stakeholder baik pemerintah, masyarakat bahkan dunia usaha agar penanganannya tepat untuk masa depan anak yang lebih baik. Penelitian terkait dengan proses rehabilitasi sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai upaya untuk melihat dan memahami komitmen para pendamping anak dalam melaksanakan tahapan rehabilitasi sosial ABH, sehingga sesuai dengan apa yang menjadi harapan. Penjelasan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), langkah diversi dan keadilan restoratif diharapkan anak dapat kembali ke lingkungan sosialnya secara wajar dan mampu untuk mengubah perilakunya setelah menyadari masalah hukum yang pernah dialami anak. Selanjutnya, langkah diversi dan keadilan restorasi oleh hukum harus ditunjang dengan rehabilitasi sosial yang memadai oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah yakni Lembaga Penyelenggraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Kendati demikian, keberadaan LPKS masih belum optimal, baik jumlah LPKS, jumlah sumber daya manusianya, fasilitas maupun dukungan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus, karena kekhususan LPKS untuk pelaku ABH di Malang Raya terdapat di lembaga INSAFH. Subjek penelitian ini adalah Direktur INSAFH dan Manager Layanan INSAFH dengan contoh klien dampingan di shelter adalah W. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses rehabilitasi sosial ABH di INSAFH dilaksanakan cukup baik dengan skema penguatan klien dan keluarga secara langsung. Namun, dalam aspek jumlah sumber daya manusia untuk mendampingi klien dan mitra lembaga masih kurang, baik dalam jumlah maupun peran-peran mutualisme antar lembaga mitra. Apabila aspek sumber daya manusia dan jejaring atau mitra ini dapat diselesaikan maka rehabilitasi sosial klien akan terlaksana dengan baik dan efektif sesuai dengan kebutuhan klien. Proses rehabilitas sosial yang komprehensif baik dukungan internal dan eksternal akan mendorong perubahan sosial bagi ABH. Kehadiran LPKS masih sangat dibutuhkan untuk membantu upaya rehabilitasi sosial bagi ABH khususnya bagi anak pelaku ABH.

Pembinaan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum DI Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Banda Aceh

2018

Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Banda Aceh, untuk menjelaskan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, untuk menjelaskan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pembinaan. Metode yang dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan yaitu dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan dan penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejateraan Sosial (LPKS) sudah sesuai dengan ketentuan, namun pembinaannya masih banyak kekurangan. Adapun pembinaan yang dilakukan oleh LPKS adalah bimbingan fisik, bimbingan sosial, bimbingan mental, bimbingan psikologi, bimbingan pendidikan, bim...

PENYELESAIAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM KONTEKS SOSIAL MASYARAKAT

The fact that there are some data that indicate the involvement of children in criminal acts. Criminal acts of children in society have forced the child “in conflict with the law”. The settlement of child problem conflicting with the law in the context of society can be done with out of court by the principles of togetherness and openness. This method is much more beneficial for children’s development, both physically and psychologically when compared to the punishment. Formal law enforcement should be avoided as far as possible to children who commit a crimes as long as there is no guarantee for their benefit. Because of this article, the author tries to find a solution how it should be to resolve the issue of children in conflict with the law.

Implementasi Restorative Justice Melalui Upaya Rehabilitasi Dan Reintegrasi SOSIAL.BAGI Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum

REFORMASI

The unavailability of temporary child placement institutions (LPAS) in districts is an obstacle to social rehabilitation and reintegration efforts mandated by Law No. 11 of 2012 on the juvenile justice system. This role was then taken over by the Bengkel Jiwa Foundation, a non-profit organization engaged in assisting and fulfilling the rights of ABH. The purpose of this study was to find out the implementation of restorative justice for ABH as stipulated in Law Number 11 of 2012 concerning the juvenile justice system and Social Minister Regulation Number 26 of 2018 concerning social rehabilitation and reintegration for ABH through social rehabilitation and reintegration efforts carried out by the Jiwa Workshop Foundation. The method used in this research is descriptive-qualitative. The results of the study show that the implementation of social rehabilitation and reintegration carried out by the Jiwa Workshop Foundation is in accordance with the provisions of laws and regulations, a...

Rekonstruksi Konsep Diri Anak Berhadapan Dengan Hukum

2021

ABSTRAK Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah anak yang berusia antara 12-18 tahun, yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana. Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum tidak hanya menyangkut anak sebagai korban kejahatan, tetapi anak juga berperan sebagai penjahat. Pengabdian kepada Masyarakat ini melanjutkan kegiatan penelitian Departemen Sosiologi Universitas Mataram 2019. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa perilaku menyimpang yang dilakukan anak disebabkan oleh kegagalan pengasuhan keluarga dan lingkungan sosial. Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk praktik tri dharma perguruan tinggi, Departemen Sosiologi menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat pada ABH. Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan pendampingan kepada anak-anak dalam rangka mempersiapkan penerimaan sosial masyarakat dan mampu merrekontruksi kembali kehidupan yang lebih baik. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat berupa kegiatan penyuluhan dan penyul...

Penitipan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Balai Perlindungan Rehabilitasi Remaja Daerah Sleman

Jurnal Lex Renaissance, 2021

This study aims to discuss about children in conflict with the law entrusted to the Youth Social Protection and Rehabilitation Center. The current conflicting child care practice is still not optimal in handling child care cases. The legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials collected through news of events from the Sleman Police, the Child Public Prosecutor from the Sleman District Attorney, Juvenile Judges from the Sleman District Court, and Social Workers from the Youth Protection and Rehabilitation Center and supported by literature studies. The analysis was carried out with a qualitative method. The juridical-sociological approach is seen from a legal point of view related to juvenile delinquency. The conclusions of this study are: first, the function of the BPRSR is to rehabilitate and also serve as a place of detention if there is no LPAS because BPRSR is appointed as LPKS; second, care and detention are the same, because in practice such care limits the child's movement space and robs the child of independence; third, the status of children in conflict with the law as a deposit is a factor in not reducing the criminal sanctions that will be received by the child.

Hubungan Dukungan Sosial Dengan Identitas Diri Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH)

Psikoborneo: Jurnal Ilmiah Psikologi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan dukungan sosial dengan identitas diri pada anak yang berkonflik dengan hukum di Panti Sosial Remaja UPTD Samarinda. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah 73 anak berkonflik hukum di Panti Sosial Remaja Samarinda. Sampel dalam penelitian ini adalah 73 anak yang berkonflik dengan hukum yang dipilih secara total sampling. Metode pengumpulan data menggunakan skala perilaku agresif, gaya pengasuhan dan pengendalian diri. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji korelasi pearson r. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat hubungan positif sedang antara dukungan sosial dan identitas diri pada anak yang berkonflik dengan hukum di Panti Sosial Remaja Samarinda, dengan nilai korelasi r = 0,558 dan p = 0,000 <0,050.

Konsep Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

DiH: Jurnal Ilmu Hukum

Children are the next generation of the nation which is very important in a country. For this reason, children must be able to grow and develop as well as they can. Due to several factors, such as poverty, broken families, divorced parents, in their growth and development, children do not always get the best that is expected, sometimes children whose conditions are ready to help follow up. Handling cases of children who are in conflict with the law through the legal process is finished up in prison. This of course can damage the future because it creates a negative stigma in the community. For this reason, Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System was approved, which was approved by diversion, namely the transfer of approval of child cases from court proceedings that leave court proceedings. Article 7 paragraph (2) of the SPPA Law must meet the requirements, namely (1) the crime of safety under 7 (seven) years, and (2) does not constitute a repeat of the crime. In...