Mekanisme Rekonsiliasi Iuran Dan Pelaporan Upah Tenaga Kerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banda Aceh (original) (raw)

2016

Abstract

BAB V PENUTUP Sebagai uraian terakhir dari Laporan Kerja Praktek ini, penulis akan menarik kesimpulan sesuai dengan pembahasan yang penulis kemukakan pada bab-bab sebelumnya, dan memberikan saran-saran yang mungkin bermanfaat bagi perusahaan. 5.1 Kesimpulan 1. Mekanisme rekonsiliasi terhadap pembayaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan selalu membuat rincian laporan iuran perusahaan dengan upah yan g valid setiap bulannya, untuk memulihkan hubungan kedua belah pihak dalam menyelesaikan perbedaan data yang disampaikan perusahaan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menghasilkan data yang balance. 2. Prosedur pelaporan iuran upah tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan sangatlah bagus. Meski memiliki jumlah pegawai yang sedikit namun BPJS Ketenagakerjaan mempunyai pembagian fungsi yang cukup baik yakni dengan jumlah pegawai 21 orang mampu membagi fungsi pelaporan iuran kedalam 4 (empat) fungsi yankni fungsi administrasi, fungsi keuangan, fung...

syahrul hidayat hasn't uploaded this paper.

Let syahrul know you want this paper to be uploaded.

Ask for this paper to be uploaded.