Queensland Research Papers - Academia.edu (original) (raw)
Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan sebagainya) tertentu. Profesi hukum adalah suatu istilah yang kompleks. disebut demikian karena kata "hukum" yang... more
Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan sebagainya) tertentu. Profesi hukum adalah suatu istilah yang kompleks. disebut demikian karena kata "hukum" yang melekat padanya memang bermakna kompleks, multidimensional yang multifaset. Adapun peran profesi hakim dalam masyarakat secara umum adalah mengadili berdasarkan hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Di Negara Thailand, mengenai profesi hakim diatur oleh Judicial Service Act B.E. 2543 (AD 2000), yang mana seorang calon hakim harus melewati 3 jenis ujian antara lain: ujian terbuka, tes pengetahuan, dan ujian seleksi khusus. Lain hal dengan Thailand, di Queensland seorang Dewan Gubernur menunjuk hakim melalui komisi yang mana hakim adalah mereka yang dipilih oleh eksekutif tanpa ada intervensi oleh peradilan yang ada. Kemudian Jaksa Agung yang akan melakukan penyeleksian calon hakim. Hal tersebut diatur dalam Constitution of Queensland 2001 (Qld).
Di Thailand, terdapat empat macam hakim yaitu hakim karir, hakim senior, hakim associate dan Datoh Justice. Yang mana setiap dari hakim macam hakim memiliki qualifikasi yang berbeda. Mengenai tanggung jawab seorang Hakim Thailand diatur dalam The Code of Judicial Conduct B.E. 2552 (2009) Sedangkan di Queensland, Chief Justice of Queensland (Hakim Agung) adalah hakim senior yang berkedudukan di Supreme Court yang merupakan kedudukan tertinggi dalam profesi hukum di sana. Adapun hakim-hakim lainnya adalah mereka yang berkedudukan atau ditempatkan di berbagai pengadilan sesuai dengan tingkat senioritas yang sebanding dengan pengadilan tersebut. Selain harus bertanggung jawab terhadap profesinya, seorang hakim juga harus memiliki tanggung jawab terhadap pihak-pihak lain sebagai pengguna jasa seperti korban, terdakwa, maupun saksi. Tugas penting seorang hakim adalah untuk mengelola keadilan kepada para pihak dengan kejujuran, adil, legitimasi, dan kebiasaan. Seorang hakim juga harus bertanggung jawab kepada masyarakat agar menimbulkan kepercayaan dari masyarakat terhadap pengadilan.
Dalam sistem peradilan di Thailand, terdapat Office of the Judiciary untuk mengelola personil dan anggaran dari the Courts of Justice melalui 3 komisi, yaitu Judicial Commission, Judicial Administration Commission, dan Commission for Judicial Service. Kesemua komisi tersebut bertanggungjawab dalam rangka pemilihan dan kinerja hakim. Hal inipun diatur dalam bab 3 the Code of Judicial Conduct B. E 2552 (2009) tentang etika dalam tugas administrative. Berbeda dengan sistem peradilan di Thailand, dalam sistem peradilan di
Queensland tidak terdapat Judicial Commission yang menaungi kehakiman di Queensland. The Constitution of Queensland 2001 (Qld) menetapkan prosedur untuk menangani keluhan yang bisa dibenarkan untuk memberhentikan Hakim. Untuk mengawasi perilaku Hakim di Queensland, The Queensland Crime and Misconduct Commission (CMC) mempunyai yuridiksi atas perilaku hakim yang dapat dikeluarkan dari jabatannya.
Di Thailand, hakim tidak boleh bertindak dengan cara apapun untuk mempengaruhi kinerja, tugas, atau integritas dari Judicial Commission, Judicial Administration Commission, Sub-Judicial Commission, Sub-Judicial Administration Commission, komite investigasi, komisi investigasi yang faktual dan unggul yang memiliki tugas untuk melaporkan termasuk subkomite yang ditugaskan oleh Judicial Commission, Judicial Administration Commission untuk melaksanakan tugas resmi dengan cara yang mengkompromi keadilan dan kemerdekaan. Sama halnya dengan Thailand. seorang hakim di Queensland seharusnya tidak menerima janji untuk menempati sebuah komite pemerintah, komisi, atau posisi lain yang peduli dengan masalah fakta atau kebijakan daripada hal-hal selain perbaikan hukum, sistem hukum, atau administrasi peradilan. Seorang hakim dapat ‘dihapus’ dari jabatannya oleh Dewan Gubernur di Majelis Legislatif apabila terbukti melakukan kesalahan atau ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas-tugasnya sebagai seorang hakim
Di Indonesia, jabatan Hakim merupakan profesi hukum yang melekat pada dirinya. Sehingga dalam melakukan sesuatu hal seolah jubah hakim selalu dikenakannya. Untuk itu terdapat pengaturan mengenai kode etik dan perilaku hakim terhadap profesinya, pihak ketiga dan masyarakat. Yang dalam hal ini merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai seorang hakim yang dianggap mengetahui semua tentang hukum.