Kedudukan dan Fungsi Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam (original) (raw)
Related papers
Al Quran & Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam
nkll, 2019
A. Kompetensi Inti : 1 Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya 2 Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan pro aktif) dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. 3 Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah 4 Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai dengan kaidah keilmuan
HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Sumber hukum islam ada dua, yaitu Al-Qur'an dan al-hadist. Kedudukan hadis sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Seluruh umat islam baik yang naql maupun yang ahli aql telah sepakat bahwa hadis merupakan sumber dasar hukum islam, dan disepakati tentang diwajibkannya untuk mengikuti hadis sebagaimana diwajibkan mengikuti Al-Qur'an.
Pengertian Hadis dan Kegunaannya dalam Studi Islam
2019
PENDAHULUAN Hadis merupakan salah satu warisan Rosululloh, dengan hadis kita dapat mengetahui sebagian dari agama kita yaitu agama Islam. Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi kita mempelajari ilmu yang berkaitan dengan hadis. Dan semua istilah lain dari hadis, agar kita sebagai muslim yang baik lebih paham mengenai agama kita. Dan kita mengetahui apa kegunaan yang sebenarnya dari Hadis itu sendiri. lama. Dengan demikian, pemakaian kata Hadis disini seolah-olah dimaksudnya untuk membedakannya dengan Al-Qur'an yang bersifat qadim. 1 1 Sori Monang Rangkuti dan Ernawati Br. Ginting, Hadis Civilitation, (Medan: Manhaji, 2018), hal. 1.
ABSTRAK Hadits bukanlah teks suci sebagaimana Al-Quran. Namun, hadits selalu menjadi rujukan kedua setelah Al-Quran dan menempati posisi penting dalam kajian keislaman. Mengingat penulisan hadits yang dilakukan ratusan tahun setelah nabi Muhammad SAW wafat, maka banyak terjadi silang pendapat terhadap keabsahan sebuah hadits. sehingga hal tersebut memunculkan sebagian kelompok meragukan dan mengingkari akan kebenaran hadits sebagai sumber hukum. Tulisan ini akan fokus membahas tentang telaah terhadap penetapan kesahihan hadits sebagai sumber hukum menurut Imam Syafii. Tulisan ini menggunakan metode library research dengan studi analisa teks, karena itu penulis merujuk langsung kitab-kitab yang ditulis oleh ImamSyafìI dan melakukan perbandingan dengan kitab yang ditulis oleh para muhadits. Temuan dalam riset ini bahwa tentang perdebatan soal keshahihan hadits sebagai sumber hukum dalam Islam, al-Syäfi'iy nampak beıpegang pada pendapat bahwa ketentuan-ketentuan yang ada dalam hadis berada dalam hukum-hukum Alquran; Dengan katalam, hadis Nabı dapat saja menambah hukum yang ada dalam Alquran. Ia mengatakan bahwa wujud perintah yang ada, baik dan alquran maupun hadis, adalah berpangkal dari sumber yang sama, meskipun melalui jalur yang berbeda.
Hadis Dalam Perspektif Sejarah Sosial dan Hukum Islam
Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin
This research examines Hadith as the second source of Islamic legal teachings from the Qur'an. The study of Hadith as a source of Islamic law has attracted the attention of enthusiasts of Hadith studies, not only from Muslims, but also from non-Muslims, even to this day the study of Hadith issues, whether in the form of criticism of its authenticity or methods of understanding, continues to develop both textually. as well as contextually. This research uses a qualitative descriptive method and is a type of library research.This study found that there were differences among scholars in defining hadith. In history, only a small group of Muslims have rejected hadith as a source of Islamic teachings. They are known as inkarus-sunnah. However, what has become a problem among many Muslims is the criteria for a hadith to become evidence, the scholars have divided hadith based on its quality which is divided into three categories, namely authentic hadith, hasan hadith, and daif hadith....
Jurnal al-Ribath, 2010
(Studi Kitab Mifta> h al-Jannah fi al-Ihtija> j bi al-Sunnah karya al-Suyuthi) A. Pendahuluan. Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam adalah salah satu hal penting untuk dibahas. Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur'an yang diwariskan oleh Nabi Muhammad saw kepada umat Islam. Sebagai sumber hukum kedua, kita sebagai umat Islam wajib megkajinya. Ketika membahas al-Qur'an, kita bisa mengatakan bahwa Kitab Allah ini bukan sekedar petunjuk untuk menyelesaikan sejumlah masalah yang muncul pada masa turunnya, dan yang dihadapi oleh Nabi Muhammad saw beserta para sahabatnya. Namun, al-Qur'an juga merupakan sebuah uraian lengkap mengenai segala sesuatu yang perlu diketahui manusia. Meskipun al-Qur'an menegaskan mengenai dirinya sebagai kitab yang menerangkan segala sesuatu, tetapi tidak semua masalah disampaikan secara tuntas. Sepertinya, Allah swt menetapkan untuk memfungsikan Rasul bukan sekedar membacakan kitab-Nya kepada ummat, tetapi juga menerangkan isinya dan memberi contoh pengamalannya di dalam kehidupan sehari-hari. Al-Quran dan hadis mempunyai hubungan yang sangat erat, dimana keduanya tidak dapat dipisahkan. Meskipun ditinjau dari segi penggunaan hukum syariat, hadis mempunyai kedudukan lebih rendah dibandingkan al-Quran, namun al-Qur'an tidak akan menampakkan kesempurnaannya tanpa didampingi hadis. Hal ini dibuktikan, banyak ayat al-Qur'an yang masih sangat global, tidak terperinci, dan kadang kala didapatkan sebuah ayat yang belum jelas maknahnya. Tidak dapat dinafikan, dalam sejarah perkembangan hukum islam terdapat kelompok atau orang yang mengingkari posisi sunah terhadap al-Qur'an, bahkan mengingkari keberadaannya. Salah satu kelompok yang termasuk mengingkari sunah menurut Imam al-Suyuthi adalah rawafid dan zindik.
Urgensi Kedudukan Hadis Terhadap Alquran Dan Kehujjahannya Dalam Ajaran Islam
2013
Jumhur Ulama menyepakati bahwa Hadis merupakan sumber ajaran Islam kedua. Dengan demikian, untuk memahami ajaran Islam secara holistik, maka pemahaman terhadap Hadis adalah keniscayaan. Kendatipun ada segelintir umat Islam yang tidak mengakui kedudukan Hadis sebagai sumber ajaran Islam, hal ini terjadi, antara lain, boleh jadi karena mereka tidak memahami secara komprehensif bagaimana sejarah Islam dan lahirnya Islam yang disampaikan oleh Rasulullah saw itu sendiri. atau karena kurang memahami teks Alquran yang memang memerintahkan untuk mentaati Rasul serta berpegang teguh dengan apa yang disampaikannya berkaitan dengan syariat Islam. Artikel ini, mengupas tentang bagaimana urgensi kedudukan Hadis terhaadap Alquran dan kehujjahannya dalam ajaran Islam.