Eksekusi Jaminan Fidusia Apabila Pemberi Fidusia Cidera Janji Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (original) (raw)
Related papers
2018
Jaminan dalam arti luas adalah jaminan yang bersifat materil maupun yang bersifat immateril. Jaminan yang bersifat materil misalnya bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan, surat berharga. Sedangkan jaminan yang bersifat immateril misalnya jaminan perorangan (borgtocht). Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Setelah berlakunya Undang-Undang Jaminan Fidusia yang menganut asas Pacta Sunt Servanda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang berdasarkan kajian kepustakaan dan berdasarkan penjelasan umum Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia bahwa apabila debitur atau pemberi Fidusia cidera janji, maka akan dilaksanakan eksekusi terhadap obyek jamina fiduisa, hal ini dikarenakan penerima fidusia memiliki hak eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas obyek jaminan fidusia berdasarkan sertifikat jaminan fidusia.
YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum
Penelitian ini membahas tentang suatu jaminan fidusia dimana debitur melakukan cidera janji atau gagal bayar di Masa Pandemi Covid-19. Tidak dipungkiri di Indonesia, membeli kendaraan bermotor dalam pembayarannya dilakukan secara dicicil perbulan dengan tenor (jangka waktu) yang sesuai dengan kontrak pembelinnya, dan Jaminan yang biasa digunakan dalam hal ini yaitu jaminan fidusia. Masa sebelum adanya Covid-19 ini, debitur seringkali banyak yang cidera janji atau gagal bayar di karenakan beberapa faktor dan cara penyelesaian kreditur untuk mengatasinya adalah sesuai perjanjian yang ada penarikan kendaraan bermotor yang dijaminkan dengan fidusia. Bagaimana setelah adanya pandemi Covid-19 tentunya cara penyelesaian akan berbeda dengan kondisi normal pada umumnya, semua aspek terkena dampak dari pandemi Covid-19 ini. Debitur yang seharusnya tidak ada hambatan dalam melakukan pembayaran cicilan, menjadi terhambat bahkan tidak bisa membayar cicilan kendaraan karena terkena dampak dari ...
Bhirawa Law Journal, 2021
Pada tahun 2019 telah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/ PUU-XVII/2019 yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak dapat ditetapkan sepihak oleh kreditur. Pada putusan ini juga menetapkan bahwa objek jaminan tidak dapat dieksekusi secara langsung, meski memiliki sertifikat jaminan fidusia. Rumusan permasalahan dalam penulisan tesis ini adalah Bagaimanakah kekuatan eksekutorial objek jaminan fidusia pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Bagaimanakah akibat hukum bagi kreditur pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Hasil penelitian dari penulisan tesis ini adalah Kekuatan eksekutorial pada jaminan fidusia setelah dikeluarkannya Putusan MK Nomor 18/2019 tetap melekat dan sama kekuatannya dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sepanjang telah terjadi kesepakatan antara debitur sebagai pemberi fidusia dan kreditur sebagai penerima fidusia bahwa telah terjadi cidera janji, dan debitur menyerahkan objek jaminan fidusia dengan sukarela dan Eksekusi objek jaminan fidusia tetap dapat dilakukan oleh kreditur sebagai penerima fidusia selama telah diperjanjiakan dari awal mengenai klausul wanprestasi.
Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law
Salah satu lembaga yang memberikan Kredit Fidusia Penjaminan melalui Program KREASI adalah PT. Pegadaian (Persero). Penelitian ini menjelaskan bagaimana Pelaksanaan Pelaksanaan Jaminan Fidusia dan sasaran dari Jaminan Fidusia serta Eksekusi dan upaya yang dilakukan PT.Pegadaian (Persero) dalam solusi pemenangan dalam pelaksanaan jaminan fidusia di Cabang PT.Pegadaian (Persero) Cabang Kota Malang menurut Pasal 30 Undang-Undang Nomor. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, sumber data primer dari hasil dan data sekunder dari dokumentasi dan perundang-undangan. Teknik dalam penelitian ini menggunakan observasi dan wawancara. Hasil Penelitian ini implementasi yang digunakan adalah teori efektifitas hukum menurut Soerjono Soekanto yang dianalisis melalui 4 faktor. Kendalanya program pencairan dana KREASI agak terlambat dikarenakan masih banyak pelanggan yang terlambat membayar cicilan, nasabh menolak untuk dilaksanakan, hal-hal yang tidak...
Jurnal Komunitas Yustisia
Penelitian ini betujuan 1) Untuk mengetahui implementasi undang-undang no 42 tahun 1999 tentang perlindungan hukum terhadap kreditur. 2) Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan debitur terhambat dalam hal pembayran piutang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di FIF tepatnya di jalan ahmad yani no.122D.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah, observasi dan wawancara. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah purposive sampling yang penentuan samplenya menggunakan teknit non probability. Data yang diperoleh diolah dan dianalisi menggunakan teknik kualitatif berdasarkan fakta yang ada untuk memperoleh jawaban atas permasalahan.Hasil penelitian menunjukan bahwa undang-undang nomer 42 taun 1999 sudah melindungi hak dan kewajiban baik pihak kreditur sebagai peminjam maupun debitur sebagai pemilik piutang , adapun factor-faktor yang mempengaruhi kreditur dalam memngembalikan pinj...
