Dukung MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, PAN Bakal Usung Capres dan Cawapres Sendiri (original) (raw)
Jakarta, Beritasatu.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 25 persen. PAN juga sedapat mungkin akan mendorong kader sendiri menjadi capres dan cawapres.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengaku sangat bersyukur dengan keputusan tersebut. PAN berharap akan banyak capres dan cawapres yang muncul.
"Atau paling tidak, bekerja sama dan berkolaborasi dengan partai atau elemen bangsa lainnya," ujar dia ketika dikonfirmasi pada Jumat (3/1/2025).
Saleh menjelaskan, PAN telah lama ikut berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden. Dari sisi rasionalitas sederhana saja, penerapan ambang batas pencalonan presiden sangat tidak adil. Ada banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dikebiri.
"Kalau pakai ambang batas pencalonan presiden itu kan artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju. Sementara itu, untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit," bebernya terkait putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Sebetulnya, lanjut Saleh, Indonesia punya banyak calon pemimpin nasional yang layak diandalkan. Mereka ada di kampus-kampus, bekerja sebagai profesional, aktivis ormas, LSM, dan lain-lain.
Namun, mereka ini tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres. Sebab, mereka tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik.
Dengan keputusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan preside, Saleh menilai, semua pihak diharapkan dapat duduk bersama untuk merumuskan sistem pilpres kita ke depan. Dia menambahkan, semua pihak harus mengupayakan agar seluruh rakyat punya hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan.
"Prinsip dasar dari demokrasi itu adalah persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Itu harus dimulai dari sistem regenerasi dan pergantian kepemimpinan di semua tingkatan. Ini kelihatan sederhana. Namun, pasti membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk menerapkannya," ujar ketua Komisi VII DPR itu.
PAN berterima kasih kepada MK yang telah mengambil keputusan menghapus ambang batas pencalonan presiden. Mereka menilai hal itu merupakan keputusan yang sangat populis yang didukung masyarakat.
Ambang Batas Pencalonan Presiden DihapusmkMahkamah KonstitusiPartai Amanat Nasional