Berbasis Masyarakat Research Papers - Academia.edu (original) (raw)

Banyak orang yang belum mengetahui tentang apa itu pemasyarakatan, sebenarnya pemasyarakatan itu sendiri merupakan perubahan dari sistem kepenjaraan yang ada sebelumnya di Indonesia, yaitu kepenjaraan, namun perbedaaan yang mendasar ada... more

Banyak orang yang belum mengetahui tentang apa itu pemasyarakatan, sebenarnya pemasyarakatan itu sendiri merupakan perubahan dari sistem kepenjaraan yang ada sebelumnya di Indonesia, yaitu kepenjaraan, namun perbedaaan yang mendasar ada di sistem pembinaannya, kita berpikiran bahwa orang yang melanggar hukum itu sutu perbuatan yang salah, tetapi di era sekarang ini, kita harus memikirkan bahwa orang yang berbuat salah itu adalah warga negara juga dan dipastikan mereka memiliki hak yang kita tidak boleh melanggar hak-haknya itu, namun ketika mereka melakukan suatu pelanggaran, dimana aturannya sudah jelas dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan, maka beberapa hak yang dimiliki dapat dirampas oleh negara, tergantung dari putusan hakim saat berjalannya sistem peradilan pidana di Indonesia. Pemasyarakatan sendiri dicetuskan oleh Dr. Sahardjo, sistem pemasyarakatan ini jauh meninggalkan sistem kepenjaraan yang dulunya menganut pembalasan dan cenderung memberikan kekerasan kepada para pelanggar. Unik untuk dipelajari, pemasyarakatan mengartikan mengembalikan mereka yang sudah melanggar ke masyarakat agar terciptanya keselarasan dan keharmonisan kembali. Banyak metode yang dapat ditempuh diantaranya dengan melakukan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, saat mereka (narapidana) diberikan tempat sementara hingga vonisnya usai, yaitu di Lapas. Biasanya mereka juga diberikan pengajaran dan pelatihan dalam pembinaan skill atau kemampuan agar nantinya dapat digunakan di kehidupan masyarakat, inilah yang disebut "Bimker" atau Bimbingan Kerja. Itulah perbedaan yang terlihat antara sistem penjara dengan pemasyarakatan. Hal yang menjadi tantangan untuk petugas pemasyarakatan saat ini adalah, bagaimana mereka bisa melakukan pembinaan dengan baik, tak heran pernah didapati di suatu UPT bahwa salah satu narapidananya mengatakan lebih nyaman tinggal di Lapas, karena di luar sana susah untuk mencari pekerjaan dan uang. Hal inilah yang perlu dipikirkan untuk kita para penerus bangsa, bagaimana caranya orang yang sudah melakukan pelanggaran atau kejahatan itu bisa mendapat ganjarannya tetapi tetap tidak merampas haknya untuk mendapat pekerjaan setelah mereka keluar dari Lapas. Tetapi, yang terjadi mereka sangat susah untuk mendapatkan hal itu, masyarakat di luar sana memiliki stigma yang kuat kepada mantan narapidana, mereka takut untuk memberikan kesempatan mereka untuk bekerja, padahal jika dipikir dengan logika, mereka telah menghabiskan atau membersihkan namanya dengan mendekam dibalik jeruji selama vonis putusan hakim di persidangan. Pihak pemasyarakatan harusnya dapat memikirkan hal ini untuk lebih baik lagi, contoh bisa dilakukan melampirkan perkembangan kepribadian selama beberapa tahun terakhir, lalu ada skill yang mereka miliki, dan adanya surat rekomendasi untuk beberapa perusahaan yang memang akan di apply. Jadi, ada beberapa tahap yang harus diselesaikan, mantan narapidana ini bisa mengonsultasikan ke Bapas di daerahnya, pihak pemasyarakatan harusnya memiliki beberapa instansi yang sudah bekerja sama, jadi adanya surat lampiran itu, membuat mantan narapidana ini bisa diberikan kesempatan untuk bekerja, jika berbuat yang tidak diperbolehkan tentunya akan berurusan dengan pihak pemasyarakatan, dan