Jika Lolos, KPU Pastikan Beri Waktu untuk Partai Prima Siapkan Caleg (original) (raw)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU memastikan akan memberikan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima cukup waktu untuk mempersiapkan bakal calon anggota legislatif (caleg). Hal ini akan dilakukan jika Prima lolos verifikasi ulang kemudian ditetapkan sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Anggota KPU Idham Holik menerangkan, KPU wajib mempertimbangkan hak-hak Prima jika dinyatakan memenuhi syarat mengacu pada verifikasi faktual. "Maka kami harus memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi Partai Prima untuk mempersiapkan diri mengajukan pendaftaran calon anggota legislatif," tutur Idham saat jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Idham menjelaskan, KPU paling lambat menerima daftar caleg yang diajukan paling lambat sembilan bulan jelang pemungutan suara. Hal ini mengacu pada Pasal 247 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Dalam hal ini, 14 Mei 2023 adalah batas akhir pengajuan daftar calon anggota legislatif. Oleh karena itu kami berencana akan membuka pengajuan calon anggota legislatif di berbagai tingkatan baik di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota itu mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023," ungkap Idham.

Dalam waktu dekat, Idham menyampaikan KPU akan menggelar rapat konsultasi dengan DPR. Dia menegaskan rencana rapat tersebut sesuai dengan tradisi tahapan pemilu.

"Kami berharap awal April 2023 ini PKPU tentang pengajuan daftar calon anggota legislatif sudah dapat diundangkan dan dapat disosialisasikan kepada publik secara luas, karena kami akan menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif di rentang tanggal 1-14 Mei 2023, atau selama 14 hari kalender," ujar Idham.

KPUPartai PrimaCaleg Partai PrimaPemilu 2024Komisi Pemilihan Umum