Ijarah dan Penerapan Ijarah pada Perbankan Syari'ah (original) (raw)

Al-Ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti Al 'Iwadhu yang memiliki arti imbalan, ganti, atau upah. Didalam Bahasa Arab, al-ijrah diartikan sebagai suatu jenis akad yang mengambil manfaat, dengan memberi pengantian dengan uang. 1 Secara terminologi, ada beberapa devinisi al-ijarah yang dikemukakan oleh 4 ulama fiqh: 1). Ulama Hanafiyah, "Transaksi terhadadap suatu manfaat dengan imbalan". 2). Ulama Syafi'iyah, "Transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah, dan boleh dimanfaatkan dengan adanya imbalan tertentu". 3). Ulama Malikiyah, Nama bagi akad-akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan sebagian yang dapat dipindahkan.". dan 3). Hambali/Hanabilah, "Suatu akad atas manfaat yang bisa sah dengan lafal ijarah dan kara' dan semacamnya". Didalam istilah hukum Islam orang yang menyewakan disebut dengan (Mu'ajjir), orang yang menyewa disebut dengan (Musta'jir), dan benda/barang yang disewakan disebut dengan (Ma'jur) dan uang sewa atau imbalan atas pemakaian manfaat barang tersebut disebut dengan (ujrah)

Sign up for access to the world's latest research.

checkGet notified about relevant papers

checkSave papers to use in your research

checkJoin the discussion with peers

checkTrack your impact