Mengenal Komisi Pemilihan Umum: Pengertian, Tugas, sampai Wewenang (original) (raw)
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Lalu apa saja tugas dan wewenang KPU? Berikut penjelasannya.
Pengertian KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri, profesional, dan berintegritas. Mandiri dalam arti tidak dipengaruhi oleh pihak manapun, profesional artinya memiliki kepastian hukum dan berkompeten, sementara integritas artinya jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
Lembaga ini dibentuk pertama kali pada 1999 yang beranggotakan 53 orang dari unsur pemerintah dan partai politik. Hasil KPU pertama adalah dilantiknya Presiden BJ Habibie. Lembaga negara ini terdiri atas KPU pusat yang berlokasi di Jakarta, KPU tingkat provinsi, hingga KPU tingkat kabupaten/kota.
Lembaga ini memiliki fungsi dan kewajiban untuk melaksanakan seluruh tahapan pemilu secara tepat waktu dengan memberlakukan setiap peserta pemilu secara adil dan setara. KPU bertanggungjawab penuh kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga ini memiliki misi yang selaras dengan misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 8 tentang pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya.
Tugas KPU
Adapun tugas KPU tertulis dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang isinya sebagai berikut.
- Merencanakan program, anggaran dan menetapkan jadwal.
- Menyusun tata kerja KPU secara pusat maupun KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
- Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilihan umum.
- Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilihan umum.
- Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi.
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu.
- Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya.
- Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu.
- Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
- Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPU
Sedangkan wewenang KPU menurut Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut.
- Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
- Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.
- Menetapkan peserta pemilu.
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
- Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.
- Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
- Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan,
- Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN.
- Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN.
- Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu.
- Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi Pemilihan UmumKomisi Pemilihan Umum (KPU)KPUPemilu 2024