Kepastian Hukum Eksekusi Objek Jaminan Fidusia
2020
Kreditur dalam memberikan kredit harus memperhatikan barang jaminan. Barang jaminannya terdiri dari barang yang dapat dipindahkan dan tidak dapat dipindahkan. Untuk sesuatu barang yang dapat dipindahkan yaitu Jaminan Fidusia. Benda jaminan Fidusia masih terdapat di pihak yang memiliki hutang, melainkan kewenangan untuk menguasai sudah diserahkan kepada pemberi hutang. Apabila orang yang meminjam tersebut tidak membayar maka, benda tersebut dilelang oleh kreditur. Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah normatif dan menggunakan sumber dari undang-undang tentang fidusia dan studi kepustakaan. Dalam hasil penelitian, terdapat kreditur yang berbentuk lembaga pembiayaan/finance yang melakukan penjualan melalui penjualan di bawah tangan. Oleh sebab itu, diperlukan Kepastian hukum untuk menjadi solusi yang bertujuan meminimalisir adanya permasalahan dalam jaminan objek fidusia. Kata Kunci: lembaga pembiayaan, jaminan fidusia, debitur, kreditur.
Celah Hukum Eksekusi Jaminan Fidusia Oleh Kurator Pada Masa Insolvensi
Majalah Hukum Nasional, 2018
Terdapat beberapa celah hukum eksekusi jaminan fidusia oleh kurator pada masa insolvensi. Celah hukum tersebut di antaranya yaitu hukum jaminan fidusia memberikan jaminan pembayaran penuh kepada kreditur namun penguasaan atas objek fidusia tersebut ada pada debitur sehingga pada saat debitur pailit kreditur tidak berwenang menjual objek fidusia. Kemudian ketika pengadilan memutuskan debitur pailit, maka kurator dapat menguasai semua kekayaan debitur sehingga kewenangan sita objek jaminan bukan berada pada kreditur melainkan pada kurator. Selanjutnya ketika jaminan fidusia hendak dieksekusi oleh kreditur separatis namun kurator tidak dapat menghadirkan objek fidusia tersebut dengan berbagai alasan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Terdapat 2 bahan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum dan non hukum. Bahan hukum tersebut terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu buku atau literatur dan bahan ...
Penafsiran Cidera Janji Oleh Mahkamah Konstitusi Terkait Eksekusi Jaminan Fidusia Dan Implikasinya
2020
Application for testing Article 15 paragraph (2) and paragraph (3) of Law No. 42 of 1999 has been decided by Constitutional Court on January 6, 2020. The purpose of this study is to find out how the interpretation of Constitutional Court on meaning of "default" related to fiducia security execution and what implications are. This research used normative legal research method. The results showed that Constitutional Court interpreted: first, the existence of "default" was not determined unilaterally by creditor, but on the basis of an agreement between creditor and debtor. Second, for fiduciary security objects for which there is no agreement "default", then all legal mechanisms in execution apply as same as implementation of a court decision with permanent legal force. The implication: first, the meaning of "default" must be agreed by both parties. Second, if debtor refuses execution, then creditor must file a lawsuit in court. Third, the potential for widespread testing of Mortgage Law. Fourth, the court will be far more active and creditor will incur more expensive fees. Fifth, there will be potential debtor who deliberately gain time through a lawsuit in court. In addition to juridical implications, this can also have implications for economic sector.
Mekanisme Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-XVIII/2020
Jurnal IKAMAKUM, 2021
Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang didasarkan pada norma Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ternyata menimbulkan polemik dan tidak memberikan keseimbangan hukum antara para pihak. Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 99/PUU-XVIII/2020. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui mekanisme eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-XVIII/2020?. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundangan-undangan dan konseptual. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan tersebut, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dilakukan dengan 2 kemungkinan. Yang pertama tetap dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sepanjang dalam pelaksanaannya pihak debitur secara sukarela untuk menyerahkan benda objek jaminan fidusia dan adanya kesepahaman para pihak terhadap kondisi cidera janji yang terjadi. Yang kedua, eksekusi jaminan fidusia dilaksanakan menurut ketentuan Pasal Pasal 196 HIR jika dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tidak memenuhi 2 unsur yang telah diuraikan sebelumnya.
2019
The emergence of various financial institutions nowadays society helped spur the economy, but growth economic institutions are not supported by adequate legal development. Fiduciary Institute has recognized its existence with the Law of the Republic of Indonesia Number 42 Year 1999 regarding Fiduciary. Provision of financing for the debtor has the chance of risk. Fiduciary agreement is an agreement that arise because of the financing credit agreement (agreement in principal). If the debtor defaults, financial institutions can take on extinguishment of debt from the sale of collateral. The parties to the Fiduciary Security Agreement, both the receiver and giver of Fiduciary Fiduciary statutory fiduciary guarantees equally given legal protection, for the protection of the presence of the giver right to use the collateral objects, and in default the guarantor will not cause collateral objects with the Law Fiduciary. Focus includes problem identification, how the legal protection of deb...