Hukum Islam Research Papers - Academia.edu (original) (raw)

Poligami merupakan realitas kehidupan yang ada di masyarakat, baik dilakukan secara legal dan resmi, atau secara sembunyi sembunyi dan illegal. Angka pasti kejadian poligami di Indonesia, sampai saat ini belum ada datanya. Berdasar data... more

Poligami merupakan realitas kehidupan yang ada di masyarakat, baik dilakukan secara legal dan resmi, atau secara sembunyi sembunyi dan illegal. Angka pasti kejadian poligami di Indonesia, sampai saat ini belum ada datanya. Berdasar data dari Kemenag RI1, jumlah yang mengajukan ijin berpoligami ke pengadilan pada tahun 2004 sebanyak 1.016 pemohon, tahun 2005 sebanyak 989 pemohon, dan 2006 sebanyak 1.148 pemohon. Tetapi angka ini jauh lebih rendah dari kenyataan poligami di lapangan, karena masih banyaknya pernikahan poligami yang bersifat sirri, yaitu tidak dicatatkan resmi ke KUA. Di luar negeri sendiri belum ada data resmi berapa angka kejadian poligami yang pasti, tetapi berdasar dokumentasi yang ada, praktek poligami terjadi disekitar 80% komunitas yang ada di dunia, termasuk Amerika Serikat.2 Di beberapa Negara seperti Arab Saudi, Mesir, praktek poligami adalah legal berdasar konstitusi di Negara tersebut. Sedangkan Negara lain seperti Jerman, secara tegas melarang praktek poligami. Sedangkan Indonesia, berdasar UU Pernikahan no 1 tahun 1974, membolehkan dengan beberapa syarat tertentu. Alasan seseorang melakukan poligami sangatlah bervariasi, bisa karena alasan keyakinan dan kepercayaan agama, kebiasaan keluarga dan masyarakat, tradisi budaya, atau kebutuhan akan peningkatan populasi dan ekonomi agriculture. Pro dan kontra mengenai praktek pernikahan poligami ini terjadi, karena adanya perbedaan sudut pandang baik dari sisi agama, budaya, moral, dan hukum.