Epilog Politik Hukum E-Government Indonesia, Perlukah Urgensi Pembaharuan (original) (raw)
Related papers
Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce DI Indonesia
LAW REFORM, 2018
Pada era ekonomi digital, penggunaan media internet sebagai sarana perdagangan secara elektronik (e-commerce) mengalami perkembangan yang signifikan . Keberadaan regulasi e-commerce di indonesia belum secara komprehensif dalam memberikan perlindungan hukum terhadap para pelaku e-commerce.Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu tentang aspek pengaturan hukum bagi pelaksaan e-commerce di Malaysia dan di Indonesia dan tentang pengaturan e-commerce yang diharapkan yang dapat diterapkan di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakanadalah yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal, dimana penelitian hukum ini menekankan pada penelaahan dokumen-dokumen hukum dan bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan pokok-pokok permasalahan. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan hukum di bidang e-commerce pada dasarnya telah diatur dan diakui di Indones...
Urgensi Pembaharuan Hukum Mengenai Perlindungan Data Pribadi E-Commerce di Indonesia
Kosmik Hukum
E-commerce in Indonesia is increasing, especially since the Covid-19 pandemic. Electronic transactions run effectively and efficiently because there are facilities in the e-commerce platform that provide a variety of products to help people meet their daily needs. The use of e-commerce platforms requires all users to register first using their name, phone number, e-mail, and some other personal data before they can take advantage of the facility. Unfortunately, there are cases of data leaks that are massively done by taking data contained in the e-commerce platform and sold freely on illegal websites. One of the factors that influence the occurrence of data leaks is the absence of comprehensive rules governing the protection of personal data in Indonesia. The purpose of this study is to analyze the form of the legal protection of personal data of e-commerce users in Indonesia and see the comparison of personal data protection laws in Indonesia with those in Malaysia and Singapore. T...
Covid-19 pandemic has a significant impact on society in Indonesia. New Normal discourse will be applied soon in Indonesia. Basically, it will give the same restriction and limitation of the interaction between individuals. Before pandemic, Conventional Public services required direct interaction between citizens and public servants in public office. But then, there will be a limitation to this direct interaction, and it also has to switch into the online services model. This study examined the urgency of the transformation of public services during the New Normal period through E-Government. This research used the normative juridical method. The author finds that the use of e-government in Indonesia is still far below Singapore. Indonesia needs to optimize the use of vertical and horizontal integration models that present one-stop service network services that require the transformation of public services from the Old Public Administration model to the New Public Service. This transformation should also be supported by regulatory reforms in the field of State Administration to increase synergy and harmonization between government institutions, so there is no overlapping of authority and conflicts between institutions that can hinder service delivery to the public. Abstrak Pandemi Covid-19 membawa dampak yang besar bagi masyarakat di Indonesia. Wacana New Normal yang akan diberlakukan, secara garis besar tetap membatasi interaksi antar individu. Pelayanan publik yang selama ini dilakukan dengan beinteraksi secara langsung harus dibatasi bahkan harus beralih kepada pelayanan secara online. Penelitian ini hendak mengkaji urgensi transformasi pelayanan publik pada masa New Normal melalui E-Government. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penulis menemukan bahwa penggunaan e-government di Indonesia masih jauh di bawah negara Singapura. Indonesia perlu mengoptimalkan penggunaan model integrasi vertikal dan integrasi horizontal yang menghadirkan network service layanan satu pintu yang membutuhkan transformasi pelayanan publik dari model Old Administration Public menuju New Public Service. Hal ini perlu juga ditunjang dengan adanya reformasi regulasi di bidang Administrasi Negara untuk meningkatkan sinergitas dan harmonisasi antar lembaga pemerintah, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan konflik antar lembaga yang dapat menghambat pemberian layanan kepada masyarakat.
Urgensi Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia
Jurnal Hukum Lex Generalis
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) bersumber pada Burgerlijk Wetboek peninggalan kolonial Belanda yang diresmikan melalui Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847. Sejak saat itu, KUH Perdata menjadi rujukan utama dari hukum perdata di Indonesia dan tetap berlaku setelah Indonesia merdeka berdasarkan Pasal I Aturan Peralihan UUD NRI 1945. Namun demikian, sampai saat ini belum ada Undang-Undang KUH Perdata sebagai pengganti BW Hindia Belanda yang disahkan. Sebagai dasar hukum utama, terdapat beberapa permasalahan penting seperti ketidakjelasan status KUH Perdata di Indonesia apakah sebagai undang-undang atau suatu dokumen yang hanya mengelompokkan hukum tak tertulis, adanya kesulitan dalam penerjemahan, serta beberapa pasal di dalamnya yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh sebab itu, urgensi pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia merupakan hal yang mendesak dengan cara penyisiran pasal-pasal yang masih relevan dan sesuai perkembangan zaman.
Urgensi Penegakan Hukum E-Commerce di Indonesia: Sebuah Tinjauan Yuridis
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora
Semakin bergejolaknya dunia pada era globalisasi ini atas hadirnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang membuat dunia sangatlah modern. Hadirnya e-commerce merupakan salah satu dampak dari berkembangnya teknologi dalam dimensi perdagangan. Hadirnya e-commerce ini juga memperluas perdagangan dari yang semula hanya bersistem tatap muka, sekarang menjadi online. Tentunya juga dengan hadirnya e-commerce ini, mengharuskan adanya hukum yang mengatur tentangnya, sebagai kepastian hukum terhadap sistematika e-commerce dengan berbagai macam kelebihan dan kekurangannya. Penelitian ini bertujuan meninjau dan mengetahui terkait dengan hukum e-commerce yang ada di Indonesia beserta dengan regulasi perijinan dalam pendirian usaha e-commerce. Hadirnya penelitian ini, penulis berharap pembaca dapat lebih paham mengenai keadaan hukum positif di Indonesia mengenai e-commerce.
PERSPEKTIF
The aim of this article is to identify Urgency of the Law of Privacy Data Protection in Developing E-Government Policy in Indonesia. This Research is focused on the important effect of Privacy Data Protection policy in e-Government development. This problem analized with the theory corcening of e-Government, trust dimension of e-Government, and Privacy Data Protection. The data collected based on desk study and will be analyzed by Qualitative methods. This Article conclude that there is an urgency of the law of privacy data protection to increase the public trust and participation to e-Government system. The Law and Regulation that already applied is not enough to guarantee the privacy data protection and only become the preventive tools because this law and regulation has not been able to give penal sanction to the suspect of illegally used of privacy data protection and the parties that neglect to protect privacy data protection. Therefore, Central Government need to enacted Law ...
Urgensi Regulasi IoT di Indonesia
Dengan perkembangan Internet dewasa ini banyak perangkat komputer sudah terjalin ke hampir setiap produk industri, bahkan telah melampaui apa yang diperkirakan. Saat ini sudah beragam benda terkoneksi dengan Internet, jaringan komputer global. Penggunaan Internet of Things (IoT) sebagai sebuah ekosistem teknologi masa depan di Indonesia, kehadirannya tidak bisa dibendung lagi. Penerapan IoT dapat dimanfaatkan untuk berbagai sektor, baik itu sektor strategis seperti pertahanan dan keamanan, sektor penghasil devisa seperti perkebunan, pariwisata dan perikanan, juga sektor industri untuk produksi perangkat lunak dan perangkat keras IoT. Pemerintah dan beragam pelaku industri di bidang teknologi dan telekomunikasi diharapkan dapat mendukung pengembangan IoT, tentunya dengan regulasinya yang jelas. Kata kunci: Internet of things, Standarisasi, Inovasi