6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Mengaku Terpancing Teriakan Provokatif (original) (raw)

Jakarta, Beritasatu.com - Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando mengaku mendengar teriakan massa yang bernada provokatif. Teriakan itu yang membuat mereka terpancing ikut mengeroyok pegiat media sosial tersebut.

Demikian diungkapkan keenam terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Ade Armando yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (10/8/2022).

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut Kartana menanyakan alasan para terdakwa mengeroyok Ade Armando. Keenam terdakwa menjawab pertanyaan tersebut secara bergantian yang diawali dengan terdakwa Marcos Iswan.

Marcos mengatakan, awalnya dirinya datang ke depan Gedung DPR RI untuk ikut aksi unjuk rasa yang digelar ratusan mahasiswa pada 11 April 2022. Saat tiba di lokasi demonstrasi, Marcos mengaku mendengar teriakan massa yang menyebut nama Ade Armando.

"Ada suara ibu-ibu, Ade Armando, Ade Armando. Kemudian saya mencoba mendatangi kericuhan itu dan secara spontan melakukan penendangan tetapi tidak kena. Karena ramai orang saat itu, saya terdorong keluar kumpulan massa," kata Marcos.

Senada dengan Marcos, terdakwa Komar juga mengaku ikut memukuli Ade Armando karena mendengar suara provokatif di lokasi kejadian.

"Pukul dua kali (Ade Armando) tetapi kena atau enggak, saya enggak tahu, karena massa terlalu banyak saat itu," tutur komar saat bersaksi di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Demikian juga dengan terdakwa Abdul Latif yang ikut memukuli Ade Armando karena mendengar teriakan provokatif.

"Saya memukul sekali di bagian pelipis, kemudian saya mundur dan saya pun kena pukulan," kata Abdul Latif.

Sama dengan diungkapan tiga terdakwa lainnya, terdakwa Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja juga mengaku tidak berniat untuk membuat kericuhan di lokasi aksi unjuk rasa mahasiswa.

Diketahui, jaksa penuntut umum mendakwa keenam terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Ade ArmandoPengeroyokan Ade ArmandoAde Armando DikeroyokPengeroyok Ade ArmandoPengeroyokan