Kedudukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Setelah Terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014 (original) (raw)

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu DI Pt. Dasa Windu Agung Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 859 K/PDT.SUS-PHI/2019)

Jurnal Hukum Adigama, 2021

Legal protection for workers in a certain time work agreement at PT. Dasa Windu Agung has an important role to guarantee the main rights possessed by workers without discrimination to achieve the welfare of workers and their families. This research aims to find out whether the judges' considerations in the decision number 859K / Pdt.Sus-PHI / 2019 are in accordance with Act of The Republic Of Indonesia Number 13 year 2003 concerning Manpower and to find out the legal protection of workers in a certain time work agreement at PT.Dasa Windu Agung Based on Act of The Republic Of Indonesia Number 13 year 2003 concerning Manpower. The type of research used in this research is normative legal research and uses primary legal materials including laws, secondary legal materials in the form of books, using a statutory approach and a case approach related to the problems under study. The author analyzes the data with a deductive method. The judge's consideration in the decision number 859K / Pdt.Sus-PHI / 2019 was a little wrong because the nature of the job for the object of the job was permanent worker, this was because the job was the main job at PT. Dasa Windu Agung as production. Therefore, unituk get rights as workers are given legal protection in the form of wage protection, social security protection for workers and security protection for work.

Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kontrak Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Jurnal Hukum Khaira Ummah, 2017

One form of employment agreement in Indonesia is a time-specific employment agreement, or we usually hear with contract work agreement. Later the more rampant business actors or companies using the system of work contracts against workers. It is assumed that in the execution of contractual agreements it is more profitable for the employer or company to override the rights of workers who should be in can. This research uses the normative juridical method. This study discusses how exactly the implementation of legal protection of contact agreement by law and how the implementation of which in the field. The result of the research concludes that the implementation of legal protection of contract labor in PKWT is not yet fully in accordance with the Law and sense of justice, it is encouraging the workers to hold a demonstration in every commemoration of labor day which essentially demands workers' welfare.

Perbandingan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

VERITAS, 2021

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mendapat penolakan dan menimbulkan opini-opini ketidak puasan dari sebahagian besar masyarakat Indonesia dengan tingkat persepsi hukum yang berbeda-beda. Namun ada salah satu hal dari permasalahan UU Cipta Kerja ini. Yaitu permasalahan mengenai peluang para pekerja untuk mendapatkan status Karyawan Tetap pasca di sahkannya UU tersebut. Bagaimanakah perbandingan mengenai status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dalam UU Ketenagakerjaan. Metode penelitian adalah melalui metode yuridis normatif, yang menitik beratkan pada data sekunder atau data kepustakaan dengan spesifikasi deskriptif analitis. Bahwa perbandingan UU ketenagakerjaan dengan UU Cipta kerja merupakan sebuah produk hukum yang dijadikan dalam satu isu besar ekonomi dan investasi, dalam hal ini kluster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja justru abai terhadap filosofi dari UU Ketenagakerjaan yang digantikannya.

Analisis Pelaksanaan Perjanjian Jam Kerja Antara Perusahaan Dengan Pekerja DI Pt. Plasindo Lestari Dihubungkan Dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Justisi Jurnal Ilmu Hukum, 2021

Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinyaterhadap satu orang lain atau lebih. Di Dalam Pasal 1 angka (14) Undang-undang No.13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa Perjanjian Kerja adalah perjanjian antarapekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Identifikasi Masalah 1. Bagaimanakah pelaksanaanperjanjian kerja dengan perusahaan di PT Plasindo Lestari Menurut Perjanjian WaktuKerja? 2. Apakah yang menyebabkan ketidaksesuain jam kerja di PT Plasindo Lestari?Penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan secara yuridis- Empiris, SpesifikasiPenelitian yang digunakan bersifat deskriptif , dan data yang diolah adalah deskriptifkualitatif isi sesuai dengan tujuan penelitian yang selanjutnya dikonstruksikan dalam suatukesimpulan perjanjian kerja dengan perusahaan sudah tidak asing lagi. Perjanjian kerjabersama merupakan hasil antara pihak pengusaha dan pihak pekerja yang...

Efektivitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014 Terhadap Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Masalah-Masalah Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 / PUU-XII / 2014 dalam dalam pelaksanaannya dinilai belum efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana legalitas pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 / PUU-XII / 2014 dan Faktor apakah yang menyebabkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 / PUU-XII / 2014 tidak efektif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, Pengadilan negeri berwenang mengesahkan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu berdasarkan hasil pemeriksaan pegawai Pemeriksa Ketenagakerjaan Kedua, pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 / PUU-XII / 2014 ternyata belum pernah dilaksanakan sebagai norma baru sehingga dinilai belum efektif.

Analisa Pemilihan Antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Berdasarkan UU no. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Dalam dunia praktik pengelolaan ketenagakerjaan di Indonesia, seringkali para pengusaha dihadapkan pada kenyataan pemilihan strategi jenis kontrak yang harus dipilih bagi para karyawannya, yaitu kontrak kerja permanen (Kesepakatan Kerja Waktu Tidak Tertentu) ataukah kontrak kerja sementara (Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu) Masalah klasik ini sangat membebani para pengusaha dikarena konsekuensi yang timbul dari pemilihan jenis kontrak kerja ini dapat membawa akibat yang cukup serius pada sisi keuangan dan operasional perusahaan. Untuk itu penulis berusaha memberikan gambaran secara sistematik mengenai penggunaan kedua jenis kontrak kerja ini berikut dasar hukum yang terkait.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dalam Hukum Ketenagakerjaan

2021

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketelitian dalam mencermati isi dari klausul-klausul perjanjian dalam perjanjian kerja waktu tertentu sangat diperlukan guna tercapai hubungan kerja yang harmonis bagi pekerja dan pengusaha. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif didalam penulisan hukum ini, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan, tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Hasil Pekerja dan pengusaha dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis harus adanya kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha. Kepastian hukum itu diwujudkan oleh hukum yang bersifat umum. Sifat umum dari aturan-aturan hukum membuktikan bahwa hukum tidak bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kemanfaatan, melainkan semata-mata untuk kepastian. Pekerja dan pengusaha bisa tercipta hubungan kerja apabila antara pekerja dan pengusaha...

Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Studi Pada PT Fanindo Cipta Propertindo Kota Batam)

SCIENTIA JOURNAL : Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2021

One part of the labor which is often used in the perpetration of a contract between the company and its employees are Employment Agreement Specific Time still apply to employees who work temporary nature. However the particular company do not tell clearly about Employment Agreement Specific Time and so there are various and misconceptions between the two sides. This study attempts to analyze the obstacles implementation of Employment Agreement Specific Time. This study using methods empirical normative with library research. The method of analysis of the data used namely the qualitative analysis. This study was research in PT. Fanindo Cipta Propertindo in Batam city. The obstacles that occur are on the term of the employment agreement. Workers who have worked for 2 years cannot continue the Employment Agreement Specific Time. The solution is that the labor has ended its work agreement can wait for a period of 30 days and will be re-recruited by the company.