Pencatut Nama Sultan Hamengkubuwono Dihukum 2,5 Tahun Penjara (original) (raw)

Yogyakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (21/8), menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Rosyid Nur Rohum (24), warga Okan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan karena terbukti melanggar Pasal 45 A (2) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diketahui, Rosyid telah menyebarkan berita fitnah tentang Sri Sultan Hamengku Buwono X. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menerapkan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Ketua majelis hakim Tatik Hadiyanti, menyebutkan bahwa terdakwa terbukti menyebarkan rasa kebencian melalui media online yaitu www.metronews.tk dan sengaja menuliskan artikel yang cukup kontroversial dengan materi yang mampu menimbulkan kebencian, perpecahan, serta mendiskreditkan etnis, sekaligus mencatut nama Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai sumber.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal yang memberatkan terdakwa lulusan strata satu ilmu pemerintahan itu karena perbuatan terdakwa dapat memicu perpecahan, sementara yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan belum pernah dihukum.

Seperti diketahui, pada 19 April lalu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, mendatangi Polda DIY untuk melaporkan tulisan hoax yang mencatut namanya. Tulisan hoax tersebut diunggah di www.metronews.tk.

Sri Sultan mengatakan, dirinya merasa dirugikan oleh salah satu tulisan yang diunggah di situs tersebut. Sebab, tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti apa yang ditulis di website tersebut.

Diketahui tulisan Rosyid Nur Rohum tentang etnis Tionghoa pada April lalu sempat viral di media sosial. Terlebih saat itu tengah dihelat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang sempat memanas karena banyak informasi hoax soal SARA.

Kuasa Hukum Terdakwa, Ernanto Arisandi menyatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan terhadap kliennya.

Ernanto mengakui pertimbangan hakim yang memberatkan kasus kliennya karena berkaitan dengan SARA. Namun meski terdakwa langsung ditahan, putusan tersebut belum final karena masih ada upaya hukum lainnya.

Sri Sultan Hamengkubuwono Xmetronews.tkFitnahUU ITE