PSI Tegaskan Hormati Keistimewaan Yogyakarta (original) (raw)
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PSI DIY) Kamaruddin menegaskan bahwa pihaknya menghormati keistimewaan Yogyakarta. Apalagi, kaya Kamaruddin, keistimewaan Yogyakarta sudah dijamin oleh konstitusi dan UU Nomor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"DPW PSI DIY dengan tegas menyatakan mengakui dan menghormati DIY merupakan daerah istimewa yang diakui oleh konstitusi Negara Republik Indonesia dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Kamaruddin menuturkan, hanya DIY dan Aceh yang diakui keistimewaannya dalam konstitusi. Sedangkan daerah khusus adalah DKI Jakarta dan Papua. Hal tersebut dijamin dalam Pasal 18B UUD 1945 yang menyatakan, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
"Artinya Indonesia mengakui terkait Keistimewaan Yogyakarta dalam bingkai NKRI, selain dari itu keistimewaan DIY telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, maka segala hal yang berhubungan dengan aturan yang terkandung didalamnya, harus ditaati sebagai warga negara khususnya warga di Daerah Istimewa Yogyakarta," tegas Kamaruddin.
Menurut dia, DIY dan Aceh mempunyai sejarah panjang dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. DIY dan Aceh pernah menjadi pusat Ibu Kota Negara Indonesia dalam masa perjuangan kemerdekaan Indonesia.
"Artinya DIY dan Aceh merupakan daerah modal bagi negara Indonesia dan harus diakui keistimewaannya. Sejarah ini tidak boleh dilupakan oleh seluruh generasi muda saat ini," tegas Kamaruddin.
Karena itu, kata Kamaruddin, DPW PSI DIY akan memperjuangkan hak-hak keistimewaan DIY dalam bingkai NKRI, dan mensosialisasi terkait keberadaan DIY sebagai daerah istimewa yang diakui oleh Konstitusi. Selain itu, DPW PSI DIY mendukung penuh serta menghormati tinggalan dalem Sri Sultan Hamengkubuwono X serta peraturan yang dititahkan menjadi peraturan yang wajib ditaati.
"Apabila sampai menimbulkan kegaduhan di DIY, kami mohon dengan segala hormat dan kerendahan hati, ngarsa dalem sebagai Bapak bagi masyarakat DIY dapat memberikan pengayoman, agar DIY tetap tercipta kondisi yang harmonis," imbuh Kamaruddin.
"DPW PSI DIY, menghimbau semua pihak tetap tenang dan tetap mengedepankan komunikasi yang santun khususnya bagi anggota PSI DIY," pungkas Kamaruddin menambahkan.