Kasus Pajak Research Papers - Academia.edu (original) (raw)

Jasa Training / Pelatihan / Kursus ini setara dengan pendidikan informal atau nonformal. Artinya, tidak dilakukan di sekolah atau universitas. Jasa kursus bahasa, kursus internet marketing, kursus programming, kursus desain, kursus public... more

Jasa Training / Pelatihan / Kursus ini setara dengan pendidikan informal atau nonformal. Artinya, tidak dilakukan di sekolah atau universitas. Jasa kursus bahasa, kursus internet marketing, kursus programming, kursus desain, kursus public speaking, kursus percintaan dan berbagai jenis pelatihan keterampilan dan kursus peningkatan skill lainnya termasuk jenis Jasa training / kursus yang kita maksud disini. Jasa training / kursus ini bisa saja dalam bentuk badan usaha seperti CV, PT ataupun atas nama orang pribadi. Jasa ini meliputi juga training atau kursus yang diselenggarakan secara online. Kewajiban perpajakan Jasa ini terbagi atas tiga garis besar, yakni • Menyetor Pajak Penghasilan (PPh) • Memotong dan Menyetor Pajak Karyawan / Pekerja • Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Penjelasan selengkapnya ialah sebagai berikut: 1. MENYETOR PAJAK PENGHASILAN (PPh) Sebelum mengetahui berapa tarif dan pengenaan PPh bagi jasa training/kursus anda, perhatikan tiga kondisi dibawah ini. a) Kondisi Pertama Kondisi ini yakni jika bisnis training/kursus anda : 1) Telah berbentuk PT atau CV, 2) Sudah berjalan lebih dari setahun, dan 3) Omset tahun lalu berjumlah total belum melebihi Rp 4.800.000.000 (Empat koma delapan milyar rupiah). Maka kini anda wajib membayar PPh sebesar 1% dari omset bulanan. Perlu diketahui bahwa omset ialah pendapatan kotor (pendapatan sebelum dikurangi biaya-biaya). Jadi seluruh fee jasa training anda sebulan dikalikan tarif 1%, dan sebesar itulah pajak jasa training/ kursus anda. PPh 1% disebut juga PPh Final, karena perhitungannya hanya sekali dan di akhir tahun tidak dikalkulasi lagi. b) Kondisi Kedua Kondisi ini yakni jika bisnis training/kursus anda : 1) Telah berbentuk PT atau CV, dan 2) Baru saja beroperasi atau sudah beroperasi paling kurang setahun, dan 3) Omset tahun lalu sudah melebihi Rp 4.800.000.000 (Empat koma delapan milyar rupiah). Kewajiban pajak bisnis anda ialah sebagai berikut. PPh pasal 23 Anda wajib membayar PPh 23 sebesar 2% dari total imbalan/fee jasa. Jadi setiap kali anda menerima fee atas jasa training/kursus yang anda berikan, dipotong sebesar 2%. PPh 23 ini bersifat non-final, artinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Artinya begini, di akhir tahun, jasa training/kursus yang masuk dalam kondisi kedua ini, akan melakukan perhitungan pajak lagi. berdasarkan laba tahunan untuk tahun lalu. Seluruh PPh 23 sudah dibayar selama tahun lalu. berlaku sebagai kredit pajak (pengurang) dari perhitungan pajak setahun itu. PPh pasal 25. PPh 25 merupakan angsuran pajak tiap bulan. Jumlah angsuran ini dasarnya ialah pajak yang terutang tahun lalu. PPh pasal 25 juga berfungsi sebagai kredit pajak. Jika jasa training/kursus ini baru saja mulai beroperasi, tidak kena PPh 25. PPh pasal 22. PPh pasal 22 ini ialah pajak yang dipotong oleh Pemerintah, ketika jasa training/kursus anda bertransaksi dengan instansi-instansi pemerintah. Tarifnya sebesar dari 1.5% dari nilai kontrak. PPh pasal 22 juga berfungsi sebagai kredit pajak.