Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Berkampanye Harus Cuti (original) (raw)
Pekanbaru, Beritasatu.com – Kepala daerah dan wakil dapat berkampanye pada Pemilu 2019. Meski begitu, para pemimpin daerah tersebut harus mengajukan cuti.
"Kampanye boleh sepanjang dia cuti sebagaimana undang-undang (UU) Pemilu dan ketentuan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Ajukan izin," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Hal itu disampaikan Tjahjo seusai Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-100 Pemadam Kebakaran, ke-69 Satuan Polisi Pamong Praja, dan ke-57 Satuan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Stadion Kaharudin Nasution Pekanbaru, Riau, Rabu (6/3). "Apapun kepala daerah kan perwakilan partai politik. Boleh kampanye yang penting cuti," ujar Tjahjo.
Ketika kepala daerah kampanye, Tjahjo menambahkan, jangan sampai memakai aset daerah. "Tidak gunakan aset daerah, tidak gunakan uang daerah, dan fasilitas daerah lain," imbuh Tjahjo.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan juga pernah mengingatkan kewajiban cuti bagi kepala daerah yang berkampanye.
"Mereka (kepala daerah) punya hak untuk berkampanye, tetapi tentu himbauan kami aturan mainnya harus ditaati. Ketika di jam kerja jangan berkampanye," kata Abhan.
Untuk diketahui, ketentuan cuti tertuang dalam Pasal 303 ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Berikutnya, Pasal 281 UU Pemilu mengatur mengenai larangan penggunaan fasilitas jabatan
Pimpinan Daerah Kampenye Harus CutiMendagri ingatkan Kampenye Harus Cutipemilu serentak 2019Mendagri Tjahjo KumoloKepala daerah Kampanye