IMPLIKASI MUZARA’AH TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI MASYARAKAT PEDESAAN (original) (raw)
Praktek muzara’ah sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW, kemudian diteruskan oleh para sahabat. Seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu umar r.a. bahwa Rasulullah SAW memberikan tanah Khaibar kepada orang-orang Yahudi dengan syarat mereka mau mengerjakan dan mengolahnya kemudian mengambil sebagian dari hasilnya. Pada masa kini sangat cocok karena konsep dan praktek muzara’ah ini merupakan salah satu solusi terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat pedesaan, yang pada umumnya hanya menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian. Tidak sedikit orang yang memiliki lahan pertanian tetapi tidak mempunyai keahlian dalam mengolahnya, begitu pun sebaliknya banyak orang yang memiliki keahlian dalam bertani tetapi tidak mempunyai lahan pertanian. Berdasarkan konsep seperti ini adanya saling tolong-menolong dan kerjasama kedua belah pihak antara pemilik lahan dan penggarap yang memiliki keahlian dalam bertani, sehingga akan terciptanya lapangan pekerjaan dan mempunyai pengaruh besar terhadap menurunnya angka pengangguran di pedasaan. Kemudian meningkatnya pendapatan yang membawa dampak pada kesejahteraan kedua belah pihak yang sama-sama akan memberikan keuntungan.
Sign up for access to the world's latest research.
checkGet notified about relevant papers
checkSave papers to use in your research
checkJoin the discussion with peers
checkTrack your impact