Etika Profesi Hukum Research Papers (original) (raw)

Karena kehidupan manusia tidak bisa terlepas dari hukum, ia merupakan kebutuhan dalam kehidupannya. Hukum berfungsi sebagai sandaran atau ukuran tingkah laku atau kesamaan sikap (standard of product) yang harus ditaati setiap anggota... more

Karena kehidupan manusia tidak bisa terlepas dari hukum, ia merupakan kebutuhan dalam kehidupannya. Hukum berfungsi sebagai sandaran atau ukuran tingkah laku atau kesamaan sikap (standard of product) yang harus ditaati setiap anggota masyarakat. Dan lebih jauh hukum berfungsi sebagai suatu sarana perekayasaan untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih sempurna (as a tool of social engineering) ia sebagai alat untuk mengecek ketidak benarannya suatu tingkah laku (as a tool of justification), dan ia pun sebagai alat untuk mengontrol pemikiran dan langkah-langkah manusia agar mereka selalu terpelihara,tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum (as a tool of social control).
Hukum merupakan kesimpulan pertimbangan tentang apa yang patut dan baik dilakukan, tentang ada apa yang tidak dan tidak baik dilakukan. Apa yang dipandang baik, itulah yang harus dilakukan, dan apa yang tidak baik harus ditinggalkan. Mereka yang tidak melakukan sesuatu yang dipandang baik, atau melakukan sesuatu yang tidak dipandang baik, berarti mengingkari kebaikan dan membenarkan ketidak baikan (keburukan). Oleh karena itu timbullah norma kewajiban dan larangan, di samping ada norma yang tidak diwajibkan dan dilarang.
Norma moral tidak sama dengan norma hukum. Dalam keadaan tertentu norma moral memerlukan norma hukum untuk diformalkan dalam lembaga tertentu, sehingga mempunyai kekuatan yang mengikat.
Moral sangat erat hubungannya dengan hukum.Pelaksanaan dan penegakkan hukum memerlukan ketaatan kepada moral. Ada pepatah romawi yang berbunyi : “Quid Leges sine moribus?” artinya “apa artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas?” karena moral sangat erat hubungannya dengan hukum, maka kualitas hukum ditentukan oleh kualitas moral. Hukum yang tidak mencerminkan moral pada dasarnya bukan hukum, ia harus diganti dengan hukum yang bermoral. Tidak terlepas dari itu selain hukum yang berkaitan dengan moral, hukum pun mempunyai keterkaitam yang sangat erat dengan etika, akhlak, dan agama.
Membincangkan hukum, moral, etika, akhlak dan agama sebagai salah satu kesatuan akan berimplikasi pada kedudukannya masing-masing. Dan hal ini yang melatar belakangi penulis untuk menulis dan mengkaji keterkaitannya suatu hubungan antara hukum, moral, etika, akhlak, dan agama. Maka penulis membuat makalah yang berjudul “ KajianKeterkaitan Hubungan Antara Hukum, Moral, Etika, Akhlak, dan Agama”.