Makalah Individual Pendidikan Pancasila 2014 (original) (raw)
Related papers
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam yang telah memberikan banyak limpahan nikmatnya, nikmat sehat maupun nikmat kecerdasan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Kedua kalinya tak lupa sholawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada sang pembawa kebenaran Nabi Muhammad SAW, yang telah mengantarkan kita kejalan yang diridhoi oleh Allah.
Di jaman yang penuh dengan persaingan ini makna Pancasila seolah-olah terlupakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal sejarah perumusannya melalui proses yang sangat panjang oleh para pendiri negara ini. Pengorbanan tersebut akan sia-sia apabila kita tidak menjalankan amanat para pendiri negara yaitu pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Implementasi Pancasila Dalam Kehidupan Masyarakat" tepat pada waktunya. Makalah ini merupakan tugas mata kuliah "Pendidikan Pancasila". Makalah ini merupakan inovasi pembelajaran untuk memahami penelitian secara mendalam, semoga makalah ini dapat berguna untuk Mahasiswa pada umumnya.
Rizky Ardani, 2015
Mochammad Rizky Ardani 1121001041 Muhammad Marsyal Tedianto Maghfira Islami 11310010 Rahadyan Pangesti Adhi 1131001037 BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Sistem keadilan dan demokrasi yang berlaku di Indonesia selalu mengacu dan berbasis kepada Pancasila dan didukung oleh UUD 1945. Pancasila menjadi sebuah landasan dalam penentuan prinsip dan pandangan hidup serta dasar negara Indonesia. Namun dewasa ini semakin banyak penyimpangan nilai-nilai Pancasila berdasarkan butirbutir yang terkandung didalamnya. Namun nilai tersebut serasa hilang jika dibandingkan dengan kehidupan bangsa pada zaman ini. Penyimpangan pun sudah dianggap hal yang biasa dilakukan, dianggap sebagai sesuatu yang "bisa dilanggar" menjadi "biasa dilanggar". Namun butir/nilai yang terkandung dalam sila tersebut semakin hilang dan tersamarkan artinya. Contoh kecil adalah semakin berkurangnya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai Negara Indonesia, kita menganut sistem Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintah berdasarkan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaanya harus sesuai dengan UUD 1945. B. RUMUSAN MASALAH Dalam makalah berikut beberapa rumusan masalah yang akan kami bahas : 1. Bagaimana kajian ilmiah terhadap pancasila? 2. Bagaimana kajian filosofis terhadap pancasila? 3. Bagaimana peranan Pancasila sebagai Ideologi Negara Republik Indonesia? 4. Bagaimana kedudukan Pancasila dilihat dari tinjauan formal dan material? 5. Nilai-nilai dan butir-butir apa yang terkandung dalam Pancasila? 6. Apa implementasi dari Pancasila bagi Indonesia? 7. Analisis Pelanggaran Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari C. TUJUAN 1. Memahami kajian ilmiah dalam Pancasila 2. Memahami kajian filosofis dalam Pancasila 3. Dapat mengetahui peranan Pancasila sebagai Ideologi Negara Republik Indonesia
Tugas Individu Pancasila 2.docx
VNS, 2018
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 adalah konstitusi Negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar Negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1945, di Indonesia berlaku konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Sebagai dasar Negara, pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan yang popular disebut sebagai dasar filsafat Negara. Dalam kedudukan ini, pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan tata kehidupan Negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia. Sehingga pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum Negara baik yang tertulis meupun yang tidak tertulis atau konvensi.