KPU Kabupaten Gelar Rapat Koordinasi Penyerahan LHKPN bagi Calon Terpilih Anggota DPRD (original) (raw)

Bekasi, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan rapat koordinasi sosialisasi tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Sabtu (13/7/2024). Acara yang berlangsung di Quest Prime Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini dihadiri perwakilan partai politik dan calon anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024.

Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Adi Saputro menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini. Adi menekankan pentingnya sosialisasi ini mengingat kewajiban calon anggota dewan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 52.

“Alhamdulillah kami bisa hadir di dalam rapat koordinasi sosialisasi tentang LHKPN kepada partai politik dan caleg atau calon anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024,” ujar Adi kepada Beritasatu.com.

“Caleg ataupun anggota dewan terpilih wajib menyampaikan laporan harta kekayaan 21 hari sebelum pelantikan DPRD,” tambah Adi.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tahap akhir bagi calon terpilih untuk melengkapi berkas LHKPN sesuai edaran dari KPK RI.

Ali juga mengingatkan bahwa masih ada beberapa calon yang belum menyelesaikan proses upload data kelengkapan terkait berkas LHKPN.

“Oleh karena itu tidak hanya calon terpilih yang kami undang, LO atau penghubung parpol pun kami sertakan agar proses perjalanan regulasi yang masuk ke dalam Pemilu 2024 ini dapat tersampaikan dengan baik,” ujar Ali.

Ali menegaskan KPU bertugas untuk memfasilitasi, menyosialisasikan, dan menanyakan terkait kelengkapan LHKPN dari calon terpilih. Hal ini menunjukkan komitmen KPU Kabupaten Bekasi dalam memastikan semua calon terpilih memenuhi persyaratan sebelum pelantikan yang dijadwalkan pada September 2024.

Komisi Pemilihan UmumKPUKPU BekasiLHKPN