KPU: Tahapan Pemilu 2024 Lebih Awal Masih Sebatas Usulan (original) (raw)
Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan rencana KPU untuk menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 lebih awal, masih sebatas usulan. Rencana tersebut, kata Dewa belum menjadi keputusan final dan masih akan dikonsultasikan lagi dengan DPR dan pemerintah.
"Itu belum final, masih sebatas usulan meskipun sudah pernah dibahas pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan juga dengan tim bersama (Komisi II, Kemdagri, KPU, Bawaslu dan DKPP)," ujar Dewa saat dihubungi Beritasatu.com, Senin (13/9/2021).
KPU, kata Dewa mengusulkan agar tahapan Pemilu 2024 dimulai Januari 2022 sehingga pemungutan suara pemilu nasional (Pileg dan Pilpres) dilakukan pada 21 Februari 2024. Dengan demikian, kurang lebih waktu tahapan pemilu hingga pemungutan suara adalah 25 bulan. Sementara jadwal pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024. Hal ini berarti ada jeda lima bulan antara pemilu dengan pilkada serentak 2024.
"Jadi, usulan inilah yang kami tuangkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan pemilu 2024. Kita akan melakukan FGD untuk bahas Draf PKUP ini, konsultasi dengan DPR, uji publik dan melakukan harmonisasi dengan Kemkumham. Jika PKPU-nya sudah diundangkan, itu baru final soal tahapan Pemilu 2024," jelas dia.
Dewa menegaskan, usulan 25 bulan tahapan pemilu serentak 2024 merupakan usulan yang sudah dikaji dan dipersiapan secara matang untuk mengurai kerumitan dan kompleksitas pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah. Dengan waktu yang cukup panjang, KPU bisa melakukan persiapan yang lebih baik dan terukur dalam menyelenggarakan model pemilu yang baru pertama kali ada di Indonesia.
"Nanti tanggal 16 September ada RDP lagi dengan DPR Komisi II dengan agenda soal tahapan pemilu serentak 2024," kata Dewa.
Sebelumnya, Ketua KPU Ilham Saputra dalam RDP dengan DPR pada 6 September lalu, menyampaikan opsi tanggal pelaksanaan pemilihan umum (Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD) pada 21 Februari 2024. Ilham mengatakan KPU memilih opsi tanggal tersebut sudah melalui banyak pertimbangan dan salah satunya irisan tahapan sengketa pemilihan.
"KPU mengusulkan tanggal Pemilu Nasional 21 Februari 2024, dengan pertimbangan memberikan waktu yang memadai untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan," ungkap Ilham.
Selain tahapan yang beririsan, kata Ilham KPU juga mempertimbangkan kursi atau suara partai politik yang disyaratkan sesuai Undang-undang Pemillihan, beban kerja badan ad hoc dan pertimbangan hari keagamaan. Sementara pemilihan serentak kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan dilaksanakan pada 27 November 2024 dengan masa tahapan selama 25 Bulan sebelum hari pemungutan suara.
Lebih lanjut, Ilham berharap Komisi II DPR dapat segera menetapkan hari H pelaksanaan pemilu dan pemilihan yang telah diusulkan. Hal ini karena banyaknya hal yang harus dipersiapkan.
"Terkait persiapan pemilu dan pemilihan ini tentu akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilu dan pemilihan dipercepat, karena banyak hal yang perlu dipersiapkan walaupun apabila dilihat dari perhitungan kita, untuk persiapan Peraturan KPU dimulai pada Januari 2022," kata Ilham.
KPUKomisi Pemilihan Umum (KPU)Komisi Pemilihan UmumKomisioner KPUI Dewa Kade Wiarsa Raka SandiTahapan PemiluTahapan Pemilu 2024Pemilu 2024Tahapan Pemilu 2024 Panjang