Tinjauan Normatif Mengenai Konsekuensi Yuridis Debitur Pailit Terhadap Klausula Arbitrase Ditinjau Melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang [Studi Kasus Pailitnya PT Sri Melamin Rejeki (original) (raw)

Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Akibat Adanya Pailit yang Diajukan oleh Debitur Ditinjau dari Undang-Undang Kepailitan

JURNAL RECHTENS, 2020

Bankruptcy is a situation where the debtor is unable to make payments on the debts of his creditors. The state of being unable to pay is usually caused by financial distress from the debtor's business that has experienced bankruptcy. This is a way to get out of the debt problem that hides a debtor, where the debtor no longer has the ability to pay debts. the debt to its creditors. If the inability to repay debts that are due is realized by the debtor, then the step that can be taken by the debtor is by submitting a request to determine the status of bankruptcy to himself, or by determining the status of bankruptcy issued by the court if it has been proven that the debtor has indeed not been able to repay debts that are due and collectible.

Analisis Yuridis Terhadap Akibat Hukum Putusan Pernyataan Pailit Bagi Debitor Terhadap Kreditor Pemegang Hak Tanggungan

JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 2018

The research and discussion of the problems as outlined in this scientific work is done with the aim of knowing which legal provisions apply to the creditors holding the Mortgage Rights in the case of the decree of declaration of bankruptcy, considering there are two different legal provisions, namely Bankruptcy Law Number 37 of 2004 and Insurance Rights Act No. 4 of 1996. This research is a Yuridi Normative research. Data obtained through literature research. The purpose of library research is to obtain secondary data. Primary data obtained through library research, then the data were analyzed qualitatively. From the result of the research, it is known that the Commercial Court judge in determining the decision of bankruptcy statement based its decision on the provisions of Law No. 34 of 2004, and the judges use legal principle of lex posteriori derogate legi priori to determine which legal provisions should be applied. Thus, both the bankrupt debtor and the creditor are subject to...

Kedudukan Kurator Dalam Melakukan Eksekusi Budel Pailit Yang Berimplikasi Pada Pelaporan Secara Pidana Suatu Kajian Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Jurnal Ius Constituendum, 2018

Profesi kurator mudah dikriminalisasi saat menjalankan profesinya terkait masalah kepengurusan harta budel pailit. Kasus yang menimpa Kurator Iskandar Zulkarnaen dan Ali Sumali Nugroho adalah contohya. Permasalahan penelitian ini tentang bagaimana kedudukan kurator dalam melakukan eksekusi budel pailit yang berimplikasi pada pelaporan secara pidana dan permasalahan serta solusi yang dihadapi kurator dalam melakukan eksekusi budel pailit yang berimplikasi pada pelaporan secara pidana menurut UU Kepailitan dan PKPU. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data meliputi studi kepustakaan dan studi dokumentasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, kedudukan kurator dalam melakukan eksekusi budel pailit dapat berimplikasi pada pelaporan secara pidana jika dalam menjalankan tugasnya kurator terbukti tidak independen dan mempunyai benturan kepentingan dengan debitor atau kreditor. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 225 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU. Permasalahan yang dihadapi karena Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 234 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU tidak menjelaskan mengenai perbuatan tidak independen apa yang dapat menyebabkan seorang kurator dipidana. Sebagai solusinya, UU Kepailitan dan PKPU perlu menentukan kriteria tolak ukur independensi kurator. Kesimpulan penelitian ini, sebagai profesi hukum yang independen, kedudukan kurator dalam melakukan eksekusi budel pailit selain terikat pada kode etik profesi kurator juga terikat pada KUHP. Artinya, KUHP tetap dapat diberlakukan sepanjang kurator tersebut memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana yang diduga dilakukannya menurut KUHP.

Tinjauan Yuridis Kepailitan Akibat Pembatalan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

JOURNAL of LEGAL RESEARCH

This study aims to evaluate the judge's legal reasoning in the judgment Number: 4/Pdt.Sus. Peace Cancellation/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Number 718K/Pdt.Sus-Pailit/2019, as well as how the cancellation of the homologation of the postponement of debt payment obligations led to insolvency. Analysis of the matter between PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk and PT CIMB Niaga in their respective roles as debtor and creditor. Due to the debtor's negligence with the homologated peace document, the creditor petitions the Commercial Court to annul the peace agreement. At the level of the Commercial Court, the court denied the demand for cancellation. The Creditors file an appeal with the Supreme Court in response to the verdict of the Commercial Court Judge. The Supreme Court judge observed in his ruling that he had approved the creditor's motion to reject the reconciliation. This study combines a descriptive-analytical research technique in conjunction with a legal research strateg...

