JURNAL HUKUM ADAT Research Papers (original) (raw)

Indonesia merupakan negara yang memiliki sistem hukum yang plural, di antaranya hukum positif, hukum islam, dan hukum adat. Hal tersebut berdasarkan latar belakang sejarah bangsa Indonesia itu sendiri. Bangsa Indonesia merupakan negara... more

Indonesia merupakan negara yang memiliki sistem hukum yang plural, di antaranya hukum positif, hukum islam, dan hukum adat. Hal tersebut berdasarkan latar belakang sejarah bangsa Indonesia itu sendiri. Bangsa Indonesia merupakan negara yang kaya dengan kebudayaan serta adat istiadat, oleh karena itu terdapat hukum adat dimasing masing daerah, yang mana mengatur kehidupan yang berkaitan dengan nilai dan norma yang berlaku di daerah tersebut.
Hukum adat itu perlu untuk dipelajari, karena bagi pembuat undang-undang tatkala dalam menyusun atau membina hukum nasional, juga dalam proses peradilan para hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang ada dimasyarakat atau dapat pula dikatakan bahwa untuk mengisi kekosongan hukum maka diadakanlah hukum adat untuk mengisi kekosongan tersebut. (Darwis, 2008, hlm. 1). Hukum adat dapat dikatakan juga sebagai kebiasaan-kebiasaan, namun kebiasaan disini merupakan kebiasaan yang apabila tidak dilaksanakan akan menimbulkan akibat hukum.
Hukum adat juga merupakan bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia, karena seperti yang kita ketahui bahwa kebudayaan merupakan hasil karya, cipta, karsa manusia, dalam hal ini hukum adat merupakan bagian dari hacil ipta pola pikir manusia, yang dijadikan sebagai kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang dan turun temurun. Hukum adat di setiap daerah tentunya berbeda-beda sistem yang di berlakukannya, seperti dalam sistem perkawinan ataupun pewarisan di Minangkabau berbeda dengan sistem perkawinan dan pewarisan yang ada di Batak, masing masing memiliki ciri khas dan keunikan masing-masing. Dalam makalah ini, kami membahas mengenai sistem hukum adat yang ada di Minangkabau, yang meliputi sistem perkawinan, pewarisan, sistem atau susunan hukum adatnya, hak ulayat atas tanah, dan sebagainya, yang menjadi ciri khas adat minangkabau, yang membedakannya dengaan adat-adat kebudayaan yang lain.