Kajian Benda Jaminan Debitur Yang Dinyatakan Pailit Oleh Kreditur Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

2018

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan debitur yang dinyatakan pailit oleh kreditur dan bagaimana kedudukan kreditur terhadap kepailitan debitur, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan benda jaminan debitur dinyatakan pailit oleh kreditur yaitu debitur yang dinyatakan pailit oleh kreditur dengan berdasarkan putusan hakim kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus benda jaminannya. Jaminannya bisa berupa hak tanggungan, jaminan fidusia. Setiap debitur yang dinyatakan pailit tidak cakap lagi untuk melakukan perbuatan hukum dalam kaitannya dengan pengurusan dan penguasaan benda jaminannya, dan benda jaminan tersebut berada dalam penguasaan kurator dan hakim pengawas. 2. Kedudukan kreditur terhadap kepailitan debitur yakni kreditur dapat mengajukan hak kepailitan tanpa melepaskan hak pemegang jaminnan kebendaannya. Kemudian kreditur dapat mengeksekusi benda jaminan jika debitur tidak melaksanakan kewajiban-ke...

Analisis Yuridis Atas Pembatalan Perbuatan Hukum Debitur Pailit (Actio Paulina) Dikaitkan Dengan Peran Dan Fungsi Kurator

JURNAL ILMIAH LIVING LAW

The study referred to Verdict No. 1/ Actio Paulina/ 2011/ Commercial District Court of Makassar. The object of this research is to analyze the legal implications of the cancellation of legal deeds of Debtors who have been declared bankrupt and know the authority of the Curator in performing its functions and roles after the decision of bankruptcy stipulated by the court. The research method used is normative with secondary data as a data source, which analyzed qualitatively and the results are presented descriptively. The results shows the creation of legal certainty in Article 41 paragraph (1) Law Number 37 Year 2004 about Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Liability. Moreover, it also implies to the bankrupt assets itself, to refund the money back to its original state and to be in the control of the Curator for later handling and/ or ordering of bankrupt property. In performing its functions and roles, curator’s authority is enormous. Therefore, there will be provisions on...

Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 515 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 Terkait Perlindungan Hukum Kreditor Terhadap Itikad Buruk Debitor Dalam Permohonan Pailit

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum Kreditor terhadap itikad buruk Debitor dalam permohonan pailit. Bagaimana pengaturan suatu permohonan pailit yang diajukan oleh debitor, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditor atas itikad buruk debitor dalam mengajukan permohonan pailit, adalah pokok permasalahan dalam paper ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sumber data sekunder. Data-data yang terkumpul dianalisis dan diolah secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan permohonan pailit oleh debitor diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 2 ayat (1) yang mensyaratkan debitor dapat mengajukan permohonan pailit dengan syarat memiliki dua kreditor atau lebih, serta tidak membayar utang. Pasal tersebut memberikan syarat yang multitafsir terkait permohonan pailit oleh debitor sendiri yaitu pada frasa “ketidakmampuan membayar utang” tidak menjelaskan...

Konsekuensi Hukum Terhadap Pemberesan Harta Pailit Jika Kurator Dipidana Pemalsuan Dokumen Kepailitan

2017

Ahmad Dzulfiqar Hibatullah Putra, Dr. Bambang Winarno, SH., MS., Alfons Zakaria, SH. LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya fiqarhp@gmail.com ABSTRAK Pada Penelitian Skirpsi ini penulis mengangkat permasalahan hukum mengenai Konsekuensi Hukum Terhadap Pemberesan Harta Pailit Jika Kurator Dipidana Pemalsuan Dokumen Kepilitan. Judul tersebut dilatar belakangi oleh permasalahan hukum terhadap tidak diaturnya pada Undang – undang tetang kelanjutan proses pengurusan dan pemberesan harta pailit apabila seorang kurator terbukti melakukan tindak pidana. Berdasarkan hal tersebut masalah yang dirumuskan yaitu Bagaimana konsekuensi hukum terhadap pemberesan harta pailit jika kurator dipidana pemalsuan dokumen Kepailitan ? , Bagaimana tindak lanjut dalam pengurusan harta / boedel pailit debitor ketika kurator dikenai sanksi pidana ? Hasil dari penelitian menunjukan bahwa konsekuensi hukum terkait peraturan perundang – undangan tidak diatur terhadap pemberesan harta pailit jika kurator dipida...

Penerapan Kelangsungan Usaha Bagi Debitor Pailit Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum

Introduction: The application of the principle of business continuity is very difficult for debtors to apply.Purposes of the Research: The purpose of this research is to examine and find out what are the factors that can affect the implementation of going concern for debtors in bankruptcy and postponement of debt payment obligations and the application of going concern as an effort to fulfill the obligations of bankrupt debtors to creditors in bankruptcy matters. Methods of the Research: The method used in this research is normative juridical research method, analytical descriptive research type, sources of legal materials are primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Analysis of legal materials and methods of analysis of legal materials.Results of the Research: The results of this research and discussion show that: (1) In the application for bankruptcy and PKPU should not only look at the requirements as in Article 2 paragraph (1) and through ...